PANIAI PAPUATENG, –
Pengurus DPC Tani Merdeka Kabupaten Paniai – Provinsi Papua Tengah melakukan monitoring dan meninjau usaha tani per kampung di dua wilayah yakni Distrik Aradide dan Distrik Fajar Timur.
Peninjauan ini mencakup usaha pertanian di subsector tanaman pangan, hortikultura, Perkebunan meliputi kebun kopi di Kampung Abata, Peternakan kelinci dan ayam hybrid di Kampung Duadide serta peternakan babi di Kampung Akoubaida.
Selain itu juga meninjau usaha jasa pertanian lainnya di Kabupaten Paniai, Papua Tengah pada hari Rabu, (26/2/2025).
Yanuarius Yogi, selaku Ketua DPC Tani Merdeka, menjelaskan Anggota Kelompok Tani wajib mengumpulkan KTP sebagai syarat dan keperluan lainnya dalam kelompok.
Kemudian nama pengurus dan anggota kelompok tani harus sesuai dengan KTP. Selain itu juga wajib membuat musyawarah, rapat bersama, guna membahas perencanaan pembentukan kelompok tani dan segala administrasi harus lengkap.
Senada dengan itu Bendahara DPC Tani Merdeka Kabupaten Paniai Opias Gobay, S. mengatakan waktu penyelesaian, jika memenuhi syarat, Kartu Tani dapat diterbitkan dalam tujuh hari kerja. Jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
Lanjut Gobay, para petani di wilayah ini dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada pengurus kelompok tani atau melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau dapat juga langsung mendatangi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kecamatan terdekat. (Jeri P Degei)





