Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026, Berlaku di Seluruh Papua dan Maluku

PAPUA TENGAH – PAPUTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tersebut diterapkan secara nasional, termasuk di seluruh wilayah Papua dan Maluku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perubahan harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia, aspek fiskal, serta kondisi daya beli dan perekonomian masyarakat.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada perkembangan harga minyak dunia dan mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty.

Hasil evaluasi tersebut membuat sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur.

Menurut Kitty, selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, Pertamina juga terus menjaga kualitas produk agar tetap sesuai standar spesifikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun rincian harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

– Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter atau berkurang Rp1.450 per liter.

– Pertamina Dex turun dari Rp25.350 menjadi Rp21.650 per liter atau lebih rendah Rp3.700 per liter.

– Dexlite turun dari Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter atau berkurang Rp3.350 per liter.

“Harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani.(red-paputeng/*)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi