Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026, Berlaku di Seluruh Papua dan Maluku

PAPUA TENGAH – PAPUTENG.COM – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tersebut diterapkan secara nasional, termasuk di seluruh wilayah Papua dan Maluku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perubahan harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia, aspek fiskal, serta kondisi daya beli dan perekonomian masyarakat.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada perkembangan harga minyak dunia dan mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty.

Hasil evaluasi tersebut membuat sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur.

Menurut Kitty, selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, Pertamina juga terus menjaga kualitas produk agar tetap sesuai standar spesifikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun rincian harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 adalah sebagai berikut:

– Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter atau berkurang Rp1.450 per liter.

– Pertamina Dex turun dari Rp25.350 menjadi Rp21.650 per liter atau lebih rendah Rp3.700 per liter.

– Dexlite turun dari Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter atau berkurang Rp3.350 per liter.

“Harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani.(red-paputeng/*)

Papua Tengah Susun Dokumen RPPLH 2026–2056, Gubernur Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

NABIRE – PAPUTENG.COM – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan dokumen teknis RPPLH di Nabire.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah. Berbagai potensi sumber daya alam yang dimiliki menjadi peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan di masa mendatang.

“Perencanaan lingkungan hidup yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat penting,” ujar Herman Kayame saat membacakan sambutan Gubernur.

Menurutnya, RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen tersebut akan menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Gubernur berharap penyusunan RPPLH mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem Papua.

Penyusunan RPPLH juga disebut selaras dengan visi pembangunan Papua Tengah, yakni “Mewujudkan Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan hasil pembahasan dalam FGD II akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis RPPLH sebelum dikonsultasikan kepada publik dan selanjutnya menjalani proses verifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia juga mengajak seluruh peserta FGD, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha hingga pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil Papua Tengah.

Selain itu, Gubernur berharap para tenaga ahli yang bertindak sebagai fasilitator dapat mendampingi Kelompok Kerja (Pokja) RPPLH dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian, diharapkan lahir rumusan RPPLH yang realistis, implementatif, dan mampu menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.(red-paputeng)