Pemprov Papua Tengah Dorong Tiga Ranperdasi Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

NABIRE – PAPUTENG.COM – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong pembentukan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Soemoele, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD inisiatif DPRPT Tahun 2026.

Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Silwanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRPT atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, rapat paripurna tidak semata-mata menjadi tahapan formal dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan, serta persoalan masyarakat Papua Tengah.

“Pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi seluruh masyarakat. Kehadiran provinsi ini harus kita maknai bukan semata-mata sebagai terbentuknya struktur pemerintahan baru, melainkan sebagai kesempatan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin adil, serta perlindungan yang semakin kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat,” ujar Silwanus.

Ia menegaskan, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) memberikan ruang bagi Papua Tengah untuk membangun daerah dengan tetap memperhatikan sejarah, karakteristik sosial budaya, kearifan lokal, serta hak-hak dasar masyarakat Papua.

Karena itu, Raperdasi dan Raperdasus yang dibentuk tidak boleh hanya menjadi kumpulan norma hukum. Regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan OAP menjadi subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri.

Tiga Ranperdasi Jadi Fokus Pembahasan

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga Raperdasi yang menjadi perhatian utama, yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Silwanus menjelaskan, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur sistem informasi barang milik daerah, pendanaan, ganti rugi hingga sanksi.

“Setiap aset daerah harus tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan. Aset daerah tidak boleh menjadi kekayaan yang terbengkalai, tidak produktif, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Menurut Silwanus, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah.

Raperdasi tersebut mencakup keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan APBD secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

“Bagi Papua Tengah, tata kelola keuangan yang baik mempunyai arti strategis karena pembangunan daerah didukung berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus,” katanya.

Kebijakan anggaran, lanjut dia, harus berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin serta akuntabilitas fiskal.

Pelayanan Kesehatan Harus Menjangkau Wilayah Terpencil

Sedangkan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Silwanus mengatakan kondisi geografis, sosial dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Raperdasi tersebut mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kata dia, harus memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana pendukung serta koordinasi pelayanan lintas kabupaten.

“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan kesehatan perlu memperhatikan prinsip afirmasi dan kearifan lokal agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Regulasi Harus Bisa Dilaksanakan

Silwanus menilai ketiga Raperdasi tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni mewujudkan pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan, damai dan afirmatif.

Tujuan akhirnya adalah menghadirkan Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri dan sejahtera.

Karena itu, ia mengajak DPRPT membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka dan konstruktif. Pembahasan, katanya, tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek yuridis formal, tetapi juga kondisi sosiologis masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan setelah peraturan ditetapkan.

“Setiap norma yang kita sepakati harus dapat dilaksanakan, memiliki kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasannya, dan terutama siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menyadari bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas membutuhkan kemitraan berbagai pihak, termasuk DPRPT, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Silwanus menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, seluruh perbedaan tersebut harus ditempatkan dalam semangat mencari rumusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Papua Tengah.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait mengikuti proses pembahasan secara aktif, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPRPT serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.

Di akhir sambutannya, Silwanus menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah merupakan rumah bersama yang fondasinya sedang dibangun untuk perjalanan pemerintahan dan pembangunan dalam puluhan tahun ke depan.

Karena itu, seluruh pihak diminta menjalankan tanggung jawab tersebut dengan hati yang tulus, pikiran yang jernih dan keberanian untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Ia berharap kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT, dengan dukungan seluruh masyarakat, dapat menghasilkan regulasi yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar hidup, bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada kita dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga keputusan yang kita ambil benar-benar menjadi berkat bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.(red-paputeng.com)

APBD Perubahan Papua Tengah Naik Jadi Rp4,18 Triliun, Gubernur: Harus Responsif terhadap Kondisi Daerah

NABIRE-PAPUTENG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menjadi instrumen penyesuaian angka-angka pada pos anggaran. Perubahan tersebut diarahkan untuk merespons dinamika dan kondisi aktual daerah sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa saat menyampaikan paparan di hadapan DPRP Papua Tengah dalam Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka pada pos anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif,” ujar Meki Nawipa.

Menurut dia, kebijakan fiskal daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi daerah, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD Perubahan 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah, kewajiban pemerintah daerah, belanja operasi, belanja modal hingga belanja tidak terduga.

“APBD Perubahan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 mengacu pada dua hal utama, yaitu perubahan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran karena keadaan darurat yang luar biasa,” jelasnya.

APBD Naik Rp1,27 Triliun

Dalam perubahan APBD 2026, total anggaran Provinsi Papua Tengah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,90 triliun, setelah perubahan menjadi Rp4,18 triliun, atau meningkat sekitar Rp1,27 triliun.

Pada sisi pendapatan, anggaran yang semula ditetapkan sekitar Rp2,43 triliun meningkat menjadi Rp2,75 triliun, atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.

Di sisi lain, pendapatan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengalami penyesuaian, dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.

Sementara pada sisi belanja, peningkatan anggaran diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah serta percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis diselesaikan pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.

Meki menegaskan, setiap program, kegiatan dan subkegiatan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan harus memperhatikan kemampuan pelaksanaan berdasarkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.

“Program, kegiatan dan subkegiatan yang ditampung dalam APBD Perubahan harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

SiLPA Naik Menjadi Rp1,42 Triliun

Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan.

SiLPA yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp471,64 miliar meningkat menjadi sekitar Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

Gubernur mengatakan, dengan struktur perubahan tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus disusun secara realistis, terukur dan akuntabel, sekaligus memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Papua Tengah.

Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di tengah perubahan kondisi daerah.(red-paputeng.com)

Produksi Ikan Tangkapan Papua Tengah Capai 26.116 Ton pada 2026

NABIRE – PAPUTENG.COM – Produksi perikanan tangkap di Provinsi Papua Tengah mencapai 26.116 ton sepanjang 2026. Produksi tersebut berasal dari hasil tangkapan laut serta kegiatan budidaya perikanan di sejumlah danau.

 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Tengah, Karlos Matuan, saat membuka peluncuran aplikasi Sistem Informasi Bahari Papua Tengah (Si Bapa) di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (24/9/2026).

 

Menurut Matuan, angka produksi tersebut mencakup hasil tangkapan perikanan laut umum serta budidaya yang dilakukan di tiga danau, yakni Danau Paniai, Danau Tigi, dan Danau Tage.

 

“Angka 26.116 ton ini berasal dari tangkapan laut umum dan budidaya di tiga danau, yaitu Danau Paniai, Tigi, dan Tage,” ujar Matuan.

 

Ia mengatakan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar. Wilayah tersebut memiliki garis pantai sekitar 1.128 kilometer dengan luas laut mencapai sekitar 16.525,88 kilometer persegi serta memiliki 50 pulau.

 

Selain itu, Papua Tengah memiliki kawasan konservasi laut yang disebut mencapai sekitar 384.000 hektare. Di wilayah tersebut juga terdapat Taman Wisata Teluk Cenderawasih dengan luas sekitar 1.453.500 hektare, yang terdiri atas wilayah perairan/laut dan daratan pesisir.

 

“Data di pusat, luas laut konservasi kita masuk dalam potensial konservasi sektor kelautan dan perikanan,” tutur Matuan.

 

Selain sektor perikanan, Matuan menyebut Papua Tengah juga memiliki potensi pengembangan sumber daya air (PSDA), termasuk untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), khususnya di Kabupaten Paniai dan Deiyai.

 

Sementara itu, Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, yang mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, mengatakan luas wilayah laut Papua Tengah berdasarkan data yang dimiliki pemerintah mencapai sekitar 17.000 kilometer persegi.

 

“Menurut data, wilayah laut kita sekitar 17.000 kilometer, sekitar 11.000 wilayah perairan/laut dan 6.000 wilayah pesisir/daratan. Dengan wilayah laut yang cukup luas, tentu potensi ikan pun berlimpah,” kata Ukkas.

 

Menurut Ukkas, besarnya potensi sumber daya alam tersebut dapat menjadi salah satu modal bagi Papua Tengah untuk membangun kemandirian daerah.

 

Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong pengelolaan sumber daya secara terencana dan berbasis data. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Si Bapa sebagai sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses untuk mendukung pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.

 

“Melalui launching aplikasi Sistem Informasi Bahari Papua Tengah (Si Bapa), sebuah sistem terintegrasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai provinsi baru. Kita harus berani melakukan perubahan,” ujarnya.

 

Ukkas menambahkan, perencanaan pembangunan berbasis data menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

 

“Menjalankan program berdasarkan data yang akurat, kita meyakini program yang dikerjakan akan tepat sasaran dan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(red-paputeng.com)

Kesetaraan Gender di Parlemen Masih Jadi Tantangan, Pemenuhan Kuota 30 Persen Diserahkan kepada Parpol

NABIRE — Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Papua Tengah mengalami peningkatan pada 2025. Namun, kenaikan tersebut belum mampu membawa capaian demokrasi daerah itu keluar dari kategori rendah menuju sedang.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan Indeks Demokrasi Indonesia di Nabire, Kamis (10/9/2026), skor IDI Papua Tengah meningkat dari 56,55 pada 2024 menjadi 59,24 pada 2025.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai peningkatan tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret untuk memperkuat kualitas demokrasi, terutama pada aspek partisipasi dan keterwakilan masyarakat dalam lembaga politik.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Akhmad Jaelani mengatakan skor IDI Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) mengalami peningkatan di Tahun 2025.

“Skor IDI Papua Tengah memang mengalami kenaikan pada tahun 2025 sebesar 59,24 dibanding tahun 2024 yang berada di 56,55,” ujar Akhmad Jaelani saat memberikan materi pada rakor.

Menurutnya, Paputeng masuk dalam klasifikasi kategori demokrasi rendah menuju sedang. Ia berharap ke depannya indeks ini bisa ditingkatkan.

Hal ini diamini Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Pemasyarakatan, Pengembangan SDM, dan Otonomi Khusus, Ukkas.

Kesetaraan Gender Jadi Sorotan

Selain peningkatan skor IDI secara umum, Ukkas menyoroti persoalan kesetaraan gender, khususnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Ia mengatakan, salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam pengukuran demokrasi adalah keterwakilan perempuan di parlemen, baik di tingkat DPR kabupaten/kota, DPR provinsi, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).

Keterwakilan perempuan tersebut berkaitan dengan target kuota 30 persen. Namun, Ukkas mengakui pemenuhan angka tersebut masih menjadi tantangan di Papua Tengah.

Meski demikian, ia menilai partai politik perlu terus diarahkan untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam proses politik dan pencalonan anggota legislatif.

“Memang angka tersebut masih sulit untuk dicapai. Namun, minimal setiap partai politik sudah mengarah ke sana, karena kuota itu menjadi salah satu syarat partai politik terverifikasi,” jelasnya.

Ukkas menambahkan, keberadaan kelompok kerja (Pokja) adat dan perempuan di DPR maupun MRP di Papua merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam lembaga politik.

“Di DPR kabupaten/provinsi dan MRP sekarang ini di Papua memiliki Pokja adat dan perempuan. Tentu Pokja-Pokja itu sebagai upaya pemenuhan kuota perempuan di parlemen terkait,” pungkasnya.

Pemprov Dorong Perbaikan Demokrasi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan peningkatan skor IDI tidak boleh hanya dilihat sebagai pencapaian angka. Hasil pengukuran tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi sekaligus penyusunan langkah perbaikan demokrasi di daerah.

Sebagai daerah otonomi baru (DOB), Papua Tengah menargetkan peningkatan kualitas demokrasi hingga mencapai klasifikasi baik. Untuk itu, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan menyusun RAD sebagai instrumen untuk menerjemahkan hasil pengukuran IDI ke dalam program dan langkah pembenahan yang lebih konkret.

Melalui penyusunan rencana aksi tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan yang memengaruhi kualitas demokrasi, termasuk keterwakilan perempuan dalam lembaga politik, dapat ditangani secara bertahap dan terukur.(red-paputeng.com)

IDI Papua Tengah Naik Jadi 59,24, Gubernur Meki Nawipa Soroti Lemahnya Kapasitas Lembaga Demokrasi

PAPUA TENGAH — Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Papua Tengah memang mengalami peningkatan. Namun, kenaikan skor tersebut belum cukup untuk menunjukkan kualitas demokrasi yang kuat. Tantangan terbesar justru masih terlihat pada kapasitas lembaga demokrasi yang mencatat skor paling rendah.

Skor IDI Papua Tengah naik dari 56,55 pada tahun data 2024 menjadi 59,24 pada 2025. Meski meningkat, capaian itu masih berada pada ambang kategori rendah menuju sedang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa yang meminta seluruh pemangku kepentingan tidak terjebak pada pencapaian angka, tetapi menjadikan hasil IDI sebagai dasar untuk melakukan pembenahan nyata.

Pesan itu disampaikan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemasyarakatan, Pengembangan SDM dan Otonomi Khusus (Otsus), Ukkas pada Rapat Koordinasi dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelaksanaan IDI Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

“IDI bukan sekadar angka statistik. IDI merupakan alat ukur penting untuk melihat dinamika pembangunan politik, kebebasan sipil, hak-hak politik, dan kapasitas lembaga demokrasi,” demikian isi sambutan Gubernur.

Kapasitas lembaga demokrasi jadi titik lemah

Data IDI Papua Tengah tahun 2025 menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup mencolok pada tiga aspek utama demokrasi.

Aspek kebebasan berada pada angka 72,93 persen, sedangkan aspek kesetaraan 59,62 persen. Sementara itu, kapasitas lembaga demokrasi hanya 45,30 persen.

Angka terakhir menjadi pekerjaan rumah paling besar.

Gubernur menilai masih terdapat ruang perbaikan yang cukup luas, terutama dalam memperkuat kapasitas lembaga demokrasi serta tata kelola pemerintahan.

Sebagai provinsi otonom baru, Papua Tengah juga menghadapi tantangan membangun sistem demokrasi yang tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi mampu menghasilkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Posisi tersebut masih berada pada ambang kategori rendah menuju sedang. Artinya, kita harus bekerja lebih cepat dan lebih terarah untuk memperbaiki tata kelola demokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya.

RAD IDI jangan berhenti di atas kertas

Gubernur meminta penyusunan RAD IDI 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

Sebaliknya, seluruh persoalan yang tercermin dalam angka IDI harus dipetakan hingga ke akar masalah dan diterjemahkan menjadi program yang memiliki target serta indikator keberhasilan yang jelas.Gubernur berharap forum tersebut menjadi titik awal memperkuat sinergi lintas sektor dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi Papua Tengah, bukan hanya pada angka indeks, tetapi dalam praktik pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari. (red-paputeng.com)

Cegah Korupsi, Pemkab Nabire Dorong Pengelolaan Keuangan Terintegrasi

NABIRE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mendorong penerapan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi sebagai salah satu langkah strategis mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Upaya tersebut disampaikan Bupati Nabire Mesak Magai saat membuka sosialisasi antikorupsi bagi jajaran Pemkab Nabire yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nabire Burhanudin Pawennari, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulianus Pasang, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nabire.

Mesak mengatakan, pencegahan korupsi harus dilakukan sejak awal proses pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

“Tindak pencegahan korupsi harus dimulai dari tahap perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawaban. Itu harus terintegrasi dalam satu sistem yang sama,” ujar Mesak.

Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi diperlukan agar proses pelaporan berjalan transparan, profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan akuntabel.

Mesak menilai, sebagai daerah yang berada di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire perlu terus menjaga citra tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, kata dia, merupakan bagian mendasar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Ia juga mendorong jajaran pemerintah daerah memanfaatkan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah sebagai mitra konsultasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurut Mesak, sosialisasi antikorupsi yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire merupakan bagian penting dari komitmen Pemkab Nabire membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kejari Nabire Berikan Pendampingan Pencegahan Korupsi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Ema K. Dogomo, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan Kejari Nabire memberikan arahan kepada para pimpinan OPD terkait langkah-langkah pencegahan praktik korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Nabire Ema K Dogomo

Ema mengatakan, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus dibangun sejak proses awal pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Kami sebagai salah satu pihak pemateri memberikan pendampingan terkait pencegahan tindak korupsi. Pencegahan bisa dimulai sejak perencanaan anggaran daerah, pengelolaan keuangan, pelaporan hingga evaluasi,” kata Ema.

Ia menjelaskan, Kejari Nabire sebagai aparat penegak hukum (APH) akan terus membangun koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nabire yang memiliki fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah mengenai tata kelola pemerintahan dan keuangan yang baik sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dalam upaya pencegahan tindakan penyimpangan,” imbuhnya.

Ema menegaskan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan penguatan sistem pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan keuangan yang terintegrasi, Pemkab Nabire diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(red-paputeng)

Bupati Nabire Sampaikan Perda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp1,62 Triliun

NABIRE — Bupati Nabire menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK Nabire.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan asumsi kebijakan fiskal, kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nabire,” ujar Bupati dalam sidang paripurna, Jum’at (4/9/26).

Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian target pembangunan dan prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire dalam RPJMD.

Pendapatan Daerah Rp1,62 Triliun

Dalam Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Nabire memproyeksikan total pendapatan daerah sebesar Rp1.627.823.905.752.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp183.903.656.091, pendapatan transfer sebesar Rp1.292.484.366.627, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp151.435.883.034.

Sementara itu, total belanja daerah dirancang sebesar Rp1.747.247.000.990.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1.439.796.797.169, belanja modal Rp120.499.189.740, belanja tidak terduga Rp74.343.422.781, serta belanja transfer sebesar Rp112.607.591.300.

Untuk pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Nabire memproyeksikan sebesar Rp119.423.095.238, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp123.123.095.238 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.700.000.000.

DPRK Tekankan APBD Harus Beri Manfaat Nyata

Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolina Worabay, menegaskan bahwa penandatanganan dan kesepakatan APBD bukan sekadar kesepakatan formal antara pemerintah daerah dan DPRK, melainkan merupakan komitmen bersama kepada masyarakat Kabupaten Nabire.

Menurut Nancy, setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang telah disepakati harus mampu diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang telah disepakati harus dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nancy.

Ia menegaskan, DPRK Nabire mendorong agar pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan tepat sasaran.

Penegasan tersebut menjadi penting karena keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana program yang dibiayai mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.(red-paputeng)

 

Pemprov Papua Tengah Dorong Program Penanggulangan Kemiskinan yang Inklusif dan Responsif Gender

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Integrasi Program Penanggulangan Kemiskinan dan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Rakor yang berlangsung selama dua hari, 3–4 September 2026, tersebut digelar di Aula RRI Nabire dan melibatkan pemerintah kabupaten serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Staf Ahli III Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, yang mewakili Gubernur Papua Tengah, mengatakan kemiskinan dan ketimpangan gender merupakan persoalan yang saling berkaitan sehingga perlu ditangani secara terintegrasi.

Menurut Marthen, kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan masyarakat. Persoalan tersebut juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Di sisi lain, ketimpangan gender masih menjadi tantangan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya masih menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pelayanan dasar dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan,” kata Marthen, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan secara parsial. Program penanggulangan kemiskinan harus dirancang secara inklusif dan responsif gender agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemprov Papua Tengah, kata Marthen, berkomitmen mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kampung, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat.

Menurutnya, Rakor tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pengarusutamaan gender. Selain itu, forum tersebut menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan di masing-masing kabupaten, meningkatkan kualitas data sebagai dasar perencanaan, menyusun program yang terintegrasi dan tepat sasaran, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Marthen juga meminta agar setiap kebijakan pembangunan memastikan kelompok rentan benar-benar memperoleh manfaat. Kelompok tersebut antara lain perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.

Ia berharap hasil Rakor tidak berhenti pada pembahasan dan diskusi, tetapi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret, terukur, dan dapat diimplementasikan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Menutup sambutannya Marthen Ukago berpesan kepada seluruh peserta rakor agar kegiatan itu dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Papua yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera.(red-paputeng)

DPRK Nabire Terima LPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Nabire atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penerimaan LPJ tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Nabire yang berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK Nabire, Jalan Mandala, Bumi Wonorejo, Nabire.

Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolina Worabay, mengatakan penyampaian LPJ merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian LPJ Bupati Kabupaten Nabire sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan efisien,” kata Nancy dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut dia, pembahasan LPJ menjadi bagian penting bagi DPRK untuk melihat sejauh mana pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Nancy juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nabire beserta seluruh jajaran perangkat daerah yang telah berupaya menjalankan program pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Nabire dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan program pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus ditingkatkan demi terwujudnya Kabupaten Nabire yang lebih baik,” kata Nancy.

DPRK Setujui LPJ untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Keputusan DPRK Nabire mengenai penerimaan dan persetujuan LPJ Bupati tersebut dibacakan Sekretaris DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba.

Dalam keputusan tersebut, DPRK Nabire menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Surat Keputusan DPRK Nabire Nomor 1 Tahun 2026 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dijadikan peraturan daerah. DPRK Nabire menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Bupati Nabire. Keputusan ini diserahkan kepada Bupati Nabire untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hugo.

Realisasi Pendapatan Capai 99,28 Persen

Dalam penyampaian LPJ, Bupati Nabire Mesak Magai memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.885.074.093.276,47 atau 99,28 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.897.066.163.174,00.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp153.054.878.767,00 atau mencapai 99,37 persen.

Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp157.967.931.612,40. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp32 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp125.967.931.612,40.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Nabire merealisasikan anggaran sebesar Rp1,880 triliun atau sekitar 93,40 persen dari total anggaran sebesar Rp2,013 triliun.

Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp4.190.238.430,77. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp130.158.170.016,18.

Bupati Nabire berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah daerah terus diperkuat.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Nabire, yakni “Nabire Damai, Aman, dan Sejahtera secara Berkelanjutan.” (red-paputeng)

Momentum Maulid Nabi, Korem 173/PVB Perkokoh Sinergi Prajurit dan Rakyat

NABIRE – Komando Resor Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Aula Makorem, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, Selasa (1/9/2026).

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut mengusung tema, “Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M, Kita Mantapkan Tekad Bersama Rakyat, TNI Kuat, Siap Mewujudkan Indonesia yang Maju dan Berdaulat.”

Komandan Korem (Danrem) 173/PVB Brigjen TNI Vivin Alivianto mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak dimaknai sebatas kegiatan seremonial tahunan. Momentum tersebut, kata dia, harus menjadi sarana untuk meneladani perjalanan hidup dan akhlak mulia Rasulullah SAW.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak sebatas seremonial tahunan semata, tetapi harus bisa menjadi momentum guna meneladani akhlak mulia Rasulullah dan riwayat hidupnya,” kata Vivin.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW merupakan suri teladan sekaligus inspirasi bagi seluruh umat manusia. Rasulullah SAW dikenal memiliki sifat jujur, disiplin, sabar, amanah, bertanggung jawab, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Nilai-nilai luhur tersebut dinilai tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk oleh prajurit TNI dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Vivin menekankan, setiap prajurit TNI memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan, membangun hubungan baik dengan masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Prajurit TNI, khususnya di satuan Korem 173/PVB, senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh keikhlasan, loyalitas, profesionalisme, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Danrem menyampaikan bahwa kekuatan TNI tidak dapat dipisahkan dari keberadaan rakyat. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara TNI dan masyarakat merupakan salah satu kekuatan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sinergi dan kolaborasi antara TNI dan rakyat merupakan sumber kekuatan dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” ujarnya.

Rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Korem 173/PVB tersebut diisi dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan ceramah keagamaan.

Ceramah agama disampaikan Gus Subhan Ali, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri prajurit TNI Angkatan Darat dari berbagai satuan, Persit Kartika Chandra Kirana, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Melalui peringatan tersebut, keluarga besar Korem 173/PVB diharapkan semakin memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan sebagai landasan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Momentum Maulid Nabi juga diharapkan mampu memperkokoh semangat kebersamaan serta sinergi antara prajurit TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan, persatuan, dan keutuhan NKRI. (Red-Paputeng)