NABIRE, PAPUTENG.com –
Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di kantor. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, yang menegaskan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis maupun dasar hukum yang mengatur kebijakan kerja dari rumah (daring) bagi ASN.
Menurut Yulianus, wacana mengenai kebijakan kerja dari rumah yang berkembang di masyarakat menjelang libur Hari Raya Idul fitri dan Paskah masih sebatas informasi dari pusat yang belum disertai aturan resmi.
“Hal tersebut masih sebatas wacana yang berkembang dari pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada bukti atau dasar hukum yang mengatur ASN bekerja dari rumah, sehingga aktivitas perkantoran maupun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire tetap bekerja dengan ketentuan lima hari kerja. Para pegawai diwajibkan masuk kantor mulai pukul 07.30 WIT hingga 16.00 WIT, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIT.
Sementara itu, untuk kegiatan pendidikan di sekolah tetap berjalan dengan ketentuan enam hari sekolah. Jam masuk sekolah dimulai pada pukul 07.15 WIT, sedangkan jam pulang menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Yulianus menegaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi resmi terkait penerapan kerja dari rumah bagi ASN di daerah, termasuk di Kabupaten Nabire. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan seluruh ASN tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat memastikan para ASN kembali bekerja di kantor sesuai ketentuan lima hari kerja, karena tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing instansi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga mengimbau seluruh ASN agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, serta tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.