Sengketa Lahan Kaladiri Belum Tuntas, Enam Suku Tempuh Jalur Hukum

Kepala Suku Simapitoa Distrik Wanggar, Petrus Degei, mendatangi Markas Polres Nabire
Kepala Suku Simapitoa Distrik Wanggar, Petrus Degei, mendatangi Markas Polres Nabire

NABIRE, PAPUTENG.com –

Perselisihan lahan yang terjadi di wilayah Kaladiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Setelah beberapa kali upaya mediasi dilakukan tanpa hasil, para pihak yang merasa dirugikan akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya, proses mediasi telah difasilitasi oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Wate bersama Polres Nabire. Namun, upaya penyelesaian melalui pendekatan adat tersebut tidak berjalan maksimal karena salah satu pihak yang bersengketa, yakni keluarga Kadepa, tidak menghadiri undangan mediasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali.

Kondisi tersebut membuat dialog yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara damai tidak dapat terlaksana. Akibatnya, perwakilan dari enam suku yang terdiri atas Mee, Moni, Manokwari, Bugis, Jawa, dan Buton sepakat mengambil langkah hukum sebagai jalan terakhir untuk mencari kepastian penyelesaian sengketa.

Pada Kamis, 9 Maret 2026, puluhan warga yang dipimpin Kepala Suku Simapitoa Distrik Wanggar, Petrus Degei, mendatangi Markas Polres Nabire. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian agar proses hukum terhadap sengketa lahan tersebut dapat segera diproses.

Petrus Degei menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengedepankan jalur kekeluargaan melalui mekanisme adat. Namun karena pihak keluarga Kadepa tidak hadir dalam dua kali pertemuan yang dijadwalkan, maka langkah hukum dianggap sebagai satu-satunya cara yang dapat ditempuh.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius dan profesional guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial bahkan benturan fisik di lapangan.

Selain itu, Petrus meminta aparat keamanan turut melakukan pengawasan di lokasi sengketa, khususnya di wilayah Kaladiri 2, agar situasi tetap aman selama proses hukum berlangsung.

Pihaknya juga menegaskan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan, yang dibuktikan dengan dokumen seperti surat pelepasan adat serta sertifikat resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Lebih jauh, Petrus Degei menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kejelasan status lahan yang disengketakan. Ia juga meminta dukungan penuh dari Kapolres Nabire agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan adil.

Dengan dibawanya kasus ini ke jalur hukum, diharapkan sengketa lahan di Kaladiri segera mendapatkan kepastian penyelesaian sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Distrik Wanggar tetap terjaga.

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi