NABIRE, PAPUTENG.com –
Maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka di tengah masyarakat Kabupaten Nabire memicu keresahan luas dan mendapat sorotan serius dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, aparat kelurahan, hingga kalangan pemuda.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Panitia Musyawarah (Panmus), dipimpin Ketua Komisi A, Karel Tabuni, pada 28 April 2026.
Dalam forum tersebut, muncul berbagai pandangan terkait penanganan perjudian, termasuk adanya usulan yang menyinggung legalisasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Kepala Bagian Persidangan DPRK Nabire, Davidzoon, SH, MH, menegaskan bahwa negara secara hukum tidak membenarkan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Davidzoon menjelaskan, dasar hukum perjudian kini tidak lagi merujuk pada Pasal 303 KUHP lama semata, melainkan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427.
“Peralihan aturan perjudian kini diatur dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 426 menegaskan penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sedangkan Pasal 427 mengatur pemain judi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Davidzoon, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, Pasal 426 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan perjudian dapat dikenai hukuman berat, sementara Pasal 427 menyasar peserta atau pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
Menurutnya, dalam jalannya RDP, terdapat aspirasi masyarakat yang muncul karena kejenuhan terhadap maraknya perjudian, bahkan sebagian mempertanyakan kemungkinan legalisasi agar bisa menjadi sumber PAD. Namun, Davidzoon menolak tegas gagasan tersebut.
“Masyarakat mungkin sudah lelah dan bosan dengan maraknya praktik perjudian, lalu muncul pertanyaan mengapa tidak dilegalkan saja supaya ada pemasukan daerah. Saya tegaskan, tidak. Apa pun alasan dan bentuknya, perjudian tetap dilarang negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan perjudian di Nabire menghadapi tantangan serius, termasuk adanya dugaan praktik perlindungan oleh oknum tertentu yang membuat penindakan terasa seperti “menghantam tembok beton”.
DPRK Nabire bersama elemen masyarakat diharapkan dapat terus mendorong penegakan hukum yang konsisten, sehingga keresahan sosial akibat perjudian tidak semakin meluas dan merusak kehidupan masyarakat.

