
Nabire, PAPUTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengungkap ratusan kasus kejahatan kategori 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (1/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini didampingi Wakapolda , Gustav Urbanus, Kabid Humas , serta Dirreskrimum . Kapolda Papua Tengah mengungkapkan, selama semester pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kasus 3C di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Kabupaten Nabire dan Timika menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. “Dari total 307 kasus tersebut terdiri atas 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Jermias.
Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, pendidikan, serta pembangunan di Papua Tengah. Karena itu, Polda Papua Tengah berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan.
Untuk kasus curas atau begal, dari 156 laporan polisi (LP) yang diterima, sebagian besar telah ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Sementara itu, dari 31 kasus curat yang ditangani, penyidik berhasil mengamankan 11 tersangka dan menyelesaikan beberapa perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke penuntut umum.
Sedangkan pada kasus curanmor, dari 120 laporan polisi yang masuk, aparat berhasil mengamankan 11 tersangka serta menemukan sejumlah barang bukti kendaraan hasil tindak pidana. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyerahkan enam unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya.

“Kasus 3C di wilayah hukum Polda Papua Tengah tercatat sebanyak 307 kasus selama Januari hingga Mei 2026. Nabire dan Timika menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan kembali enam unit sepeda motor kepada para pemiliknya,” kata Jermias.
Kapolda mengakui tingginya angka kasus curanmor dan begal masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di fasilitas umum seperti rumah sakit, pasar, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir di fasilitas umum guna meminimalkan risiko pencurian,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta menghindari lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan aksi begal, terutama pada malam hari. Meski Polda Papua Tengah dan jajaran polres telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan, pelaku kejahatan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas.
Polda Papua Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kejahatan 3C dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi masyarakat Papua Tengah.





