NABIRE — Sebanyak 14 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Provinsi Papua Tengah ditargetkan selesai dibangun dan mulai beroperasi pada 2026. Pembangunan tersebut tersebar di Kabupaten Nabire dan Mimika.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Tengah, Carlos Matuan, menyampaikan hal itu saat menghadiri groundbreaking KNMP Siriwini, Rabu (12/8/2026).
Dari total 14 KNMP yang disetujui, enam di antaranya berada di Kabupaten Nabire, yakni Kelurahan Siriwini, Sanoba, Kimi, Teluk Kimi, Kalibobo, serta Sima dan Yaur. Sementara delapan KNMP lainnya dialokasikan di Kabupaten Mimika, di antaranya Timika Timur Jauh dan Timika Barat Daya.
Matuan menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil proses verifikasi atas usulan pemerintah daerah. Untuk Nabire, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan 12 lokasi, namun enam lokasi dinyatakan memenuhi persyaratan. Sedangkan di Mimika, dari 19 lokasi yang diusulkan, delapan lokasi disetujui.
“Awalnya kita usulkan 12 KNMP dibangun di Nabire, setelah diverifikasi terealisasi enam, sedangkan untuk Timika dari 19 yang kita ajukan, delapan yang disetujui,” ujar Matuan.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan pembangunan 200 KNMP di wilayah Papua. Kawasan nelayan terpadu tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan dioperasikan pada 2026.
Menurut Matuan, peluang pengajuan pembangunan KNMP masih terbuka pada 2027. Namun, realisasi program tersebut sangat bergantung pada kesiapan lahan di masing-masing daerah.
Anggaran dari Pemerintah Pusat
Matuan menegaskan, seluruh anggaran pembangunan KNMP bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah daerah berperan dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan.
“Semua anggaran pembangunan berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami di daerah tinggal menyiapkan lahan,” katanya.
Ia memperkirakan tidak seluruh alokasi 200 KNMP di Papua dapat terserap apabila persoalan penyediaan dan pembebasan lahan tidak segera diselesaikan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di Papua karena sebagian lahan masih berstatus tanah adat, tanah marga, maupun tanah milik keluarga.
Matuan mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan harus memiliki status kepemilikan yang sah dan dapat digunakan pemerintah. Jika lahan masih berstatus milik adat atau masyarakat, pemilik dapat menghibahkannya kepada pemerintah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KNMP.
“Lahannya sendiri itu merupakan aset daerah atau negara yang sah. Jadi, jika masih merupakan lahan milik adat atau masyarakat, bisa dihibahkan dulu ke pemerintah kemudian dibangun,” jelasnya.
Adapun kebutuhan lahan untuk satu kawasan KNMP diperkirakan berkisar antara 0,5 hingga 1 hektare.
Program KNMP diharapkan tidak hanya menyediakan permukiman, tetapi juga membangun kawasan nelayan yang terintegrasi dengan sarana pendukung aktivitas perikanan sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.(red-paputeng)





