NABIRE,PAPUTENG –
Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute mendesak Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan di Balai Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire.
Laporan dari berbagai organisasi di Kabupaten Nabire terutama dari Paramedis yaitu dokter,bidan, perawat dan pegawai RSUD Nabire sebagaimana telah dilaporkan ke Kejaksaan Nabire pada bulan Mei lalu.
Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Andy William Sinaga mengatakan Hak jaminan sosial ketenagakerjaan terutama atas pelayanan Jaminan Kecelakaan kerja merupakan hak para pekerja sebagaimana diatur oleh UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
“Pointnya adalah Hak atas jaminan sosial dan negara memberikan pelayanan jaminan sosial bagi warga negara sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945,” ujarnya saat diminta komentar oleh awak media langsung dari Jakarta.
Lanjutnya sebagai recht staat atau negara hukum, Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan atau laporan masyarakat.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam hal ini dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nabire kepada BLUD RSUD Nabire.
Hak Jaminan Sosial adalah hak normatif warga negara dan para pekerja telah membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika pihak user/pengguna dalam hal ini pihak Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan JKK adalah suatu hal yang tidak bisa ditolerir. (ist)