Pelatihan Teknis Pengawasan Perdagangan Tingkatkan Kapasitas SDM di Papua Tengah

NABIRE, PAPUTENG.COM – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar pelatihan teknis pengawasan bidang perdagangan di Auditorium RRI Nabire, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, sejak 22 hingga 25 Juni 2026, ini diikuti peserta dari delapan kabupaten di Papua Tengah.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan perdagangan, khususnya untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta memperkuat perlindungan konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, S.Sos, mengatakan pelatihan ini menghadirkan narasumber dari kementerian terkait guna memperkuat pemahaman peserta dalam menjalankan tugas pengawasan di daerah.

“Fungsi dan tujuan utama dari kegiatan ini yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan peserta dari delapan kabupaten. Kami mendatangkan narasumber dari kementerian,” kata Yuliten kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, para peserta diharapkan mampu memahami mekanisme pengawasan sekaligus memfasilitasi peredaran barang yang masuk ke wilayah Papua Tengah. Hal tersebut penting untuk memastikan dokumen manifes barang tercatat dengan baik, menjaga ketersediaan stok, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dalam rangkaian pelatihan, peserta tidak hanya menerima materi dan mengikuti sesi tanya jawab di ruang kelas, tetapi juga melakukan praktik lapangan melalui kegiatan turun ke bawah atau turba.

“Dua hari peserta diberikan materi pelatihan dan tanya jawab. Selanjutnya, pada hari kedua dan hari keempat kami mempraktikkan apa yang didapatkan selama pelatihan. Kemarin kami turun ke Pasar Karang Tumaritis dan besok akan turun ke Pasar Kalibobo,” jelasnya.

Yuliten menyebutkan, kegiatan lapangan tersebut menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi dalam pengawasan perdagangan. Temuan yang belum dapat dijawab di lapangan akan dibahas kembali bersama narasumber dan peserta dalam sesi diskusi pelatihan.

Pemprov Papua Tengah berharap seluruh peserta dapat menyerap materi secara maksimal dan menerapkannya di kabupaten masing-masing. Selain itu, aparatur yang menangani bidang perdagangan diminta untuk aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tidak hanya menjalankan tugas administratif dari kantor.

Terkait peredaran minuman beralkohol atau minol tanpa label di Kabupaten Nabire, Yuliten menegaskan bahwa penanganannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia menilai peredaran minol yang memiliki izin dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), meski tetap harus diatur secara ketat untuk meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan.

“Peredaran minol berizin di daerah ini tentu memiliki dampak pada peningkatan PAD, meskipun di satu sisi memiliki dampak yang kurang baik,” ujarnya.

Menurut Yuliten, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi untuk mengendalikan peredaran minol, seperti penetapan lokasi penjualan, pembatasan usia pembeli dan konsumen, serta pengaturan waktu dan mekanisme konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.(red-paputeng).

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi