NABIRE — Bupati Nabire menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK Nabire.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan asumsi kebijakan fiskal, kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nabire,” ujar Bupati dalam sidang paripurna, Jum’at (4/9/26).

Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian target pembangunan dan prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire dalam RPJMD.
Pendapatan Daerah Rp1,62 Triliun
Dalam Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Nabire memproyeksikan total pendapatan daerah sebesar Rp1.627.823.905.752.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp183.903.656.091, pendapatan transfer sebesar Rp1.292.484.366.627, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp151.435.883.034.
Sementara itu, total belanja daerah dirancang sebesar Rp1.747.247.000.990.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1.439.796.797.169, belanja modal Rp120.499.189.740, belanja tidak terduga Rp74.343.422.781, serta belanja transfer sebesar Rp112.607.591.300.
Untuk pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Nabire memproyeksikan sebesar Rp119.423.095.238, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp123.123.095.238 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.700.000.000.
DPRK Tekankan APBD Harus Beri Manfaat Nyata
Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolina Worabay, menegaskan bahwa penandatanganan dan kesepakatan APBD bukan sekadar kesepakatan formal antara pemerintah daerah dan DPRK, melainkan merupakan komitmen bersama kepada masyarakat Kabupaten Nabire.
Menurut Nancy, setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang telah disepakati harus mampu diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang telah disepakati harus dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nancy.

Ia menegaskan, DPRK Nabire mendorong agar pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut menjadi penting karena keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana program yang dibiayai mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.(red-paputeng)





