Pemprov Papua Tengah Dorong Tiga Ranperdasi Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

NABIRE – PAPUTENG.COM – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong pembentukan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Soemoele, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD inisiatif DPRPT Tahun 2026.

Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Silwanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRPT atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, rapat paripurna tidak semata-mata menjadi tahapan formal dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan, serta persoalan masyarakat Papua Tengah.

“Pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi seluruh masyarakat. Kehadiran provinsi ini harus kita maknai bukan semata-mata sebagai terbentuknya struktur pemerintahan baru, melainkan sebagai kesempatan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin adil, serta perlindungan yang semakin kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat,” ujar Silwanus.

Ia menegaskan, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) memberikan ruang bagi Papua Tengah untuk membangun daerah dengan tetap memperhatikan sejarah, karakteristik sosial budaya, kearifan lokal, serta hak-hak dasar masyarakat Papua.

Karena itu, Raperdasi dan Raperdasus yang dibentuk tidak boleh hanya menjadi kumpulan norma hukum. Regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan OAP menjadi subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri.

Tiga Ranperdasi Jadi Fokus Pembahasan

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga Raperdasi yang menjadi perhatian utama, yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Silwanus menjelaskan, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur sistem informasi barang milik daerah, pendanaan, ganti rugi hingga sanksi.

“Setiap aset daerah harus tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan. Aset daerah tidak boleh menjadi kekayaan yang terbengkalai, tidak produktif, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Menurut Silwanus, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah.

Raperdasi tersebut mencakup keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan APBD secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

“Bagi Papua Tengah, tata kelola keuangan yang baik mempunyai arti strategis karena pembangunan daerah didukung berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus,” katanya.

Kebijakan anggaran, lanjut dia, harus berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin serta akuntabilitas fiskal.

Pelayanan Kesehatan Harus Menjangkau Wilayah Terpencil

Sedangkan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Silwanus mengatakan kondisi geografis, sosial dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Raperdasi tersebut mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kata dia, harus memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana pendukung serta koordinasi pelayanan lintas kabupaten.

“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan kesehatan perlu memperhatikan prinsip afirmasi dan kearifan lokal agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Regulasi Harus Bisa Dilaksanakan

Silwanus menilai ketiga Raperdasi tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni mewujudkan pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan, damai dan afirmatif.

Tujuan akhirnya adalah menghadirkan Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri dan sejahtera.

Karena itu, ia mengajak DPRPT membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka dan konstruktif. Pembahasan, katanya, tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek yuridis formal, tetapi juga kondisi sosiologis masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan setelah peraturan ditetapkan.

“Setiap norma yang kita sepakati harus dapat dilaksanakan, memiliki kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasannya, dan terutama siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menyadari bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas membutuhkan kemitraan berbagai pihak, termasuk DPRPT, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Silwanus menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, seluruh perbedaan tersebut harus ditempatkan dalam semangat mencari rumusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Papua Tengah.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait mengikuti proses pembahasan secara aktif, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPRPT serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.

Di akhir sambutannya, Silwanus menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah merupakan rumah bersama yang fondasinya sedang dibangun untuk perjalanan pemerintahan dan pembangunan dalam puluhan tahun ke depan.

Karena itu, seluruh pihak diminta menjalankan tanggung jawab tersebut dengan hati yang tulus, pikiran yang jernih dan keberanian untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Ia berharap kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT, dengan dukungan seluruh masyarakat, dapat menghasilkan regulasi yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar hidup, bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada kita dalam setiap tahapan pembahasan, sehingga keputusan yang kita ambil benar-benar menjadi berkat bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.(red-paputeng.com)

Puluhan Ruko di Atas Lahan Pemda Nabire Ditertibkan

NABIRE, PAPUTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Nabire menertibkan sekitar 60 bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire, di kawasan belakang pertokoan Taman Laut, Senin (5/10/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. Selama kurang lebih dua pekan, Pemda Nabire telah memberikan arahan dan menyampaikan perintah kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan serta memindahkan barang-barang berharga dan layak pakai ke tempat yang aman.

Wakil Bupati Nabire Burhanudin Pawennari mengatakan proses penertiban berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan rencana pemerintah.

“Alhamdulillah, puji syukur penertiban yang telah kami rencanakan berjalan tertib dan lancar. Ini menjadi momen sejarah bagi kita,” kata Burhanudin.

Ia mengatakan penertiban tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 TNI. Menurutnya, momentum tersebut menjadi catatan tersendiri karena pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia itu, Pemda Nabire juga melakukan penataan kawasan yang selama ini ditempati bangunan tanpa izin.

Berdasarkan pendataan di lapangan, terdapat sekitar 50 bangunan utama, sekitar belasan petak kecil yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha, hingga total bangunan yang digusur sekitar 60 bangunan.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan dengan bentangan sekitar 100 meter, mulai dari pagar Masjid Baiturrahman hingga pagar Kantor Kelurahan Oyehe.

Burhanudin menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemda Nabire menata kawasan perkotaan agar lebih rapi, aman, tertib, dan memiliki fungsi yang jelas bagi masyarakat.

Selain berdiri tanpa izin di atas aset yang disebut sebagai milik sah Pemda Nabire, kawasan tersebut juga disebut kerap dilaporkan meresahkan masyarakat. Pemerintah mengindikasikan adanya aktivitas negatif di kawasan tersebut, termasuk dugaan perjudian dan peredaran minuman keras.

Terkait persoalan ganti rugi, Burhanudin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun penyampaian resmi dari Bupati atau Pemda Nabire mengenai pemberian kompensasi kepada pemilik bangunan.

“Belum ada kebijakan atau penyampaian resmi dari Bupati maupun Pemda Nabire mengenai pemberian ganti rugi. Seluruh bangunan yang ditertibkan dipastikan merupakan bangunan liar tanpa izin resmi serta tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya.

Setelah proses pengosongan, Pemda Nabire bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berencana menata kembali kawasan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Kawasan Taman Laut nantinya diarahkan untuk dikembangkan menjadi bagian dari kawasan terintegrasi dengan wisata kuliner Taman Gizi. Penataan tersebut diharapkan dapat mengubah kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar menjadi ruang yang lebih tertata dan memiliki nilai ekonomi serta manfaat bagi masyarakat Nabire.(red-paputeng.com)