NABIRE – PAPUTENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Nabire memediasi pembayaran denda adat (bayar kepala) atas kerugian yang dialami pihak Suku Dani Sanoba dalam konflik antarsuku yang terjadi pada 2023. Dalam penyelesaian tersebut, pihak Suku Dani Uwapa menyepakati pembayaran denda adat sebesar Rp6 miliar untuk dua korban jiwa.
Prosesi pembayaran denda adat berlangsung di depan Aula Wicaksana Legawa, Mapolres Nabire, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, Kapolsek Uwapa AKP I Wayan Widia, jajaran pejabat Polres Nabire, tokoh adat, tokoh agama, insan pers, serta ratusan warga dari kedua belah pihak.
Acara diawali dengan doa yang dipimpin seorang gembala. Dalam doa tersebut, dipanjatkan harapan agar segala bentuk kekerasan, kemarahan, permusuhan, dan dendam di antara kedua belah pihak dapat dihilangkan, sehingga proses penyerahan denda adat berlangsung dengan tulus dan penuh keikhlasan.

Dalam arahannya, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Mapolres Nabire dimulai sekitar pukul 12.30 WIT.
Ia meminta kedua belah pihak menerima hasil penyelesaian adat tersebut dan tidak lagi terlibat dalam konflik.
“Persoalan sudah diselesaikan di sini, jadi tidak ada lagi konflik. Saya harap kedua belah pihak, baik yang berasal dari Sanoba maupun Uwapa, pulang dengan tertib,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah hadir dan mengikuti proses mediasi hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nabire.
Setelah penyerahan uang denda adat selesai, massa dari kedua belah pihak membubarkan diri secara tertib. Untuk memastikan kepulangan warga berjalan aman, personel Polres Nabire dan Polsek Uwapa mengawal rombongan menggunakan sejumlah kendaraan dinas. Sebagian warga lainnya pulang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan sewaan.
Penyelesaian melalui mekanisme adat ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi serta memperkuat kembali hubungan sosial antara kedua kelompok masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung dengan aman dan damai.(Red-PAPUTENG.COM)





