Kapolres Nabire Bantah Intimidasi dan Teror terhadap Pelajar SPWP

NABIRE – PAPUTENG.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, membantah tudingan melakukan intimidasi, diskriminasi, dan teror terhadap pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) saat menggelar aksi penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah.

Samuel menegaskan, flyer atau selebaran yang beredar di media sosial dengan narasi “Kapolres Nabire Stop Diskriminasi, Intimidasi, dan Teror terhadap Pelajar Terlibat Aksi Penolakan Program MBG” tidak sesuai dengan penanganan kepolisian di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan saat memberikan klarifikasi terkait beredarnya flyer tersebut, Senin (12/10/2026).

“Flyer itu sangat bertentangan dengan penanganan yang kami lakukan saat mengawal aksi demonstrasi SPWP. Polres Nabire mengawal mereka dari titik kumpul di Pasar Karang Tumaritis hingga di depan Kantor Dinas Pendidikan Papua Tengah,” tegas Samuel.

Ia menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena, menurutnya, selama pengawalan aksi berlangsung, personel Polres Nabire mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis untuk memastikan para pelajar dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Nabire tetap membuka ruang bagi seluruh kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, baik melalui surat resmi maupun audiensi secara langsung.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dapat difasilitasi melalui mekanisme yang baik, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu atau oknum untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Nabire,” tandasnya.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan Polres Nabire akan menelusuri asal-usul serta kebenaran informasi dalam flyer yang beredar tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan koordinator lapangan untuk memastikan apakah flyer tersebut berasal dari SPWP atau ada pihak lain yang menggunakan nama kelompok pelajar tersebut.

Langkah penelusuran itu, kata dia, dilakukan untuk memperjelas persoalan sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Redaksi PAPUTENG.COM)

Polres Nabire Mediasi Pembayaran Kepala Rp6 Miliar atas Konflik Suku Dani Uwapa dan Suku Dani Sanoba

NABIRE – PAPUTENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Nabire memediasi pembayaran denda adat (bayar kepala) atas kerugian yang dialami pihak Suku Dani Sanoba dalam konflik antarsuku yang terjadi pada 2023. Dalam penyelesaian tersebut, pihak Suku Dani Uwapa menyepakati pembayaran denda adat sebesar Rp6 miliar untuk dua korban jiwa.

Prosesi pembayaran denda adat berlangsung di depan Aula Wicaksana Legawa, Mapolres Nabire, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, Kapolsek Uwapa AKP I Wayan Widia, jajaran pejabat Polres Nabire, tokoh adat, tokoh agama, insan pers, serta ratusan warga dari kedua belah pihak.

Acara diawali dengan doa yang dipimpin seorang gembala. Dalam doa tersebut, dipanjatkan harapan agar segala bentuk kekerasan, kemarahan, permusuhan, dan dendam di antara kedua belah pihak dapat dihilangkan, sehingga proses penyerahan denda adat berlangsung dengan tulus dan penuh keikhlasan.

Dalam arahannya, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi di Mapolres Nabire dimulai sekitar pukul 12.30 WIT.

Ia meminta kedua belah pihak menerima hasil penyelesaian adat tersebut dan tidak lagi terlibat dalam konflik.

“Persoalan sudah diselesaikan di sini, jadi tidak ada lagi konflik. Saya harap kedua belah pihak, baik yang berasal dari Sanoba maupun Uwapa, pulang dengan tertib,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah hadir dan mengikuti proses mediasi hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nabire.

Setelah penyerahan uang denda adat selesai, massa dari kedua belah pihak membubarkan diri secara tertib. Untuk memastikan kepulangan warga berjalan aman, personel Polres Nabire dan Polsek Uwapa mengawal rombongan menggunakan sejumlah kendaraan dinas. Sebagian warga lainnya pulang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan sewaan.

Penyelesaian melalui mekanisme adat ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi serta memperkuat kembali hubungan sosial antara kedua kelompok masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung dengan aman dan damai.(Red-PAPUTENG.COM)

Kasus ISPA Akibat Asap Karhutla di Nabire Tembus 3.079 Kasus, Dinkes Catat 322 Kasus Baru

NABIRE – PAPUTENG.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire mencatat total 3.079 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga 10 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 322 kasus tercatat selama periode 5–10 Oktober 2026, berdasarkan laporan harian fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Nabire.

Data yang diperbarui pada 10 Oktober 2026 pukul 18.00 WIT itu menunjukkan bahwa kasus ISPA menjadi perhatian serius di tengah paparan polusi udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Silas Elias Numubogre, S.Kep, N.S, M.Kes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Agustin Elvin, S.Kep, N.S merinci jumlah kasus harian selama enam hari.

“81 kasus pada 5 Oktober, 84 kasus pada 6 Oktober, 60 kasus pada 7 Oktober, 53 kasus pada 8 Oktober, 21 kasus pada 9 Oktober, dan 23 kasus pada 10 Oktober 2026, “ujar Agustin.

Agustin melanjutkan, jumlah kasus harian tertinggi terjadi pada 6 Oktober dengan 84 kasus. Sementara itu, jumlah terendah tercatat pada 9 Oktober dengan 21 kasus.

Kalibumi dan Siriwini Catat Kasus Tertinggi

Dalam rincian laporan fasyankes periode 5–10 Oktober 2026, Kalibumi mencatat jumlah kasus tertinggi, yakni 102 kasus. Berikutnya, Karang Tumaritis dengan 59 kasus, Siriwini 46 kasus, Karang Mulia 42 kasus, dan Karadiri sebanyak 29 kasus.

Selain itu, Nabire Kota mencatat 25 kasus, Nabarua 14 kasus, serta Sanoba lima kasus. Sementara itu, sejumlah wilayah lainnya tidak melaporkan kasus selama periode tersebut berdasarkan data yang ditampilkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire menyebutkan bahwa data tersebut bersumber dari laporan harian fasyankes di wilayah Kabupaten Nabire. Karena itu, pemantauan perkembangan kasus dan pelaporan dari fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam upaya penanganan ISPA.

Masyarakat Diimbau Lindungi Diri dari Paparan Asap

ISPA merupakan infeksi yang menyerang saluran pernapasan dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Paparan asap kebakaran dapat memperburuk kualitas udara dan memicu gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan sebelumnya.

“Untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat asap, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menggunakan masker yang sesuai saat harus beraktivitas di lingkungan berasap, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, “imbuhnya.

Masyarakat juga disarankan menjaga rumah agar paparan asap dapat diminimalkan, memenuhi kebutuhan cairan, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, atau iritasi saluran pernapasan yang memburuk.

Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dengan menghindari pembakaran lahan secara sembarangan. Pengendalian karhutla dan pengurangan paparan asap menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah ISPA dengan melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari dampak polusi asap karhutla.(red-paputeng.com)