Ketua IKT Nabire Bersaksi, Ungkap Kondisi Jenazah Korban dan Redam Potensi Aksi Balasan

NABIRE – Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengungkap sejumlah fakta mengenai kondisi jenazah korban dalam persidangan perkara pembunuhan seorang remaja putri di Waroki, Kabupaten Nabire, Jumat (28/8/2026).

Kesaksian Yulianus disampaikan di hadapan majelis hakim pada persidangan hari keempat. Selain menjelaskan kondisi jenazah yang pertama kali dilihatnya di kamar mayat RSUD Nabire, ia juga mengungkap situasi emosional warga setelah identitas korban diketahui.

Yulianus mengatakan, dirinya menerima informasi mengenai keberadaan jenazah sekitar pukul 03.50 WIT dari pihak rumah sakit. Mendapat kabar tersebut, ia bersama istrinya langsung menuju RSUD Nabire untuk memastikan identitas dan kondisi korban.

“Setiap ada warga saya yang meninggal atau sakit keras, saya pasti ditelepon. Saat itu penelepon menyampaikan bahwa ada warga yang dibunuh, dibakar, dan sebelumnya diduga diperkosa,” kata Yulianus dalam persidangan.

Ungkap Kondisi Jenazah

Setibanya di kamar mayat, Yulianus mengaku melihat langsung kondisi jenazah korban yang mengalami luka bakar parah.

Menurut keterangannya, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan. Luka bakar yang dialami korban membuat jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, menjalani proses pemulasaraan seperti biasa, maupun dikenakan pakaian.

Atas arahan petugas kamar mayat, Yulianus kemudian membeli kapas berukuran besar untuk membantu menutup dan membalut tubuh korban sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Dalam persidangan, Yulianus juga memberikan penjelasan terkait kondisi fisik korban untuk memperjelas keterangan saksi sebelumnya mengenai adanya cairan berwarna merah pada tubuh korban.

Ia menyatakan bahwa cairan yang dilihatnya merupakan darah. Ia juga mengaku melihat adanya luka robek pada bagian tubuh korban.

“Saya melihat dengan mata telanjang, itu adalah darah. Ada luka robek pada bagian sensitif korban. Saya melihatnya secara detail untuk memastikan kondisi tersebut,” ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan Yulianus sebagai kesaksiannya di persidangan dan selanjutnya menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses hukum perkara tersebut.

Redam Emosi Warga

Selain kondisi jenazah, Yulianus mengungkap situasi setelah kabar kematian korban diketahui warga.

Menurut dia, sejumlah warga sempat tersulut emosi. Bahkan, beberapa orang disebut datang membawa senjata tajam berupa parang dan berpotensi melakukan aksi balasan.

Melihat situasi tersebut, Yulianus berupaya meredam emosi warga dan meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.

“Saya sampaikan kepada mereka, kalau kalian menghargai saya sebagai orang tua, stop! Saya tidak mau daerah ini kacau. Percayakan pada proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Yulianus bahkan mengaku memberikan peringatan tegas kepada warga. Ia menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua IKT apabila imbauannya tidak didengarkan.

“Saya bahkan menegaskan akan mengundurkan diri sebagai Ketua IKT detik itu juga jika mereka tidak mau mendengar imbauan tersebut,” katanya.

Upaya tersebut, menurut Yulianus, akhirnya berhasil meredakan situasi. Warga yang sebelumnya tersulut emosi dapat ditenangkan sehingga kondisi kembali kondusif.

Minta Percayakan Proses Hukum

Di akhir kesaksiannya, Yulianus berharap perkara tersebut diproses secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk menghormati seluruh proses persidangan serta tidak mengambil tindakan sendiri.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah penting untuk memperoleh keadilan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Percayakan semuanya kepada proses hukum,” pesannya.(red-paputeng)

Pengawasan Orang Asing Diperketat, Libatkan Seluruh Unsur Bangsa

NABIRE — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Papua Tengah terus diperketat. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran imigrasi, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, saat berada di Nabire, Rabu (26/8/2026).

Toba mengatakan, sinergi lintas sektor tersebut dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim ini menjadi wadah koordinasi berbagai instansi dalam melakukan pengawasan, pertukaran informasi, hingga tindak lanjut terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Papua Tengah.

“Pengawasan orang asing bukan sebatas tugas imigrasi. Inilah yang kita sinergikan menjadi satu wadah, yaitu Tim Pora,” ujar Toba.

Menurutnya, Papua Tengah sebagai salah satu daerah otonomi baru (DOB) saat ini tercatat memiliki sekitar 33 perusahaan yang mempekerjakan 261 orang asing. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dan aparat terkait dalam memastikan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Toba menjelaskan, Tim Pora memiliki tugas melakukan koordinasi dan pertukaran informasi untuk memperoleh data yang akurat dari berbagai sumber, termasuk informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Setelah informasi dinilai valid, lanjutnya, langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara bersama-sama melalui tim gabungan.

“Informasi A1, kita bertindak bersama-sama atau tim gabungan untuk menindak keberadaan orang asing itu sendiri,” jelasnya.

Pengawasan mencakup berbagai aspek, antara lain aktivitas orang asing, kelengkapan dokumen, status keimigrasian, serta legalitas keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Papua Tengah.

Dua Jenis Tindakan

Terkait langkah yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran, Toba menyebut terdapat dua bentuk tindakan, yakni tindakan administratif keimigrasian dan tindakan pro justitia atau penegakan hukum melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam memberikan informasi kepada Tim Pora. Masyarakat maupun media massa dinilai memiliki peran penting dalam membantu menyampaikan informasi terkait aktivitas orang asing.

Meski demikian, Toba mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami harap semua bantuan dari semua pihak untuk melapor ke Tim Pora, dengan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti bersalah, maka akan kita tindak dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran juga akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Apabila pelanggaran berkaitan dengan ketertiban umum, penanganannya menjadi kewenangan Polri. Sementara persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan ditangani oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan.

Imigrasi Siap Tindak Penambang Ilegal

Menyinggung dugaan keberadaan penambang ilegal di wilayah Papua Tengah, Toba menegaskan bahwa pihak imigrasi siap mengambil tindakan apabila terdapat informasi dan data yang akurat.

“Jika ada data yang akurat terkait pertambangan ilegal, tentu kami akan bertindak,” tegasnya.

Ia menekankan, setiap tindakan terhadap orang asing harus didasarkan pada informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi antarinstansi serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing di Papua Tengah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, keberadaan orang asing diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan aspek hukum, keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.(red-paputeng)

Kericuhan Warnai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Waroki

NABIRE — Kericuhan mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial CKC di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (24/8/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire tersebut berlangsung tertutup. Sementara itu, sejak pukul 08.00 WIT, warga dan simpatisan korban telah memadati ruas jalan di sekitar PN Nabire untuk menyampaikan aspirasi.

Massa secara bergantian melakukan orasi menggunakan pengeras suara. Mereka meminta majelis hakim menjalankan persidangan secara adil dan transparan serta menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Majelis Hakim untuk bertindak adil dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah seorang orator.

Selain menuntut proses hukum yang adil, massa juga meminta agar persidangan berikutnya dapat dilaksanakan secara terbuka. Mereka turut meminta agar terdakwa yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire.

Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Nabire. Simpatisan tidak diperkenankan memasuki halaman PN Nabire sehingga mereka hanya dapat menyampaikan aspirasi dari luar pagar.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa berupaya menerobos pagar yang telah ditutup dan dijaga aparat keamanan. Kericuhan terjadi setelah sebagian simpatisan melempari petugas yang berjaga di halaman pengadilan.

Situasi kemudian berhasil dikendalikan oleh Wakapolres Nabire, Piter Kendek, bersama personel kepolisian yang bertugas di lokasi.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas warga terhadap CKC, korban yang disebut merupakan seorang anak yatim.(Redaksi Paputeng)

Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

NABIRE — Massa simpatisan korban pembunuhan CKC menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Nabire, Senin (24/8/2026). Massa yang didominasi keluarga dan simpatisan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) tersebut memadati ruas Jalan Merdeka, Nabire.

Dalam orasinya, massa meminta majelis hakim menangani perkara tersebut secara adil, transparan, dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

“Peristiwa ini sungguh di luar batas. Bagaimana bisa seorang pelajar melakukan tindakan begitu sadis, membunuh dan membakar putri kami,” teriak salah seorang orator.

Massa juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap terdakwa. Mereka menyoroti latar belakang pelaku yang disebut merupakan anak anggota kepolisian.

“Kami berharap hakim bertindak adil dan transparan serta tidak menutup-nutupi perkara. Kami warga masyarakat dan warga negara berhak mendapatkan keadilan. Jangan berpihak kepada pelaku karena dia anak polisi,” tegas orator.

Orasi disampaikan secara bergantian oleh sejumlah perwakilan massa. Seorang ibu yang mewakili suara perempuan turut menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menegakkan hukum secara adil dan transparan serta memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.

Dua Ketentuan Pidana

Sementara itu, pengacara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Mochammad Fadli Fitri, menjelaskan bahwa perkara tersebut dikenakan dua ketentuan pidana.

Menurut Fadli, ABH didakwa berdasarkan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya pidana anak dibawah umur paling lama separuh dari hukuman pidana pelaku dewasa,” jelas Fadli.

Ia mengatakan, pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari hak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, Fadli menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh kliennya.

Pengamanan Diperketat

Untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi situasi di sekitar Pengadilan Negeri Nabire, Polres Nabire mengerahkan sedikitnya 300 personel kepolisian serta sejumlah kendaraan taktis.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi penyampaian pendapat masih berlangsung. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. (Red-Paputeng)

Sidang Perdana ABH Kasus Kampung Waroki Digelar, Polisi Siagakan Aparat di PN Nabire

NABIRE, PAPUTENG.COM — Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait perkara di Kampung Waroki memasuki tahapan persidangan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, ABH dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (24/8/2026).

Karena terdakwa masih berusia di bawah umur, proses persidangan diperkirakan berlangsung secara tertutup. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ABH, Mochammad Fadli.

“ABH akan menjalani sidang perdananya, Senin (hari ini). Sidang akan dilaksanakan secara tertutup, tetapi masyarakat masih bisa mengikuti sidang di luar gedung Pengadilan Negeri,” kata Fadli.

Pantauan PAPUTENG.COM pada Senin pagi menunjukkan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, mulai dipadati simpatisan keluarga korban.

Sejumlah simpatisan datang menggunakan beberapa unit truk. Sebuah perangkat pengeras suara berukuran besar yang dilengkapi banner juga telah berada di sekitar lokasi sejak sekitar pukul 08.00 WIT.

Sebagian simpatisan terlihat membawa sejumlah karton air mineral. Kehadiran massa tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian yang telah disiagakan sejak pagi.

Personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik, mulai dari kawasan Jalan Merdeka, sekitar gedung Pengadilan Negeri Nabire, hingga pintu masuk gedung. Satu unit kendaraan taktis juga terlihat disiagakan di lokasi.

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib.

Meski persidangan ABH digelar tertutup sesuai ketentuan peradilan anak, masyarakat yang berkepentingan masih dapat memantau situasi persidangan dari luar area gedung pengadilan.(red-paputeng)

Kuasa Hukum ABH Pastikan Pendampingan Hukum Secara Profesional

NABIRE, PAPUTENG.COM — Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Mochammad Fadli Fitri, memastikan pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum terhadap kliennya secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Fadli dalam konferensi pers di salah satu kafe di Nabire, Rabu malam (29/8/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nabire yang telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Kami, pengacara dari keluarga pelaku (ABH), menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Nabire dan jajarannya yang telah menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Fadli.

Di kesempatan yang sama, Fadli menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga ABH terhadap keluarga korban.

“Kami mewakili keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan duka yang mendalam kepada pihak korban,” katanya.

Fadli mengatakan, pihak keluarga ABH sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Nabire untuk mengupayakan mediasi dengan keluarga korban. Namun, upaya tersebut belum dapat terealisasi karena keterbatasan waktu.

Terkait perkara yang tengah berjalan, Fadli menjelaskan bahwa ABH dikenakan dua ketentuan pidana, yakni Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Fadli, pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari hak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan kliennya.

“Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelaku sudah diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan, kewenangan terkait penyusunan dakwaan berada pada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tim kuasa hukum akan memastikan proses hukum terhadap ABH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkas perkara ABH telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan memberikan dakwaan. Kami dari advokasi akan memastikan hukum didudukkan pada porsinya. Tidak hitam menjadi putih dan putih menjadi hitam,” pungkas Fadli.(red-paputeng)

Tragedi Pembunuhan Waroki Menjadi Pelajaran, Orang Tua Diminta Aktif Awasi Anak

NABIRE — Tragedi pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur di Waroki, Kabupaten Nabire Barat, menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Peristiwa tersebut diharapkan menjadi kejadian pertama sekaligus terakhir, dengan keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam menjaga serta membimbing anak-anak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nabire, Dina Pijer, kepada wartawan seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Sapta Marga, Makodim 1705/Nabire, Senin (17/8/2026).

Dina mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, keselamatan dan pendidikan anak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

“Kejadiannya memang di luar jam sekolah. Untuk itu, mari para orang tua dan masyarakat terus menjaga dan mengawasi dengan baik putra-putri kita. Tanggung jawab keselamatan dan pendidikan anak-anak bukan hanya tanggung jawab sekolah,” kata Dina.

Ia menilai komunikasi antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan yang tidak diinginkan. Selain itu, nilai kedisiplinan juga perlu ditanamkan sejak usia dini.

Hak Pendidikan Tetap Diperhatikan

Terkait informasi mengenai pelaku yang disebut telah dikeluarkan dari sekolah, Dina menjelaskan bahwa pihak sekolah mengambil langkah pemberhentian sementara. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi yang perlu ditempuh, namun hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap harus diperhatikan.

“Sebenarnya si pelaku tidak dikeluarkan sebelum vonis dijatuhkan, diberhentikan tidak sekolah sementara. Namun Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” jelasnya.

Dina menerangkan, sebelum adanya putusan pengadilan, pelaku untuk sementara tidak mengikuti pendidikan di sekolah. Setelah vonis dijatuhkan, pendidikan bagi yang bersangkutan akan disesuaikan dengan masa hukuman.

Jika pelaku harus menjalani hukuman sehingga tidak dapat mengikuti pendidikan formal, kata Dina, hak memperoleh pendidikan tetap dapat diberikan melalui jalur nonformal.

Dinas Perkuat Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Dina juga mengungkapkan bahwa sejak terjadinya kasus di Waroki, dirinya belum menerima pengaduan maupun berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga pelaku.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nabire terus memantau perkembangan di lapangan. Dinas juga telah menjalin koordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memperkuat pelayanan dan sosialisasi terkait pencegahan perundungan (bullying) serta kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami dari dinas terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna melakukan sosialisasi sekolah ramah anak. Di sekolah tempat pelaku belajar banyak terpasang pamflet, selebaran, maupun brosur lain terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Dina berharap tragedi di Waroki menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan, komunikasi, serta perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat maupun dunia pendidikan Kabupaten Nabire.(red-paputeng)

Pemprov Paputeng Pastikan Pelayanan Pemerintahan di Puncak Tetap Berjalan

NABIRE, PAPUTENG.COM — Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Paputeng) memastikan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak, khususnya di Ilaga, tetap berjalan pascakerusuhan yang terjadi pada Selasa malam, 11 Agustus 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule, mengatakan Pemprov Papua Tengah telah menerima laporan terkait aksi kekerasan massa dan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Puncak untuk memastikan kondisi pemerintahan tetap berjalan.

“Kita pastikan pelayanan pemerintahan di Ilaga, Puncak tetap jalan. Pemprov Paputeng tidak akan tinggal diam. Kita akan bekerja sama untuk memulihkan kondisi di sana,” kata Silwanus, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, Pemkab Puncak saat ini tengah melakukan inventarisasi serta menyusun laporan terkait kerusakan dan kerugian akibat kerusuhan. Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Silwanus menyebut kondisi keamanan di Kabupaten Puncak saat ini mulai kondusif. Namun, aktivitas pelayanan pemerintahan masih menghadapi kendala karena sejumlah gedung perkantoran mengalami kerusakan, bahkan sebagian dibakar dan tidak dapat digunakan.

“Kondisi keamanan di Puncak sudah cukup kondusif. Meskipun pelayanan pemerintahan belum aktif sepenuhnya, kami pastikan dalam waktu dekat aktivitas perkantoran di sana sudah normal,” ujarnya.

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, juga telah mengutus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kabupaten Puncak untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah penanganan pascakerusuhan.

“Kita pastikan masyarakat Puncak tidak dibiarkan berjalan sendirian. Kita bantu, kita support. Pemprov Paputeng segera melakukan rapat koordinasi guna mengevaluasi kondisi terkini dan menentukan langkah lanjutan agar pemerintahan di sana segera pulih,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni memastikan roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan meskipun sejumlah fasilitas perkantoran mengalami kerusakan akibat aksi massa.

Berdasarkan pendataan sementara, sejumlah fasilitas pemerintah mengalami kerusakan berat hingga rata dengan tanah. Di antaranya ruang kerja DPRK Puncak, Kantor Dinas Kesehatan, gudang BNPB, serta Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, sejumlah fasilitas lainnya mengalami kerusakan sebagian, yakni Kantor Bupati dan Wakil Bupati, ruang kerja staf ahli, Kantor Keuangan, serta Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Kerusakan juga terjadi pada pagar Dinas Pendidikan dan satu unit kendaraan milik Bagian Umum Setda Puncak.

Adapun Kantor Diskominfo, Inspektorat, Kesbangpol, PTSP, BKD, serta Dinas Perindagkop dilaporkan mengalami kerusakan dan penjarahan oleh massa.

Pemprov Papua Tengah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Puncak untuk memastikan pemulihan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilakukan secepatnya.(red-paputeng)

DPRK Nabire Desak DP3A Bergerak Cepat Cegah Kekerasan Anak

NABIRE, PAPUTENG.COM — DPRK Nabire mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera mengambil langkah cepat dan konkret menyikapi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang remaja perempuan berinisial CKC (14) meninggal dunia.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRK Nabire, Karel Tabuni, Selasa (11/8/2026). Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

Karel menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Negara kita negara hukum. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu harus menerima konsekuensi. Namun, sehebat dan sedalam apa pun duka yang dialami keluarga korban, tetap harus mengedepankan etika, karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur,” kata Karel.

Ia meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara tegas, transparan, dan adil. Namun, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan anak.

“Hukum harus adil, tidak memihak kepada salah satunya,” tegasnya.

DP3A Diminta Turun ke Sekolah

Karel juga meminta DP3A tidak hanya menunggu terjadinya kasus, tetapi segera melakukan langkah pencegahan dengan turun langsung ke sekolah-sekolah.

Sosialisasi mengenai bahaya perundungan (bullying) dan kekerasan, menurutnya, perlu dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Saya rasa DP3A harus secepatnya turun melakukan sosialisasi ke semua jenjang sekolah. Berikan pemahaman tentang anti-bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah. Ini mungkin awal dari sebuah kasus yang siapa pun yang mendengarnya tentu sangat prihatin,” tuturnya.

Menurut Karel, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, pencegahan kekerasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, pemerintah, keluarga dan masyarakat.

Pendidikan Agama dan Karakter Perlu Diperkuat

Selain meminta DP3A bergerak, Karel mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih memperkuat pendidikan karakter, termasuk pendidikan agama di lingkungan sekolah.

Ia menilai pendidikan agama tidak cukup hanya disampaikan sebagai materi pembelajaran, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari pembentukan karakter anak.

“Pendidikan agama yang baik tidak sebatas dipelajari, tetapi dipraktikkan dalam lingkungan sekolah. Anak-anak perlu mengetahui batas-batas mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak,” ujarnya.

Menurutnya, anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pendampingan agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Karel juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak.

Menurutnya, keterlibatan, perhatian dan kepedulian orang tua serta lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap pembentukan mental dan karakter anak.

Orang tua, kata dia, perlu mengetahui jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM), lingkungan pergaulan, serta aktivitas anak setelah berada di luar rumah.

“Kecenderungan anak-anak dewasa ini yang sudah mengenal pacaran lebih dini sebaiknya menjadi perhatian. Orang tua harus mengetahui jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk mengantar dan menjemput mereka. Jangan biarkan anak pulang sore bahkan sampai malam tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.

Polisi Gelar Rekonstruksi 45 Adegan

Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi perkara yang melibatkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 45 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung mulai dari rumah tempat tinggal hingga lokasi kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu.

Dalam kesempatan itu, Samuel mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia secara khusus meminta masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi maupun berada di sekitar rumah agar tidak memposting foto, nama, nama sekolah, nama orang tua, maupun identitas lain yang dapat mengungkap identitas anak tersebut.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus untuk mencegah penyebaran identitas anak di ruang publik.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak di Kabupaten Nabire untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, baik melalui lingkungan keluarga, sekolah maupun sistem perlindungan anak yang dijalankan pemerintah dan aparat penegak hukum.(red-paputeng)

Polres Nabire Berhasil Amankan Puluhan Sepeda Motor Curas Sepanjang Januari – Agustus

NABIRE-PAPUTENG.COM- Kapolres Nabire, AKBP Samuel D Tatiratu, S.I.K, M.H, C.P.H.R memimpin konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nabire, Kamis 6/8/26. Kapolres mengatakan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, berhasil mengungkap delapan kasus, 3 C, Curat, Curas dan Curanmor.

Selain mengungkap delapan kasus, 7 pelaku diamankan dan sebanyak 62 sepeda motor berbagai jenis, matic, bebek, hingga sport berhasil disita Satreskrim Polres Nabire.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Nabire dalam menangani kasus 3 C di wilayah hukum Polres Nabire, “kata Sam. Diantara tujuh pelaku yang berhasil diamankan dua orang merupakan Genk Kapak, sepak terjangnya cukup meresahkan masyarakat. Dua orang Genk Kapak ini berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Noken yang digelar akhir Juli – awal Agustus.

Selain mengungkap dan memamerkan 7 pelaku, Kepolisian juga menyampaikan evaluasi pola kejahatan yang digunakan para pelaku. Pola umu pelaku melancarkan aksinya, pertama didominasi dengan memanfaatkan kelengahan kelengahan masyarakat.

Pola kedua pada kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) masih banyak warga memarkir motor dengan kunci kontak dalam keadaan tergantung di kendaraan.

Pola ketiga kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beroperasi pada jam-jam rawan. Dan pola keempat, kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku memanfaatkan situasi keamanan rumah maupun kendaraan yang di parkir di luar rumah.

Kabupaten Nabire sebagai ibukota Provinsi Papua Tengah menjadi pusat aktivitas bagi delapan kabupaten, tentu dinamika keamanan ikut berubah mobilisasi warga masyarakat meningkat diiringi meningkatnya angka kriminalitas di daerah ini.

“Kepolisian Nabire mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan dinamika keamanan yang berubah mengikuti berkembangnya kabupaten Nabire, ‘imbau Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 62 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan berbagai tindak pidana. Barang bukti itu terdiri atas 45 sepeda motor matik dan 17 sepeda motor sport atau motor besar.

Dari jumlah tersebut, tujuh laporan polisi telah memiliki barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan. Sementara itu, sembilan unit sepeda motor lainnya ditemukan di lapangan tanpa adanya laporan kehilangan dari pemiliknya.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat mencocokkan data kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan yang masuk sehingga proses pengembalian kepada pemilik yang sah dapat segera dilakukan.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan datang ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kendaraan. Hal ini penting agar proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah dapat segera dilakukan,” katanya.

Menurut Kapolres, keberhasilan Operasi Sikat Noken 2026 tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, Polsek terdekat, maupun langsung ke Polres Nabire.

“Keamanan Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bergandengan tangan menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Kapolres.(red-paputeng)