Aksi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) kembali terjadi di wilayah Papua Pegunungan. Seorang sopir mobil dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang terjadi di Distrik Nume, Puncak Jaya, Papua Pegunungan, Indonesia, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan laporan awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 WIT saat sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton yang membawa empat orang dalam perjalanan dari Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan, Indonesia menuju Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Indonesia.
Sekitar pukul 13.30 WIT, kendaraan tersebut berangkat dari Kanggime. Namun sebelum memasuki Distrik Nume, mobil mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian melepaskan tembakan ke arah kendaraan.
Dalam kejadian tersebut, sopir mobil bernama Yohannes Marbun dilaporkan terkena tembakan. Meski demikian, kendaraan tersebut tetap melaju dan berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke wilayah Distrik Nume.
Sekitar pukul 15.10 WIT, kendaraan sempat berhenti di depan sebuah kios yang berada di sekitar Pos Nume. Para penumpang melaporkan kepada pemilik kios bahwa mereka baru saja ditembak oleh OTK dan sopir mereka terkena tembakan. Setelah itu, kendaraan kembali melanjutkan perjalanan menuju Distrik Ilu, Puncak Jaya, Papua Tengah, Indonesia.
Dalam kendaraan tersebut terdapat empat orang, yakni sopir Yohannes Marbun, serta tiga penumpang yaitu Mion Tabuni, Diki Barus, dan Roy Panjaitan.
Hingga delapan hari setelah kejadian, penumpang bernama Diki Barus dilaporkan belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Peristiwa penembakan ini menambah daftar insiden keamanan yang terjadi di wilayah pegunungan Papua. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait pelaku maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (ist)
Aparat gabungan TNI–Polri dari Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan tindakan tegas terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Bukit Signal, sekitar Kali Pepaya, Kabupaten Nabire, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, satu anggota KKB bernama Hurbianus Mirip dilaporkan meninggal dunia. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok Kodap III D Dulla pimpinan Aibon Kogoya serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa tindakan dilakukan secara terukur setelah aparat melakukan operasi di lokasi.
Menurut pihak kepolisian, Hurbianus Mirip diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua Tengah, di antaranya:
Pembunuhan dua anggota Brimob pada Agustus 2025
Penembakan terhadap warga dan aparat di Kali Semen
Pemalangan Jalan Trans Nabire–Paniai
Kontak tembak dengan aparat di Bukit Doa
Penyerangan pos TNI di area PT Kristalin pada Februari 2026
Selain itu, kelompok tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Pasar Enarotali, Kabupaten Paniai.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Aparat memastikan akan terus memantau situasi keamanan di wilayah Papua Tengah guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. (ER)
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.
Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), yakni Aibon Kogoya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya.
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat. (ER)
Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang disebut sebagai Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Aparat menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.
Dijerat UU KUHP dan ITE
Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar:
Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya
Aparat Tegaskan Penegakan Hukum di Ruang Siber
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Patroli Siber Ditingkatkan
Selain penegakan hukum, aparat keamanan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Aparat juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Papua. (ER/Rls)
Aparat gabungan TNI–Polri berhasil menguasai markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan DPO yang mengaku sebagai Panglima Kodap III, Dulla Aibon Kogoya, setelah terjadi kontak tembak pada Minggu (1/3/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIT.
Operasi penegakan hukum tersebut melibatkan Satgas Habema, Satgas Rajawali, serta Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Kontak tembak terjadi saat aparat mendekati lokasi persembunyian kelompok bersenjata di wilayah Nabire, Papua Tengah.
Menurut aparat, kelompok bersenjata melakukan perlawanan ketika personel gabungan tiba di lokasi sehingga baku tembak tidak terhindarkan. Setelah beberapa waktu, kelompok tersebut melarikan diri dan meninggalkan markas beserta sejumlah perlengkapan logistik.
Ratusan Amunisi Disita
Dalam penggeledahan markas, aparat mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain:
561 butir amunisi berbagai kaliber
10 magazen senjata api jenis SS1 dan AK-101
12 unit telepon genggam
5 unit handy talky (HT)
Uang tunai Rp79.900.000
Selain itu, dua telepon genggam yang ditemukan diduga milik korban aksi kekerasan sebelumnya, termasuk anggota Brimob Batalion C yang gugur dalam serangan tahun lalu serta seorang petugas keamanan dalam kasus pembakaran pos pengamanan PT Kristalin di Nabire.
Ratusan amunisi yang disita aparat gabungan di Markas KKB Pimpinan Aibon Kogoya
Aparat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat.
Ia menyatakan aparat akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Penyisiran Masih Berlangsung
Hingga kini aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna memastikan situasi benar-benar aman sekaligus memburu anggota kelompok yang melarikan diri. Operasi penegakan hukum disebut akan terus dilakukan secara terukur dan profesional untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua. (ER/red)
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, memberikan klarifikasi terkait insiden penyerangan dan pembakaran pos yang terjadi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (21/2/2026).
Kapendam menegaskan bahwa lokasi yang menjadi sasaran pembakaran bukan merupakan pos milik TNI, melainkan Pos Keamanan milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL). Pos tersebut dikenal masyarakat setempat sebagai Pos Palang karena berada di luar area operasional perusahaan.
“Perlu kami luruskan bahwa yang dibakar bukan pos TNI, tetapi pos keamanan perusahaan,” ujar Kapendam.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban. Salah satunya adalah anggota TNI, Serda Hamdani, personel Deninteldam XVII/Cenderawasih yang tengah melaksanakan tugas monitoring wilayah di Nabire. Korban lainnya merupakan warga sipil bernama Aksay Sandika Moho, yang diketahui sebagai karyawan PT KEL.
Kapendam XVII/Cenderawasih menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan serta keikhlasan.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu jenazah korban telah dikenali pihak keluarga melalui tanda khusus pada bagian mulut. Sementara itu, jenazah Serda Hamdani pada 23 Februari 2026 telah diberangkatkan ke Maros, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.
“Jenazah Serda Hamdani telah diserahkan kepada keluarga dan sudah dimakamkan di Maros,” jelasnya.
Terkait informasi adanya senjata yang diduga dirampas dalam insiden tersebut, pihak Kodam XVII/Cenderawasih masih melakukan investigasi lebih lanjut. Kondisi lokasi kejadian yang hangus terbakar menjadi kendala sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
“Saat ini masih dilakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat senjata yang ikut dirampas dalam kejadian tersebut,” tambahnya.
Hingga kini aparat keamanan terus meningkatkan kewaspadaan serta pengamanan di sejumlah wilayah rawan guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. (rls/red)
Kelompok bersenjata yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap pos keamanan di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu (21/2/2026) sore.
Dalam siaran pers yang beredar, juru bicara TPNPB menyebut pasukan yang dipimpin Mayor Aibon Kogoya melakukan serangan sekitar pukul 14.30 WIT. Mereka mengklaim berhasil merampas sejumlah senjata api, membakar pos militer, serta menembaki kendaraan perusahaan tambang yang berada di lokasi.
Menurut klaim tersebut, dua pucuk senjata jenis SS1, beberapa magazin berisi munisi, serta satu pistol jenis G2 Combat disebut telah dikuasai oleh kelompok tersebut.
Dua Korban Jiwa Dikonfirmasi Aparat
Sebelumnya pihak aparat keamanan membenarkan adanya insiden penyerangan dan pembakaran pos keamanan di wilayah tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Tri Purwanto menyatakan bahwa peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia.
“Benar telah terjadi penyerangan dan pembakaran Pos Kamtibmas di Kampung Biha yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ujarnya. Minggu sore (22/2/2026).
Namun hingga kini, aparat belum merinci identitas korban maupun kronologi lengkap kejadian karena proses identifikasi masih berlangsung.
Pos dan Kendaraan Dibakar
Sejumlah laporan media lokal menyebutkan bahwa selain menyerang pos pengamanan, pelaku juga menembaki kendaraan jenis Hilux milik perusahaan tambang sebelum akhirnya membakar fasilitas keamanan di lokasi.
Kelompok TPNPB dalam pernyataannya juga mengaitkan aksi tersebut dengan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang mereka sebut ilegal di wilayah operasi mereka.
Aparat gabungan TNI–Polri telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan lanjutan. Pihak keamanan menyatakan kondisi Distrik Makimi saat ini dalam keadaan kondusif dan masyarakat diminta tetap tenang serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Penyelidikan terkait pelaku, motif, serta detail kejadian masih terus dilakukan oleh aparat berwenang. (lia)
Insiden penyerangan bersenjata terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta kerusakan pada fasilitas perusahaan.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua korban dalam kejadian tersebut.
“Kami mengucapkan duka cita atas kejadian ini. Setelah menerima laporan, Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Nabire langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan, olah TKP, dan evakuasi korban,” ujarnya kepada awak media di Nabire, Minggu (22/2/2026).
Korban Ditemukan dalam Kondisi Terbakar
Petugas menemukan dua jenazah dalam kondisi hangus terbakar di antara reruntuhan bangunan pos pengamanan yang turut terbakar akibat insiden tersebut. Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Nabire untuk proses identifikasi serta autopsi.
Hingga kini, identitas korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis karena kondisi jenazah mengalami luka bakar berat.
Kendaraan Perusahaan Ditembaki
Selain korban jiwa, aparat juga menemukan satu unit kendaraan milik perusahaan dengan empat lubang bekas tembakan di bagian depan. Kerusakan terlihat pada radiator mesin yang berlubang akibat proyektil.
Namun, penyidik belum menemukan selongsong peluru di sekitar lokasi kejadian. Aparat menduga penembakan dilakukan dari jarak sekitar 50 hingga 100 meter.
Aparat Kepolisian saat melakukan olah TKP kasus pembakaran di Distrik Makimi (ist/Humas SDC)
Empat Saksi Telah Diperiksa
Dari pemeriksaan awal, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi yang merupakan pegawai perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, penyerangan diawali dengan suara tembakan dan terlihat sekitar tiga orang pelaku berada di lokasi.
Jumlah pelaku serta kronologi lengkap kejadian masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Polisi: Tidak Berdasarkan Klaim Sepihak
Terkait klaim tanggung jawab yang beredar di media sosial, aparat menegaskan penyelidikan tidak dilakukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak mendasarkan kesimpulan pada klaim sepihak. Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti,” tegas Yusuf.
Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan perampasan senjata. Namun hingga saat ini dipastikan tidak ada anggota Polri yang bertugas menjaga lokasi PT tersebut, sehingga informasi terkait senjata masih dalam proses penyidikan.
Aparat Tegaskan Penegakan Hukum
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan aparat akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan terukur.
“Kami mengecam tindakan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memastikan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan aparat telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku sejak hari kejadian.
“Langkah pengamanan dan pengejaran terus dilakukan secara terkoordinasi, termasuk pemetaan serta profiling kelompok yang diduga terlibat,” katanya.
Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap pelaku, motif penyerangan, serta memastikan identitas korban. Perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi setelah proses investigasi menunjukkan hasil yang lebih komprehensif. (lia)
Suasana tenang di kawasan Jalan Musairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mendadak berubah tegang pada Sabtu siang (21/2/2026). Dalam rentang waktu sekitar satu setengah jam, sebuah Pos Pengamanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kampung Biha dilaporkan diserang dan dibakar oleh kelompok bersenjata.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIT itu tidak hanya meninggalkan kerusakan fasilitas keamanan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa. Aparat menyatakan dua orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto (ist)
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan adanya penyerangan tersebut. Menurutnya, aparat segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Benar telah terjadi penyerangan dan pembakaran Pos Kamtibmas di Kampung Biha, Distrik Makimi, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kendaraan milik perusahaan PT Kristalin yang ditembak OTK
Klaim Kelompok Bersenjata Masih Diverifikasi
Beberapa jam setelah kejadian, kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB-OPM merilis pernyataan yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut. Dalam siaran pers yang disampaikan juru bicara mereka, Sebby Sambom, disebutkan bahwa pasukan di bawah pimpinan Aibon Kogoya melakukan penyerangan terhadap aparat militer Indonesia sekitar pukul 14.30 WIT.
Kelompok tersebut mengklaim terjadi baku tembak, pembakaran pos militer, penembakan kendaraan, hingga perampasan sejumlah senjata api. Mereka juga menyatakan tidak ada korban dari pihak kelompok bersenjata.
Namun hingga kini, aparat keamanan menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan klaim sepihak dan sedang dalam proses verifikasi.
Pos Pengamanan PT Kristalin yang dibakar OTK
Aparat Pastikan Situasi Kembali Kondusif
Pasca kejadian, aparat gabungan langsung mengamankan lokasi serta melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara. Pengumpulan keterangan saksi dan proses identifikasi korban masih berlangsung guna memastikan kronologi secara utuh.
Menurut aparat, kondisi keamanan di Distrik Makimi saat ini telah kembali kondusif, dan aktivitas masyarakat mulai berjalan normal di bawah pengawasan aparat keamanan.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum jelas,” tegas Tri Purwanto.
Perhatian Dunia Usaha
Insiden tersebut turut menjadi perhatian PT Kristalin Ekalestari, perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Lagari. Deputy Director perusahaan, Teguh Arief Herlambang, menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi di jalur akses menuju area perusahaan.
Ia menegaskan bahwa lokasi pos yang terbakar berada di luar wilayah operasional perusahaan.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan masih menunggu pembaruan informasi dari para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Perusahaan juga menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa serta mengapresiasi respons cepat aparat keamanan dalam menangani situasi di lapangan.
Menjaga Stabilitas di Tengah Kompleksitas Wilayah
Insiden di Makimi kembali memperlihatkan kompleksitas situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Tengah, di mana aktivitas masyarakat sipil, aparat keamanan, dan kawasan operasional ekonomi berada dalam ruang yang saling berdekatan.
Pengamat keamanan menilai kehati-hatian dalam penyebaran informasi menjadi kunci agar tidak memicu kepanikan publik maupun eskalasi konflik yang lebih luas.
Di tengah dinamika tersebut, masyarakat diharapkan tetap mengandalkan informasi resmi sembari menunggu hasil penyelidikan aparat yang masih berlangsung.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah. (Tim Redaksi)
Terdakwa Yohanes Paulus Kunala alias Chang saat mendengarkan vonis hakim untuk dirinya. (foto : lia)
JAYAPURA, PAPUTENG..Com —
Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika resmi tuntas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura membacakan putusan pada Rabu (10/12/2025).
Salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Herman Koedoeboen, SH, menilai putusan majelis hakim tersebut aneh dan janggal, karena dianggap tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Herman, putusan itu dalam terminologi hukum tergolong onvoldoende gemotiveerd, yakni putusan yang tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai.
“Tentu saja berdasarkan prinsip res judicata kami menghormati putusan tersebut, meskipun kami menilai putusan itu buruk,” ujar Herman.
Vonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala berupa:
Pidana penjara 7 tahun
Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
Uang pengganti kerugian negara Rp31.302.287.038,04 (subsider 4 tahun kurungan)
Hakim menyatakan terdakwa bersama pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider).
Akan Tempuh Banding
Atas putusan tersebut, Herman Koedoeboen memastikan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.
“Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa juga langsung menyatakan banding. Kami pun harus banding,” tegasnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum tengah mengumpulkan seluruh kronologi dan fakta terkait penanganan proyek Venue Aeromodeling, mulai dari pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan. Semua temuan tersebut akan dilaporkan kepada Panja Komisi III DPR RI karena diduga terdapat unsur kriminalisasi dalam perkara ini.
Keberatan atas Alat Bukti dan Ahli yang Digunakan di Persidangan
Tim Kuasa Hukum menilai putusan Majelis Hakim tidak berdasar karena beberapa pertimbangan penting justru dikesampingkan, antara lain:
Validitas Saksi Ahli JPU Dinilai Tidak Memenuhi Standar Ilmiah
Herman menilai pemeriksaan ahli Willem Gaspers yang diajukan JPU tidak memenuhi standar scientific evidence, karena tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah dan menggunakan alat yang tidak relevan.
“Aneh dalam putusan, hakim menyatakan ahli memiliki keahlian di bidang transportasi jalan. Ini dimaksudkan untuk menjustifikasi bahwa saksi memiliki kompetensi tersebut,” ujar Herman.
Pemeriksaan Ahli dari Uncen Justru Dikesampingkan
Majelis Hakim dinilai mengabaikan hasil pemeriksaan ahli Dr Duha dari Fakultas Teknik Sipil Uncen yang melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan metode test pit.
“Bagaimana mungkin hasil kerja ahli dari lembaga pendidikan yang kredibel dinyatakan berlebihan tanpa komparasi?” ungkap Herman.
Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Sahih
Hakim disebut mengakui perhitungan volume yang dibuat Willem Gaspers sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh Dr Harold Makawimbang, yang dinilai tidak memiliki kompetensi audit dan tidak melakukan pemeriksaan langsung.
“Dia hanya mengkonversi angka dari Gaspers. Tidak pernah melakukan audit,” jelas Herman.
Volume Terpasang Disamakan dengan Kerugian Negara
Hal ini dinilai sebagai kekeliruan serius.
“Bagaimana mungkin volume terpasang dijadikan analogi kerugian negara,” tegas Herman.
Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh BPK Diabaikan
Menurut Herman, dokumen pemeriksaan BPK yang diajukan di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan.
Konstruksi Telah Dimanfaatkan untuk PON Papua
Herman juga menegaskan bahwa venue tersebut terbukti telah digunakan dalam PON Papua, sehingga klaim bahwa volume pekerjaan tidak terpenuhi dianggap kontradiktif.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai, tentu venue itu tidak bisa digunakan untuk PON,” katanya.
Dengan berbagai kontradiksi tersebut, Tim Kuasa Hukum meyakini peluang memperoleh keadilan di tingkat banding masih terbuka lebar.
“Kami tetap yakin karena tidak ada pekerjaan yang menyimpang. Ahli independen pun bisa membuktikan hal itu jika pengadilan bersikap fair,” tutup Herman.
Sebelumnya kliennya masih menyatakan pikir – pikir atas putusan ini. (rls/red)