Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika

MIMIKA,PAPUTENG.com —

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang disebut sebagai Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Aparat menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.

Dijerat UU KUHP dan ITE

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.

Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya

Aparat Tegaskan Penegakan Hukum di Ruang Siber

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Patroli Siber Ditingkatkan

Selain penegakan hukum, aparat keamanan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Aparat juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Papua. (ER/Rls)

Akhirnya Banding

Terdakwa Yohanes Paulus Kunala alias Chang saat mendengarkan vonis hakim untuk dirinya
Terdakwa Yohanes Paulus Kunala alias Chang saat mendengarkan vonis hakim untuk dirinya. (foto : lia)

JAYAPURA, PAPUTENG..Com —

Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika resmi tuntas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura membacakan putusan pada Rabu (10/12/2025).

Salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Herman Koedoeboen, SH, menilai putusan majelis hakim tersebut aneh dan janggal, karena dianggap tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Herman, putusan itu dalam terminologi hukum tergolong onvoldoende gemotiveerd, yakni putusan yang tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai.

“Tentu saja berdasarkan prinsip res judicata kami menghormati putusan tersebut, meskipun kami menilai putusan itu buruk,” ujar Herman.

Vonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala berupa:

  • Pidana penjara 7 tahun
  • Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Uang pengganti kerugian negara Rp31.302.287.038,04 (subsider 4 tahun kurungan)

Hakim menyatakan terdakwa bersama pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider).

Akan Tempuh Banding

Atas putusan tersebut, Herman Koedoeboen memastikan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

“Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa juga langsung menyatakan banding. Kami pun harus banding,” tegasnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum tengah mengumpulkan seluruh kronologi dan fakta terkait penanganan proyek Venue Aeromodeling, mulai dari pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan. Semua temuan tersebut akan dilaporkan kepada Panja Komisi III DPR RI karena diduga terdapat unsur kriminalisasi dalam perkara ini.

Keberatan atas Alat Bukti dan Ahli yang Digunakan di Persidangan

Tim Kuasa Hukum menilai putusan Majelis Hakim tidak berdasar karena beberapa pertimbangan penting justru dikesampingkan, antara lain:

  1. Validitas Saksi Ahli JPU Dinilai Tidak Memenuhi Standar Ilmiah

Herman menilai pemeriksaan ahli Willem Gaspers yang diajukan JPU tidak memenuhi standar scientific evidence, karena tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah dan menggunakan alat yang tidak relevan.

“Aneh dalam putusan, hakim menyatakan ahli memiliki keahlian di bidang transportasi jalan. Ini dimaksudkan untuk menjustifikasi bahwa saksi memiliki kompetensi tersebut,” ujar Herman.

  1. Pemeriksaan Ahli dari Uncen Justru Dikesampingkan

Majelis Hakim dinilai mengabaikan hasil pemeriksaan ahli Dr Duha dari Fakultas Teknik Sipil Uncen yang melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan metode test pit.

“Bagaimana mungkin hasil kerja ahli dari lembaga pendidikan yang kredibel dinyatakan berlebihan tanpa komparasi?” ungkap Herman.

  1. Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Sahih

Hakim disebut mengakui perhitungan volume yang dibuat Willem Gaspers sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh Dr Harold Makawimbang, yang dinilai tidak memiliki kompetensi audit dan tidak melakukan pemeriksaan langsung.

“Dia hanya mengkonversi angka dari Gaspers. Tidak pernah melakukan audit,” jelas Herman.

  1. Volume Terpasang Disamakan dengan Kerugian Negara

Hal ini dinilai sebagai kekeliruan serius.

“Bagaimana mungkin volume terpasang dijadikan analogi kerugian negara,” tegas Herman.

  1. Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh BPK Diabaikan

Menurut Herman, dokumen pemeriksaan BPK yang diajukan di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan.

Konstruksi Telah Dimanfaatkan untuk PON Papua

Herman juga menegaskan bahwa venue tersebut terbukti telah digunakan dalam PON Papua, sehingga klaim bahwa volume pekerjaan tidak terpenuhi dianggap kontradiktif.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai, tentu venue itu tidak bisa digunakan untuk PON,” katanya.

Dengan berbagai kontradiksi tersebut, Tim Kuasa Hukum meyakini peluang memperoleh keadilan di tingkat banding masih terbuka lebar.

“Kami tetap yakin karena tidak ada pekerjaan yang menyimpang. Ahli independen pun bisa membuktikan hal itu jika pengadilan bersikap fair,” tutup Herman.

Sebelumnya kliennya masih menyatakan pikir – pikir atas putusan ini. (rls/red)

Nabire Relakan Mimika Juara Umum, Boyong Piala Bergilir Gubernur Paputeng

NABIRE,PAPUTENGNEWS

Kafilah Kabupaten Nabire harus merelakan Kafilah dari Kabupaten Mimika sebagai Juara Umum sekaligus memboyong Piala Bergilir Gubernur Papua Tengah pada Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Pertama (STQH I) tingkat Provinsi Papua Tengah. Senin (14/7/2025).

Tuan rumah Nabire harus mengakui keunggulan para duta Kafilah dari Kabupaten Mimika setelah kalah selisih 9 point dalam perolehan juara di ajang bergengsi dari keseluruhan cabang dan kategori yang dilombakan.

Kafilah Nabire meraih nilai 72 point sementara Kafilah Mimika meraih 81 point.

Kafilah Kabupaten Mimika unggul di cabang tahfidz (hafalan Al-Qur’an 20 dan 30 juz.Bahkan Mimika satu-satunya kafilah yang ikut serta dalam kategori tersebut.

Diurutan tiga Kafilah Kabupaten Puncak Jaya dengan nilai 49, disusul Kafilah Kabupaten Puncak diurutan 4 (harapan I) dengan raihan nilai 37.

Diurutan lima (Harapan II) dengan nilai 16 diraih Kafilah Kabupaten Dogiyai, diikuti sebagai juara harapan III Kafilah Deiyai dengan nilao 10 dan diurutan 7 dengan nilai 4 diraih Kafilah Kabupaten Paniai.

Piala Bergilir Gubernur Papua Tengah diserahkan oleh Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley yang sekaligus menutup kegiatan STQH I. (ing elsa)

Bupati dan Wakil Bupati Mimika Ikut Retret di IPDN Jatinangor

JATINANGOR,PAPUTENG

Untuk memperkuat semangat integritas dan memperdalam pelayanan sebagai pemimpin daerah.  Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong mengikuti kegiatan retret gelombang kedua di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, sejak tanggal 22 – 26 Juni 2025.

Kegiatan merupakan bagian dari program nasional Kementerian Dalam Negeri untuk membina dan memperkuat kepemimpinan kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Puji Tuhan, saya bersama Bapak Wakil Bupati dari 86 kepala daerah mendapatkan giliran kesempatan mengikuti retreat gelombang kedua,”tulis Bupati Johannes Rettob melalui unggahan resminya laman akun Facebook, Minggu (22/6/2025).

Sebelum menuju Jatinangor, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti apel penyambutan dan pengarahan di halaman Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

“Kami menerima arahan langsung dari Sekjen Kemendagri Bapak Tomsi Tohir. Ini menjadi momen refleksi dan penguatan bagi kami para pemimpin daerah,”terangnya.

Peserta retret kali ini terdiri dari 2 gubernur dan 3 wakil gubernur, 3 walikota dan wakil walikota, 38 bupati serta 37 wakil bupati dari berbagai daerah di Indonesia.

Meski berada jauh dari Mimika, Bupati Johannes Rettob tetap menyapa masyarakat melalui media sosial.

Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk terus belajar dan memperkuat pelayanan.

“Meski kelelahan sempat menyapa, langkah ini tak akan berhenti. Komitmen dan tujuan tetap jadi bahan bakar utama,” tulisnya.

Kehadiran Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dalam ret-ret ini memperlihatkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk terus berbenah dan memperkuat kapasitas kepemimpinan demi kemajuan daerah serta pelayanan maksimal kepada masyarakat Papua Tengah.

Ret-ret ini tidak hanya menjadi ajang refleksi spiritual, tetapi juga ruang pembelajaran dan dialog antarpemimpin daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih humanis, transparan, dan berintegritas. (rilis)

 

Wabup Mimika Ingatkan Semangat Eme Neme Yauware

TIMIKA, PAPUTENG, –

  Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Emanuel Kemong mengajak semua pihak di wilayah ini untuk bergandengan tangan membangun dan menjaga Mimika sebagai rumah bersama.

 Dikatakannya politik telah berlalu dan hari ini bersama – sama membangun kota ini ibarat membangun rumah bersama.  “Kita jaga rumah ini, hanya kita saja yang bisa menjaga tempat ini,”tegasnya saat didapuk memberikan sambutan pada syukuran pelantikan di Mimika, Kamis (27/3/2025).

Wabup Emanuel juga mengingatkan semangat “eme neme yauware” atau bersatu bersaudara membangun Mimika yang menyimpan segala potensi dan kekayaan alamnya.

“Sumber daya manusia tersedia, sumber daya alam tersedia, tinggal kita bersama-sama bersatu dan mengelola untuk kebaikan masyarakat kita,”bilangnya.

Lanjutnya kerja keras dan kebersamaan semua pihak akan menentukan masa depan Mimika. Dirinya meyakini segala pekerjaan baik akan indah pada waktunya.

“Soal nanti Mimika jadi seperti apa, kita tidak bisa ukur hari ini. biarlah proses berjalan, biarlah kebersamaan kita  berjalan, biarlah Tuhan mencampuri semua ini,”tukasnya.

Bersama Bupati Johannes Rettob keduanya ini manusia lemah, pasti ada kekurangan. “Tetapi saya pastikan Mimika akan jauh lebih baik ke depan kalau kita sama-sama bergandengan tangan, semua yang terlibat baik OPD, TNI/Polri, Freeport, lembaga-lembaga masyarakat, paguyuban, hamba-hamba Tuhan,”tegasnya. (odeodata)