Akhirnya Banding

Terdakwa Yohanes Paulus Kunala alias Chang saat mendengarkan vonis hakim untuk dirinya
Terdakwa Yohanes Paulus Kunala alias Chang saat mendengarkan vonis hakim untuk dirinya. (foto : lia)

JAYAPURA, PAPUTENG..Com —

Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika resmi tuntas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura membacakan putusan pada Rabu (10/12/2025).

Salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Herman Koedoeboen, SH, menilai putusan majelis hakim tersebut aneh dan janggal, karena dianggap tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Herman, putusan itu dalam terminologi hukum tergolong onvoldoende gemotiveerd, yakni putusan yang tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai.

“Tentu saja berdasarkan prinsip res judicata kami menghormati putusan tersebut, meskipun kami menilai putusan itu buruk,” ujar Herman.

Vonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala berupa:

  • Pidana penjara 7 tahun
  • Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Uang pengganti kerugian negara Rp31.302.287.038,04 (subsider 4 tahun kurungan)

Hakim menyatakan terdakwa bersama pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider).

Akan Tempuh Banding

Atas putusan tersebut, Herman Koedoeboen memastikan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

“Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa juga langsung menyatakan banding. Kami pun harus banding,” tegasnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum tengah mengumpulkan seluruh kronologi dan fakta terkait penanganan proyek Venue Aeromodeling, mulai dari pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan. Semua temuan tersebut akan dilaporkan kepada Panja Komisi III DPR RI karena diduga terdapat unsur kriminalisasi dalam perkara ini.

Keberatan atas Alat Bukti dan Ahli yang Digunakan di Persidangan

Tim Kuasa Hukum menilai putusan Majelis Hakim tidak berdasar karena beberapa pertimbangan penting justru dikesampingkan, antara lain:

  1. Validitas Saksi Ahli JPU Dinilai Tidak Memenuhi Standar Ilmiah

Herman menilai pemeriksaan ahli Willem Gaspers yang diajukan JPU tidak memenuhi standar scientific evidence, karena tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah dan menggunakan alat yang tidak relevan.

“Aneh dalam putusan, hakim menyatakan ahli memiliki keahlian di bidang transportasi jalan. Ini dimaksudkan untuk menjustifikasi bahwa saksi memiliki kompetensi tersebut,” ujar Herman.

  1. Pemeriksaan Ahli dari Uncen Justru Dikesampingkan

Majelis Hakim dinilai mengabaikan hasil pemeriksaan ahli Dr Duha dari Fakultas Teknik Sipil Uncen yang melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan metode test pit.

“Bagaimana mungkin hasil kerja ahli dari lembaga pendidikan yang kredibel dinyatakan berlebihan tanpa komparasi?” ungkap Herman.

  1. Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Sahih

Hakim disebut mengakui perhitungan volume yang dibuat Willem Gaspers sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh Dr Harold Makawimbang, yang dinilai tidak memiliki kompetensi audit dan tidak melakukan pemeriksaan langsung.

“Dia hanya mengkonversi angka dari Gaspers. Tidak pernah melakukan audit,” jelas Herman.

  1. Volume Terpasang Disamakan dengan Kerugian Negara

Hal ini dinilai sebagai kekeliruan serius.

“Bagaimana mungkin volume terpasang dijadikan analogi kerugian negara,” tegas Herman.

  1. Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh BPK Diabaikan

Menurut Herman, dokumen pemeriksaan BPK yang diajukan di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan.

Konstruksi Telah Dimanfaatkan untuk PON Papua

Herman juga menegaskan bahwa venue tersebut terbukti telah digunakan dalam PON Papua, sehingga klaim bahwa volume pekerjaan tidak terpenuhi dianggap kontradiktif.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai, tentu venue itu tidak bisa digunakan untuk PON,” katanya.

Dengan berbagai kontradiksi tersebut, Tim Kuasa Hukum meyakini peluang memperoleh keadilan di tingkat banding masih terbuka lebar.

“Kami tetap yakin karena tidak ada pekerjaan yang menyimpang. Ahli independen pun bisa membuktikan hal itu jika pengadilan bersikap fair,” tutup Herman.

Sebelumnya kliennya masih menyatakan pikir – pikir atas putusan ini. (rls/red)

Proyek Venue Aeromodeling PON XX Juga Ikut Diawasi Mantan Kajari Mimika

TIMIKA,PAPUTENG – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut, akhirnya angkat bicara, terkait pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan venue aeromodeling di Kampung Limau Asri (SP 5). Ditengarai pekerjaan tersebut sudah tuntas tahun 2021 silam. Namun Tim Adhyaksa ini mengklaim proyek tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 40 miliar.

Menurut Kadis PUPR, Robert temuan kerugian ini lantaran penyidik Kejaksaan tidak mengakui timbunan diatas lahan yang belum bersertifikat.

Secara rinci dijelaskannya, pada awalnya area tersebut direncanakan untuk stadion sepak bola saat Mimika ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON).

Stadion itu direncanakan dibangun di atas lahan seluas 30 hektar yang terletak di jalur SP2-SP5, agar dekat dengan Mimika Sport Complex.

Namun, ketika itu pembebasan lahan belum dilakukan. Seiring berjalannya waktu, cabang olahraga yang ditetapkan di Mimika berubah menjadi aeromodeling dan lokasi yang telah dipersiapkan untuk stadion sepak bola kemudian dialihkan untuk keperluan cabor baru tersebut.

Area yang disyaratkan untuk aeromodeling seluas 25 hektar, sesuai ketentuan dari Technical Delegate.

Robert menyampaikan setelah penetapan lokasi, dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT KMP. Selanjutnya, pekerjaan penimbunan dimulai, dengan pengawasan ketat dari konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tugas saya sebagai Pengguna Anggaran (PA), hanya menandatangani pencairan jika progres kerja sudah dinyatakan sesuai oleh pengawas dan PPK,”jelasnya. Jumat (11/4/2025)

Lanjutnya dalam pelaksanaan proyek, Dinas PUPR didampingi Kejaksaan Negeri Mimika melalui Kasie Datun dan Kejari Sutrisno. Setiap pengajuan tagihan harus dipresentasikan terlebih dahulu ke tim pendamping kejaksaan dan dilakukan pengecekan lapangan.

Penimbunan dilakukan di atas lahan seluas 25 hektar dengan ketebalan variatif antara 60 cm – 2 meter. Hal ini disebabkan kontur tanah yang tidak rata.

Setelah pengerjaan selesai dan dinyatakan sesuai volume kontrak melalui serah terima (PHO), pencairan dana pun dilakukan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut
Caption : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut. (foto : ist(

Masalah di Volume Timbunan

Namun, muncul permasalahan saat Tim Penyidik Kejati Papua mempersoalkan volume timbunan tidak dihitung, karena dilakukan di atas lahan yang belum dibebaskan.

Dari total 30 hektar lahan, baru sekitar 12,5 hektar yang dibebaskan pada tahun 2023. Akibatnya, timbunan pada lahan yang belum dibebaskan dianggap tidak ada dan menimbulkan temuan besar oleh Kejati.

“Tugas pembebasan lahan ada pada Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, bukan di PUPR. Ini dilakukan karena desakan waktu penyelenggaraan PON,”terangnya lagi.

Masih kata Robert, dirinya juga mengkritik metode penghitungan volume oleh tim ahli dari Kejaksaan yang dianggap tidak akurat. “Mereka menghitung volume dengan mengambil tinggi dari sisi terendah lalu disama ratakan. Padahal ketebalan timbunan sangat bervariasi.”paparnya.

Dikesempatan itu, Robert menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang kepada PPK, apalagi untuk menyuap. “Apa urgensinya saya menyuap PPK Suyani? Tidak ada,” tegasnya.

Terkait proses hukum, dirinya menyebutkan pada pemeriksaan awal, Tim Kejaksaan memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembebasan tanah. Namun proses tersebut terhambat karena pengadaan tanah memerlukan penilaian appraiser dan kewenangan untuk lahan di atas 5 hektar berada di tangan BPN Provinsi.

Kini, sisa lahan seluas 17,5 hektar belum dibebaskan, karena adanya ketakutan dari Tim Pertanahan Pemerintah Daerah untuk melanjutkan proses di tengah permasalahan hukum yang sedang berlangsung. (lia)