
JAYAPURA, PAPUTENG..Com —
Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika resmi tuntas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura membacakan putusan pada Rabu (10/12/2025).
Salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Herman Koedoeboen, SH, menilai putusan majelis hakim tersebut aneh dan janggal, karena dianggap tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Herman, putusan itu dalam terminologi hukum tergolong onvoldoende gemotiveerd, yakni putusan yang tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai.
“Tentu saja berdasarkan prinsip res judicata kami menghormati putusan tersebut, meskipun kami menilai putusan itu buruk,” ujar Herman.
Vonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala berupa:
- Pidana penjara 7 tahun
- Denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Uang pengganti kerugian negara Rp31.302.287.038,04 (subsider 4 tahun kurungan)
Hakim menyatakan terdakwa bersama pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider).
Akan Tempuh Banding
Atas putusan tersebut, Herman Koedoeboen memastikan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.
“Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa juga langsung menyatakan banding. Kami pun harus banding,” tegasnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum tengah mengumpulkan seluruh kronologi dan fakta terkait penanganan proyek Venue Aeromodeling, mulai dari pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan. Semua temuan tersebut akan dilaporkan kepada Panja Komisi III DPR RI karena diduga terdapat unsur kriminalisasi dalam perkara ini.
Keberatan atas Alat Bukti dan Ahli yang Digunakan di Persidangan
Tim Kuasa Hukum menilai putusan Majelis Hakim tidak berdasar karena beberapa pertimbangan penting justru dikesampingkan, antara lain:
- Validitas Saksi Ahli JPU Dinilai Tidak Memenuhi Standar Ilmiah
Herman menilai pemeriksaan ahli Willem Gaspers yang diajukan JPU tidak memenuhi standar scientific evidence, karena tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah dan menggunakan alat yang tidak relevan.
“Aneh dalam putusan, hakim menyatakan ahli memiliki keahlian di bidang transportasi jalan. Ini dimaksudkan untuk menjustifikasi bahwa saksi memiliki kompetensi tersebut,” ujar Herman.
- Pemeriksaan Ahli dari Uncen Justru Dikesampingkan
Majelis Hakim dinilai mengabaikan hasil pemeriksaan ahli Dr Duha dari Fakultas Teknik Sipil Uncen yang melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan metode test pit.
“Bagaimana mungkin hasil kerja ahli dari lembaga pendidikan yang kredibel dinyatakan berlebihan tanpa komparasi?” ungkap Herman.
- Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Sahih
Hakim disebut mengakui perhitungan volume yang dibuat Willem Gaspers sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh Dr Harold Makawimbang, yang dinilai tidak memiliki kompetensi audit dan tidak melakukan pemeriksaan langsung.
“Dia hanya mengkonversi angka dari Gaspers. Tidak pernah melakukan audit,” jelas Herman.
- Volume Terpasang Disamakan dengan Kerugian Negara
Hal ini dinilai sebagai kekeliruan serius.
“Bagaimana mungkin volume terpasang dijadikan analogi kerugian negara,” tegas Herman.
- Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh BPK Diabaikan
Menurut Herman, dokumen pemeriksaan BPK yang diajukan di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan.
Konstruksi Telah Dimanfaatkan untuk PON Papua
Herman juga menegaskan bahwa venue tersebut terbukti telah digunakan dalam PON Papua, sehingga klaim bahwa volume pekerjaan tidak terpenuhi dianggap kontradiktif.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai, tentu venue itu tidak bisa digunakan untuk PON,” katanya.
Dengan berbagai kontradiksi tersebut, Tim Kuasa Hukum meyakini peluang memperoleh keadilan di tingkat banding masih terbuka lebar.
“Kami tetap yakin karena tidak ada pekerjaan yang menyimpang. Ahli independen pun bisa membuktikan hal itu jika pengadilan bersikap fair,” tutup Herman.
Sebelumnya kliennya masih menyatakan pikir – pikir atas putusan ini. (rls/red)
