TIMIKA,PAPUTENG – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut, akhirnya angkat bicara, terkait pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan venue aeromodeling di Kampung Limau Asri (SP 5). Ditengarai pekerjaan tersebut sudah tuntas tahun 2021 silam. Namun Tim Adhyaksa ini mengklaim proyek tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 40 miliar.
Menurut Kadis PUPR, Robert temuan kerugian ini lantaran penyidik Kejaksaan tidak mengakui timbunan diatas lahan yang belum bersertifikat.
Secara rinci dijelaskannya, pada awalnya area tersebut direncanakan untuk stadion sepak bola saat Mimika ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON).
Stadion itu direncanakan dibangun di atas lahan seluas 30 hektar yang terletak di jalur SP2-SP5, agar dekat dengan Mimika Sport Complex.
Namun, ketika itu pembebasan lahan belum dilakukan. Seiring berjalannya waktu, cabang olahraga yang ditetapkan di Mimika berubah menjadi aeromodeling dan lokasi yang telah dipersiapkan untuk stadion sepak bola kemudian dialihkan untuk keperluan cabor baru tersebut.
Area yang disyaratkan untuk aeromodeling seluas 25 hektar, sesuai ketentuan dari Technical Delegate.
Robert menyampaikan setelah penetapan lokasi, dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT KMP. Selanjutnya, pekerjaan penimbunan dimulai, dengan pengawasan ketat dari konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tugas saya sebagai Pengguna Anggaran (PA), hanya menandatangani pencairan jika progres kerja sudah dinyatakan sesuai oleh pengawas dan PPK,”jelasnya. Jumat (11/4/2025)
Lanjutnya dalam pelaksanaan proyek, Dinas PUPR didampingi Kejaksaan Negeri Mimika melalui Kasie Datun dan Kejari Sutrisno. Setiap pengajuan tagihan harus dipresentasikan terlebih dahulu ke tim pendamping kejaksaan dan dilakukan pengecekan lapangan.
Penimbunan dilakukan di atas lahan seluas 25 hektar dengan ketebalan variatif antara 60 cm – 2 meter. Hal ini disebabkan kontur tanah yang tidak rata.
Setelah pengerjaan selesai dan dinyatakan sesuai volume kontrak melalui serah terima (PHO), pencairan dana pun dilakukan.

Masalah di Volume Timbunan
Namun, muncul permasalahan saat Tim Penyidik Kejati Papua mempersoalkan volume timbunan tidak dihitung, karena dilakukan di atas lahan yang belum dibebaskan.
Dari total 30 hektar lahan, baru sekitar 12,5 hektar yang dibebaskan pada tahun 2023. Akibatnya, timbunan pada lahan yang belum dibebaskan dianggap tidak ada dan menimbulkan temuan besar oleh Kejati.
“Tugas pembebasan lahan ada pada Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, bukan di PUPR. Ini dilakukan karena desakan waktu penyelenggaraan PON,”terangnya lagi.
Masih kata Robert, dirinya juga mengkritik metode penghitungan volume oleh tim ahli dari Kejaksaan yang dianggap tidak akurat. “Mereka menghitung volume dengan mengambil tinggi dari sisi terendah lalu disama ratakan. Padahal ketebalan timbunan sangat bervariasi.”paparnya.
Dikesempatan itu, Robert menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang kepada PPK, apalagi untuk menyuap. “Apa urgensinya saya menyuap PPK Suyani? Tidak ada,” tegasnya.
Terkait proses hukum, dirinya menyebutkan pada pemeriksaan awal, Tim Kejaksaan memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembebasan tanah. Namun proses tersebut terhambat karena pengadaan tanah memerlukan penilaian appraiser dan kewenangan untuk lahan di atas 5 hektar berada di tangan BPN Provinsi.
Kini, sisa lahan seluas 17,5 hektar belum dibebaskan, karena adanya ketakutan dari Tim Pertanahan Pemerintah Daerah untuk melanjutkan proses di tengah permasalahan hukum yang sedang berlangsung. (lia)