Tidak Benar Melegalkan Perjudian di Nabire, DPRK Tegaskan Judi Tetap Ilegal Menurut KUHP Baru 

NABIRE, PAPUTENG.com –

Maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka di tengah masyarakat Kabupaten Nabire memicu keresahan luas dan mendapat sorotan serius dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, aparat kelurahan, hingga kalangan pemuda.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Panitia Musyawarah (Panmus), dipimpin Ketua Komisi A, Karel Tabuni, pada 28 April 2026.

Dalam forum tersebut, muncul berbagai pandangan terkait penanganan perjudian, termasuk adanya usulan yang menyinggung legalisasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Kepala Bagian Persidangan DPRK Nabire, Davidzoon, SH, MH, menegaskan bahwa negara secara hukum tidak membenarkan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Davidzoon menjelaskan, dasar hukum perjudian kini tidak lagi merujuk pada Pasal 303 KUHP lama semata, melainkan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427.

“Peralihan aturan perjudian kini diatur dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 426 menegaskan penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sedangkan Pasal 427 mengatur pemain judi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Davidzoon, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, Pasal 426 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan perjudian dapat dikenai hukuman berat, sementara Pasal 427 menyasar peserta atau pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.

Menurutnya, dalam jalannya RDP, terdapat aspirasi masyarakat yang muncul karena kejenuhan terhadap maraknya perjudian, bahkan sebagian mempertanyakan kemungkinan legalisasi agar bisa menjadi sumber PAD. Namun, Davidzoon menolak tegas gagasan tersebut.

“Masyarakat mungkin sudah lelah dan bosan dengan maraknya praktik perjudian, lalu muncul pertanyaan mengapa tidak dilegalkan saja supaya ada pemasukan daerah. Saya tegaskan, tidak. Apa pun alasan dan bentuknya, perjudian tetap dilarang negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan perjudian di Nabire menghadapi tantangan serius, termasuk adanya dugaan praktik perlindungan oleh oknum tertentu yang membuat penindakan terasa seperti “menghantam tembok beton”.

DPRK Nabire bersama elemen masyarakat diharapkan dapat terus mendorong penegakan hukum yang konsisten, sehingga keresahan sosial akibat perjudian tidak semakin meluas dan merusak kehidupan masyarakat.

Aparat TNI–Polri Tindak Anggota KKB Pimpinan Aibon Kogoya di Nabire

NABIRE,PAPUTENG.com

Aparat gabungan TNI–Polri dari Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan tindakan tegas terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Bukit Signal, sekitar Kali Pepaya, Kabupaten Nabire, Senin (16/3/2026).

Dalam operasi tersebut, satu anggota KKB bernama Hurbianus Mirip dilaporkan meninggal dunia. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok Kodap III D Dulla pimpinan Aibon Kogoya serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa tindakan dilakukan secara terukur setelah aparat melakukan operasi di lokasi.

Menurut pihak kepolisian, Hurbianus Mirip diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua Tengah, di antaranya:

  • Pembunuhan dua anggota Brimob pada Agustus 2025
  • Penembakan terhadap warga dan aparat di Kali Semen
  • Pemalangan Jalan Trans Nabire–Paniai
  • Kontak tembak dengan aparat di Bukit Doa
  • Penyerangan pos TNI di area PT Kristalin pada Februari 2026

Selain itu, kelompok tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Pasar Enarotali, Kabupaten Paniai.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Aparat memastikan akan terus memantau situasi keamanan di wilayah Papua Tengah guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. (ER)

 

Warga Deiyai Diminta Jaga Keamanan dan Ketertiban Waspadai Peredaran Miras

DEIYAI, PAPUTENG –

Tokoh Pemuda Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah Domininggus Badi, menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Deiyai.

Hal itu disampaikannya ditengah dinamika yang sedang berkembang di beberapa wilayah Papua Tengah belakangan ini.

“Saya mengajak seluruh warga masyarakat Deiyai—baik pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga seluruh lapisan masyarakat—untuk bergandeng tangan menjaga kondisi Kabupaten Deiyai agar tetap kondusif dan aman,” ujarnya kepada redaksi. Selasa (27/5/2025).

Diingatkannya jika masyarakat tidak peduli terhadap keamanan lingkungan, maka pihak-pihak tertentu bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk menciptakan instabilitas. Ia juga mengajak masyarakat Deiyai belajar dari konflik yang masih terjadi di beberapa kabupaten lain di Papua Tengah.

“Kita tidak boleh lengah. Kita harus bersatu dan tetap menjaga kebersamaan demi kedamaian Deiyai,”tuturnya.

Soroti Miras di Waghete

Selain isu keamanan, Domininggus juga menyoroti peredaran minuman keras (miras) yang semakin meluas di Kota Waghete dan mulai mempengaruhi perilaku generasi muda.

“Saya prihatin karena miras mulai merusak anak-anak muda kita. Ini mengganggu aktivitas masyarakat dan menciptakan keresahan. Saya mengajak semua pihak mencari solusi terbaik untuk menghentikan peredaran miras ini,”ujarnya dengan nada prihatin.

Ia berharap adanya koordinasi antara pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk bersama-sama mengendalikan situasi di Kota Waghete demi menjaga masa depan generasi muda dan stabilitas daerah.

Domininggus Badi mengakhiri pernyataannya menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga Kabupaten Deiyai agar tetap menjadi wilayah yang damai, aman dan sejahtera. (lia)

YLBHI Menduga Ada Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

JAKARTA, PAPUTENG –

LBH-YLBHI mengeluarkan rilis resmi yang diterimaredaksi, Senin (26/5/2025). Dalam rilis itu menjelaskan konflik bersenjata antara Satgas Gabungan TNI Koops Habema dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada sekitar hari Rabu, 14 Mei 2025.

Data terkait jumlah korban pada konflik bersenjata ini berbeda antara informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Koops TNI Habema ataupun Bupati Intan Jaya.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dan Emanuel Gobai menjelaskan dari  informasi yang didapatkan dari media massa, Satgas Koops TNI Habema menyatakan adanya 18 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilumpuhkan di beberapa kampung yang ada di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (14/5/2025).

Dijelaskan pihaknya mengamankan senjata api (senpi), amunisi, hingga bendera bintang kejora dan barang bukti lainnya dari operasi tersebut. Lebih lanjut, secara tertulis mereka menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sejak Pukul 04.00 WIT hingga 05.00 WIT.

Adapun kampung yang menjadi lokasi operasi KKB adalah Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung Zanamba. (baca : https://regional.kompas.com/read/2025/05/15/173837278/tni-lumpuhkan-18-anggota-kkb-yang-diduga-kerap-berulah-di-intan-jaya).

Pada perkembangannya, Bupati Kabupaten Intan Jaya menyebutkan hanya ada tiga korban konflik bersenjata di Intan Jaya dan dalam proses evakuasi ke Timika.

Selain itu, ada tiga warga sipil dan empat orang anggota TPN-PB yang meninggal dunia. 7 orang masyarakat sipil dinyatakan hilang. (https://www.ceposonline.com/intan-jaya/1996020242/tiga-korban-konflik-bersenjata-di-intan-jaya-dievakuasi-ke-timika) .

Ketidaksesuaian data ini terlihat dari pernyataan Satgas Koops Habema yang menyatakan ada 18 orang TPN-PB yang dilumpuhkan, sedangkan menurut Bupati Intan Jaya, hanya 4 saja yang berasal dari TPN-PB.

“Kami menilai bahwa ada 14 orang yang dilumpuhkan oleh Satgas Koops Habema kemungkinan besar adalah masyarakat sipil,”ujarnya.

Untuk itu Ketua YLBHI Muhammad Isnur dan Emanuel Gobai selalu pengurus Harian YLBHI dari  beberapa sumber media, keterangan Satgas Koops Habema dan keterangan Bupati Intan Jaya, secara langsung telah menunjukan bukti bahwa pelaku penembakan terhadap anggota TPN-PB dan Masyarakat sipil yang berujung luka-luka maupun meninggal dunia ini dilakukan oleh anggota Satgas Gabungan TNI Koops Habema bentuk Kogabwilhan III yang bertugas di Kabupaten Intan jaya.

YLBHI melihat dan menjelaskan tindakan ini kemudian masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM berat dengan alasan sebagai berikut :

  1. “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”, Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  2. “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  3. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dimaksud pada Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana kejadian terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai: “Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.

Selain dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat, kami juga memberikan catatan atas adanya konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang diduga terjadi karena ketidakjelasan status daerah darurat konflik :

  1. Pasal 7 ayat (4), Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi “Pelaksanaan operasi militer selain perang lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang”

Telah dijadikan dasar TNI untuk membentuk Satgas Koops Habema dan lebih khusus ditempatkan pada Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung Zanamba yang masuk dalam Wilayah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

  1. Dibalik pengerahan militer di lokasi tersebut, baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU TNI, beberapa daerah di Papua seperti Papua tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya telah sering terjadi konflik bersenjata antara TNI dan TPN-PB. Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum memberikan kejelasan status daerah Darurat Operasi Militer atau Darurat Operasi Sipil Seperti dalam ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan berdasarkan uraian diatas, LBH-YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Presiden Republik Indonesia harus segera mencabut UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adanya konflik bersenjata yang melahirkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Papua;
  2. Menteri Hak Asasi Manusia segera mencari alternatif kebijakan penyelesaian persoalan politik di Papua untuk mengakhiri konflik bersenjata di Papua;
  3. Ketua Komnas HAM RI segera bentuk Tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya;
  4. Panglima TNI segera perintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI agar dapat menyelidiki Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya atas dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. (rilis)

Tingkat Kenakalan Cukup Tinggi, Pemkab Mimika Berencana Dirikan Lapas Rehabilitasi Anak

TIMIKA, PAPUTENG –

Bupati Mimika Johannes Rettob mengakui di kabupaten yang dipimpinnya itu populasi jumlah anak – anak yang beranjak remaja dan dewasa semakin banyak dan tak jarang yang terjerat dengan kasus criminal. Seperti yang terlihat saat halal bi halal di Lapas Mimika, Selasa (29/4/2025) ada tiga remaja tanggung yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Status ketiganya saat ini masih tahanan titipan  dari Kejaksaan Negeri Timika.

Sayangnya ketiganya disatukan dengan warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika.

“Secara aturan ketika ada masalah dengan anak – anak dibawah umur ini. Ketika dihukum dan harusnya  kita masukkan di panti rehabilitasi anak. Akan tetapi kita di Mimika ini belum ada. Selama ini kita kirim ke Jayapura dan untuk selanjutnya ke Lapas Anak di Kabupaten Keerom,”terangnya.

Lanjutnya ketiga bocah nanggung ini statusnya masih tahanan titipan dan belum ada putusan hukum. “Jadi kami kedepan akan buat Lapas Anak untuk rehabilitasi. Karena Tingkat kenakalan anak di Timika cukup tinggi,”akunya.

Soal pembinaan anak – anak jalanan dari Dinas Sosial, Kata Bupati Rettob yang saat wawancara didampingi Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengungkapkan pemerintah sendiri sudah menyiapkan Gedung. Hanya saja belum dimaksimalkan untuk rehabilitasi.

“Nanti kita mulai. Gedung sudah ada untuk panti rehabilitasi. Cuma nanti kita tinggal buat. Untuk anak – anak yang terlibat masalah langsung dimasukkan di situ,”tukasnya.

Dirinya berharap agar anak – anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana untuk tidak dititipkan di Lapas. “Supaya anak – anak tidak digabung dengan yang besar,”harapnya.

Soal BPJS

Sebelumnya Bupati Johannes Rettob saat memberikan sambutan juga menyinggung soal kepersertaan BPJS Kesehatan. Saat ini  Pemkab Mimika telah mendata para warga Binaan di Lapas Mimika. Kartu kepersertaan tinggal di bagikan.

Kepersertaan warga Mimika yang menggunakan kartu BPJS sudah mencapai 98 persen. Sedangkan warga binaan sendiri beberapa diantaranya sudah memiliki kartu BPJS dan sebagian lainnya belum memiliki. “Yang belum ini, yang kita mau isi,”imbuhnya.

Ditegaskannya Pemerintah kabupaten akan memperhatikan dan secara khusus warga binaan dan dirinya berharap mudah – mudahan sudah dicatat terkait warga binaan yang tidak mempunyai BPJS akan diberikan kartu BPJS bagi yang belum memiliki.

Selain itu juga ada keluhan selama ini jika ada warga binaan yang sakit. Mengalami kesulitan untuk membawa ke rumah sakit. Karena tidak ada ambulans.

Tahun lalu pemerintah juga membantu membangun menyelesaikan pagar, dapur dan dirinya berharap untuk tahun ini dan tahun depan dapat menyiapkan semua. Lapas dan pemerintah telah berkerjasama membuat MoU untuk bersama – sama membina warga binaan. Agar saat berobat sudah ada klinik di dalam Lapas dan juga ada tenaga Kesehatan didalamnya..

Diungkapkannya Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa telah memberikan pesan kepada dirinya. Kira – kira apa yang dibutuhkan oleh Lapas Timika.  “Mudah – mudahan dalam waktu dekat kita akan memenuhi apa yang diharapkan oleh warga binaan disini. Satu saja pesan kami. Jika kita sudah perhatikan kalian. Maka begitu  selesai habis masa pembinaan/tahanan dapat berbuat baik di masyarakat,”pungkasnya. (julia)

Proyek Venue Aeromodeling PON XX Juga Ikut Diawasi Mantan Kajari Mimika

TIMIKA,PAPUTENG – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut, akhirnya angkat bicara, terkait pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan venue aeromodeling di Kampung Limau Asri (SP 5). Ditengarai pekerjaan tersebut sudah tuntas tahun 2021 silam. Namun Tim Adhyaksa ini mengklaim proyek tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 40 miliar.

Menurut Kadis PUPR, Robert temuan kerugian ini lantaran penyidik Kejaksaan tidak mengakui timbunan diatas lahan yang belum bersertifikat.

Secara rinci dijelaskannya, pada awalnya area tersebut direncanakan untuk stadion sepak bola saat Mimika ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON).

Stadion itu direncanakan dibangun di atas lahan seluas 30 hektar yang terletak di jalur SP2-SP5, agar dekat dengan Mimika Sport Complex.

Namun, ketika itu pembebasan lahan belum dilakukan. Seiring berjalannya waktu, cabang olahraga yang ditetapkan di Mimika berubah menjadi aeromodeling dan lokasi yang telah dipersiapkan untuk stadion sepak bola kemudian dialihkan untuk keperluan cabor baru tersebut.

Area yang disyaratkan untuk aeromodeling seluas 25 hektar, sesuai ketentuan dari Technical Delegate.

Robert menyampaikan setelah penetapan lokasi, dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT KMP. Selanjutnya, pekerjaan penimbunan dimulai, dengan pengawasan ketat dari konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tugas saya sebagai Pengguna Anggaran (PA), hanya menandatangani pencairan jika progres kerja sudah dinyatakan sesuai oleh pengawas dan PPK,”jelasnya. Jumat (11/4/2025)

Lanjutnya dalam pelaksanaan proyek, Dinas PUPR didampingi Kejaksaan Negeri Mimika melalui Kasie Datun dan Kejari Sutrisno. Setiap pengajuan tagihan harus dipresentasikan terlebih dahulu ke tim pendamping kejaksaan dan dilakukan pengecekan lapangan.

Penimbunan dilakukan di atas lahan seluas 25 hektar dengan ketebalan variatif antara 60 cm – 2 meter. Hal ini disebabkan kontur tanah yang tidak rata.

Setelah pengerjaan selesai dan dinyatakan sesuai volume kontrak melalui serah terima (PHO), pencairan dana pun dilakukan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut
Caption : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Robert Mayaut. (foto : ist(

Masalah di Volume Timbunan

Namun, muncul permasalahan saat Tim Penyidik Kejati Papua mempersoalkan volume timbunan tidak dihitung, karena dilakukan di atas lahan yang belum dibebaskan.

Dari total 30 hektar lahan, baru sekitar 12,5 hektar yang dibebaskan pada tahun 2023. Akibatnya, timbunan pada lahan yang belum dibebaskan dianggap tidak ada dan menimbulkan temuan besar oleh Kejati.

“Tugas pembebasan lahan ada pada Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, bukan di PUPR. Ini dilakukan karena desakan waktu penyelenggaraan PON,”terangnya lagi.

Masih kata Robert, dirinya juga mengkritik metode penghitungan volume oleh tim ahli dari Kejaksaan yang dianggap tidak akurat. “Mereka menghitung volume dengan mengambil tinggi dari sisi terendah lalu disama ratakan. Padahal ketebalan timbunan sangat bervariasi.”paparnya.

Dikesempatan itu, Robert menegaskan dirinya tidak pernah memberikan uang kepada PPK, apalagi untuk menyuap. “Apa urgensinya saya menyuap PPK Suyani? Tidak ada,” tegasnya.

Terkait proses hukum, dirinya menyebutkan pada pemeriksaan awal, Tim Kejaksaan memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembebasan tanah. Namun proses tersebut terhambat karena pengadaan tanah memerlukan penilaian appraiser dan kewenangan untuk lahan di atas 5 hektar berada di tangan BPN Provinsi.

Kini, sisa lahan seluas 17,5 hektar belum dibebaskan, karena adanya ketakutan dari Tim Pertanahan Pemerintah Daerah untuk melanjutkan proses di tengah permasalahan hukum yang sedang berlangsung. (lia)

Publik Diminta Ikut Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana PON XX Cluster Mimika

TIMIKA, PAPUTENG –

Lembaga Anti Korupsi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang berhasil membongkar mega korupsi PON XX tahun 2021 di cluster Mimika, Papua Tengah.

Antonius Rahabav selaku Ketua Umum 2PAM3  mengungkapkan sebenarnya proses kasus korupsi PON XX Papua sudah sedari dulu. Hanya saja karena kepentingan, sehingga agak lambat penanganannya.

Saat ini, program Presiden RI Prabowo Soebianto yang terus melakukan pemberantasan korupsi yang menjadi skala prioritas. Maka harus didukung.

“Kami apresiasi pengungkapan kasus PON XX Cluster Mimika ini satu langkah maju. Karena memang uang sangat besar dan aliran dana kemana-mana,”katanya dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Kamis (11/4/2025).

Lanjutnya dana PON XX cluster Mimika ini uangnya besar.  “Memang kita sudah nantikan untuk kasus PON XX cluster Mimika harus jalan. Hanya saja namanya kepentingan yang belum sama. Kasus ini sempat diangkat kemudian menghilang.

Lanjutnya  saat ini diera pemerintahan yang baru semua kasus korupsi harus diangkat dan proses hukum ini memberikan angin segar bagi masyarakat.

“Cuma hal yang perlu publik Mimika harus awasi dan mengontrol kinerja daripada penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus-kasus korupsi PON khusus cluster Mimika,” ujarnya mengingatkan.

Karena berdasarkan pengalaman banyak di Papua. Kasus korupsi hilang ditengah jalan.

Untuk dana PON XX Papua diakui menelan dana yang besar, Sehingga memang menjadi skala prioritas pengawasan masyarakat diperlukan.

“Sehingga kami juga kawal kasus ini dan satu hal  yang perlu menjadi catatan kinerja Kejaksaan Tinggi Papua bahwa kasus korupsi PON ini jangan dijadikan sebagai lahan atau biasanya diistilahkan dengan ATM berjalan. Karena itu praktik-praktik yang buruk selama ini ditemani oleh penegak hukum,”tegasnya.

Untuk itu dirinya mengingatkan Tim Penyidik Kejati Papua untuk tinggalkan cara-cara yang menjadikan seseorang jadi objek lahan untuk kepentingan sendiri dengan memanfaatkan kasus-kasus korupsi.

“Saya minta supaya kita tinggalkan hal buruk seperti itu. Tapi marilah menyelamatkan keuangan negara yang banyak porak poranda di Papua ini,”ajaknya.

Menurutnya, dana yang paling hilang dan merugikan negara adalah PON Papua dan itu harus tuntas sampai ke persidangan.

Dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua bersama Asisten Pidana Khusus harus memiliki visi pemberantasan korupsi di Tanah Papua sesuai dengan amanat Undang – Undang.

“Jadi datang bertugas di Papua hanya mencari lahan-lahan dan mengumpulkan kekayaan, mengambil duit dari orang yang terindikasi korupsi lebih baik hentikan semua kegiatan seperti itu daripada rakyat Papua yang akan menghentikan saudara sendiri,”tukasnya.

Saat ini rakyat sudah pintar dan mengawasi, tidak seperti yang dulu. Karena kekuasaan biar rakyat ribut kasus tetap diam.

Tapi saat ini di era reformasi dibawa pimpinan Presiden Prabowo memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat lebih mengontrol.

“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Karena sekarang dari tahap lidik dinaikkan status menjadi tingkat sidik berarti sudah ada tersangkanya dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dirinya mengkhawatirkan kasus PON Papua Cluster Mimika ini dijadikan lahan untuk mengambil keuntungan dari kasus tersebut.

“Jadi, sangat membutuhkan kerja keras masyarakat untuk mengontrol kasus ini. Kalau kasus sudah naik ke penyidikan maka Tahap 2 atau P-21 dipercepat sampai ke pengadilan untuk sidang,”tegasnya.(CEO)

Polres Nabire Keluarkan Imbauan Terkait Seruan Aksi “Tutup PT. Freeport”

JAYAPURA,PAPUTENG –

Menanggapi seruan aksi “Tutup PT. Freeport” yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2025, Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire, Sabtu (5/3/2025).

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, menegaskan aksi dimaksud tidak memperoleh izin resmi dari otoritas berwenang.

Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, baik di sektor ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik. Kapolres mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan stabilitas wilayah.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP Tatiratu.

Polres Nabire juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna memastikan kenyamanan dan keselamatan bersama.

Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum, sembari terus membangun semangat kebersamaan untuk menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih. (rilis)

Polres Deiyai Gelar Patroli Cipta Kondisi

DEIYAI Paputeng, –

Aparat keamanan telah menggelar monitoring apel gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Giat Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Kabupaten Deiyai.

Untuk mengantisipasi situasi Kamtibmas pada pelantikan Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, yang terpilih pada Periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres, JL. Tigido Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah, dipimpin Kabag Ops Polres Deiyai, AKP Aslam Djafar.

Dalam arahannya, AKP Aslam Djafar menyampaikan Giat Patroli di Wilayah Hukum Polres Deiyai dilakukan dalam rangka upaya mencegah oknum-oknum yang dapat membuat kegaduhan, maupun hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan giat patroli, ditemukan beberapa tempat yang dapat membahayakan pejalan kaki, pengendara mobil/motor yang bisa dilakukan aksi pemalangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apabila tidak adanya pihak keamanan yang melakukan patroli,” ujarnya.

Lanjutnya hal ini tidak menuntut kemungkinan, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi jelang Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dalam masa jabatan 2025 – 2030. Sehingga Sit Kamtibmas di wilayah hukum Kab. Deiyai Provinsi Papua Tengah tidak aman dan kondusif.

“Tentunya, saya beserta Personil gabungan TNI-Polri memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah di provokasi untuk melakukan hal – hal yang merugikan masyarakat kab Deiyai,”tandasnya. (Yose)

Kapolda Papua Tengah Minta Anggotanya Jangan Bergaya Hidup Mewah

MIMIKA Paputeng, –

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare,  memimpin apel gabungan personel Polres Mimika dan polsek jajaran di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jl. Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu pagi (19/2/2025).

Apel berlangsung sejak Pukul 07.15 WIT, dihadiri Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, serta Para pejabat utama dan personel Polres Mimika .

Brigjen Pol Alfred Papare, saat memberikan arahan meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi antara aparat keamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika pada Senin 24 Februari 2025.

Jangan Bergaya Hidup Mewah

Disisi lain dirinya mengingatkan seluruh personel agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di tengah masyarakat. Ia menegaskan citra Polri sedang menjadi sorotan, sehingga anggota harus menjaga sikap dan tidak menunjukkan kemewahan di depan masyarakat.

“Kita sebagai anggota Kepolisian harus mempunyai rasa empati terhadap masyarakat agar kepercayaan terhadap kita tetap terjaga. Selain itu, para perwira harus peduli dan menjalin komunikasi yang baik dengan anggotanya,”pesan mantan Kapolresta Jayapura itu.

Kapolda juga menyampaikan situasi keamanan menjelang putusan MK dan menyampaikan kepada personel Intelkam untuk terus memantau perkembangan di setiap tim pasangan calon dan melaporkannya kepada pimpinan.

Dirinya juga meminta agar anggota Polri tetap netral dan tidak terlibat dalam politik. Ia juga menekankan agar personel yang tidak berseragam dinas segera diperiksa oleh Sie Propam untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata api selama pengamanan.

“Eskalasi menjelang putusan MK akan semakin tinggi, maka dari itu kita harus meningkatkan kewaspadaan. Seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres yang sedang berada di luar kota harus kembali ke wilayah masing-masing untuk memastikan situasi tetap Aman  terkendali,”pintanya.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan Polres Mimika telah bekerja sama dengan TNI dalam patroli rutin dan patroli skala besar untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang putusan MK.

“Solidaritas antara aparat keamanan sangat penting. Kita harus saling membantu dan menjaga satu sama lain agar keamanan tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,”tuturnya.

Dengan adanya apel gabungan ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih siap dalam menghadapi gangguan keamanan serta menjaga situasi Kab. Mimika tetap kondusif menjelang dan pasca putusan MK terkait Pemilukada di Kab. Mimika. (Yose)