Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika

MIMIKA,PAPUTENG.com —

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang disebut sebagai Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Aparat menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.

Dijerat UU KUHP dan ITE

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.

Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya

Aparat Tegaskan Penegakan Hukum di Ruang Siber

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Patroli Siber Ditingkatkan

Selain penegakan hukum, aparat keamanan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Aparat juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Papua. (ER/Rls)