Polres Nabire Berhasil Amankan Puluhan Sepeda Motor Curas Sepanjang Januari – Agustus

NABIRE-PAPUTENG.COM- Kapolres Nabire, AKBP Samuel D Tatiratu, S.I.K, M.H, C.P.H.R memimpin konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nabire, Kamis 6/8/26. Kapolres mengatakan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, berhasil mengungkap delapan kasus, 3 C, Curat, Curas dan Curanmor.

Selain mengungkap delapan kasus, 7 pelaku diamankan dan sebanyak 62 sepeda motor berbagai jenis, matic, bebek, hingga sport berhasil disita Satreskrim Polres Nabire.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Nabire dalam menangani kasus 3 C di wilayah hukum Polres Nabire, “kata Sam. Diantara tujuh pelaku yang berhasil diamankan dua orang merupakan Genk Kapak, sepak terjangnya cukup meresahkan masyarakat. Dua orang Genk Kapak ini berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Noken yang digelar akhir Juli – awal Agustus.

Selain mengungkap dan memamerkan 7 pelaku, Kepolisian juga menyampaikan evaluasi pola kejahatan yang digunakan para pelaku. Pola umu pelaku melancarkan aksinya, pertama didominasi dengan memanfaatkan kelengahan kelengahan masyarakat.

Pola kedua pada kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) masih banyak warga memarkir motor dengan kunci kontak dalam keadaan tergantung di kendaraan.

Pola ketiga kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beroperasi pada jam-jam rawan. Dan pola keempat, kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku memanfaatkan situasi keamanan rumah maupun kendaraan yang di parkir di luar rumah.

Kabupaten Nabire sebagai ibukota Provinsi Papua Tengah menjadi pusat aktivitas bagi delapan kabupaten, tentu dinamika keamanan ikut berubah mobilisasi warga masyarakat meningkat diiringi meningkatnya angka kriminalitas di daerah ini.

“Kepolisian Nabire mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan dinamika keamanan yang berubah mengikuti berkembangnya kabupaten Nabire, ‘imbau Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 62 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan berbagai tindak pidana. Barang bukti itu terdiri atas 45 sepeda motor matik dan 17 sepeda motor sport atau motor besar.

Dari jumlah tersebut, tujuh laporan polisi telah memiliki barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan. Sementara itu, sembilan unit sepeda motor lainnya ditemukan di lapangan tanpa adanya laporan kehilangan dari pemiliknya.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat mencocokkan data kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan yang masuk sehingga proses pengembalian kepada pemilik yang sah dapat segera dilakukan.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan datang ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kendaraan. Hal ini penting agar proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah dapat segera dilakukan,” katanya.

Menurut Kapolres, keberhasilan Operasi Sikat Noken 2026 tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, Polsek terdekat, maupun langsung ke Polres Nabire.

“Keamanan Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bergandengan tangan menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Kapolres.(red-paputeng)

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Remaja Putri di Waroki Nabire, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

NABIRE – PAPUTENG.COM – Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang remaja putri yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026). Turut mendampingi Kabag Ops AKP Fransiskus Kia Tapun, Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto Tunya, S.H., dan Kasi Humas IPTU Salahuddin.

Kompol Piter Kendek menjelaskan, laporan penemuan jasad korban diterima polisi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Sesaat setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi awal.

Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, dan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Kondisi tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi identitas korban.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” kata Wakapolres.

Karena belum tersedia mobil jenazah di lokasi, petugas mengevakuasi korban menggunakan kendaraan patroli menuju RSUD Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses identifikasi korban dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire. Polisi juga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri korban. Identitas korban akhirnya dapat dipastikan setelah pihak keluarga mengenali barang bukti yang ditemukan di lokasi, berupa sandal dan ciri fisik tertentu.

Setelah identitas korban diketahui, Satreskrim Polres Nabire bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang remaja laki-laki berinisial A.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisis penyidik, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut, di antaranya sebilah pisau dan sebotol bahan bakar.

Wakapolres Nabire mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dilakukan secara terencana. Pelaku sebelumnya sempat menyerang korban menggunakan pisau, namun korban berhasil menghindar dan berusaha melarikan diri.

Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di kawasan Jalan Waroki yang saat itu dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga didorong ke semak-semak hingga terjatuh sebelum dicekik oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Polisi juga telah mengantongi keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku meninggalkan lokasi ketika api mulai membesar.

Meski pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, penerapan sanksi terhadap pelaku akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam SPPA karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.(red-paputeng)

Satreskrim Polres Nabire Ringkus Terduga Dedengkot Kelompok 3C

NABIRE, PAPUTENG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai dedengkot kelompok pelaku kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Nabire.

Terduga pelaku berinisial ADU alias MU diamankan aparat kepolisian di kawasan Jalan Pipit, Kali Harapan, Nabire, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dan sebuah telepon genggam. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni sebilah clurit, kapak, dan obeng.

Penangkapan ADU bermula dari laporan seorang korban yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sam Ratulangi, Oyehe, pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Nabire segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ADU mengaku telah terlibat dalam sedikitnya 11 aksi kejahatan yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nabire sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan 3C lainnya yang masih beroperasi serta menuntaskan berbagai kasus yang tengah ditangani.

“Polres Nabire akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Upaya pengembangan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang masih terlibat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Nabire juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pencurian maupun kejahatan lainnya agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus kriminal yang masih dalam pengembangan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red-paputeng)

Polres Nabire Ungkap 186 Kasus 3 C

PAPUA TENGAH – PAPUTENG.COM – Polres Nabire bersama Tim Khusus Polda Papua Tengah berhasil mengungkap sebanyak 186 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Januari hingga pertengahan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 24 unit sepeda motor hasil curian serta puluhan barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut disampaikan Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nabire, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang masih menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Nabire.

Menurut Kapolres, dari total 186 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi para pelaku.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar AKBP Samuel.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita 24 unit sepeda motor hasil pencurian, yang sebagian besar merupakan kendaraan roda dua jenis matic. Dari jumlah tersebut, 10 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi oleh Satlantas Polres Nabire.

Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 15 parang, 11 pisau, lima kapak, dua kunci T, satu obeng, dua linggis, satu besi pemukul, serta berbagai barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, laptop, komputer, televisi, CPU, speaker aktif, stavol, hingga peralatan pertukangan.

Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Nabire telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif, yakni 17 hingga di bawah 30 tahun. Polisi juga menemukan adanya kelompok pelaku baru yang berasal dari luar Kabupaten Nabire dan diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

“Mayoritas pelaku bukan warga Nabire. Namun identitas dan asal daerah mereka belum dapat kami sampaikan karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menilai tingginya angka kriminalitas di Nabire turut dipengaruhi oleh perkembangan daerah sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah yang memicu meningkatnya mobilitas penduduk serta aktivitas ekonomi.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau Alternative Dispute Resolution (ADR), AKBP Samuel menyatakan setiap kasus akan dikaji secara objektif berdasarkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan penegakan hukum.

“Jika memenuhi unsur keadilan dan syarat yang ditentukan, tentu dapat dipertimbangkan. Namun untuk perkara yang berdampak luas dan menjadi perhatian masyarakat, proses hukum tetap akan berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, hasil pemetaan kepolisian menunjukkan sejumlah kawasan di Nabire yang rawan terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor, yakni kawasan BMW, Kalibobo Putaran 1, Kalibobo Putaran 2, dan Siriwini. Dari sejumlah lokasi tersebut, kawasan BMW dan Kalibobo menjadi titik dengan tingkat kasus curanmor tertinggi.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, Polres Nabire mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire,” pungkas Kapolres. (red-paputeng)

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Enam Unit Motor Hasil Curian Dikembalikan kepada Pemilik 

Nabire, PAPUTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengungkap ratusan kasus kejahatan kategori 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (1/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini didampingi Wakapolda , Gustav Urbanus, Kabid Humas , serta Dirreskrimum . Kapolda Papua Tengah mengungkapkan, selama semester pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kasus 3C di wilayah hukum Polda Papua Tengah.

Kabupaten Nabire dan Timika menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. “Dari total 307 kasus tersebut terdiri atas 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Jermias.

Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, pendidikan, serta pembangunan di Papua Tengah. Karena itu, Polda Papua Tengah berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan.

Untuk kasus curas atau begal, dari 156 laporan polisi (LP) yang diterima, sebagian besar telah ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, dari 31 kasus curat yang ditangani, penyidik berhasil mengamankan 11 tersangka dan menyelesaikan beberapa perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke penuntut umum.

Sedangkan pada kasus curanmor, dari 120 laporan polisi yang masuk, aparat berhasil mengamankan 11 tersangka serta menemukan sejumlah barang bukti kendaraan hasil tindak pidana. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyerahkan enam unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya.

“Kasus 3C di wilayah hukum Polda Papua Tengah tercatat sebanyak 307 kasus selama Januari hingga Mei 2026. Nabire dan Timika menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan kembali enam unit sepeda motor kepada para pemiliknya,” kata Jermias.

Kapolda mengakui tingginya angka kasus curanmor dan begal masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di fasilitas umum seperti rumah sakit, pasar, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir di fasilitas umum guna meminimalkan risiko pencurian,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta menghindari lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan aksi begal, terutama pada malam hari. Meski Polda Papua Tengah dan jajaran polres telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan, pelaku kejahatan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas.

Polda Papua Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kejahatan 3C dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi masyarakat Papua Tengah.

Tidak Benar Melegalkan Perjudian di Nabire, DPRK Tegaskan Judi Tetap Ilegal Menurut KUHP Baru 

NABIRE, PAPUTENG.com –

Maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka di tengah masyarakat Kabupaten Nabire memicu keresahan luas dan mendapat sorotan serius dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, aparat kelurahan, hingga kalangan pemuda.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Panitia Musyawarah (Panmus), dipimpin Ketua Komisi A, Karel Tabuni, pada 28 April 2026.

Dalam forum tersebut, muncul berbagai pandangan terkait penanganan perjudian, termasuk adanya usulan yang menyinggung legalisasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Kepala Bagian Persidangan DPRK Nabire, Davidzoon, SH, MH, menegaskan bahwa negara secara hukum tidak membenarkan praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Davidzoon menjelaskan, dasar hukum perjudian kini tidak lagi merujuk pada Pasal 303 KUHP lama semata, melainkan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427.

“Peralihan aturan perjudian kini diatur dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 426 menegaskan penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sedangkan Pasal 427 mengatur pemain judi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Davidzoon, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, Pasal 426 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan perjudian dapat dikenai hukuman berat, sementara Pasal 427 menyasar peserta atau pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.

Menurutnya, dalam jalannya RDP, terdapat aspirasi masyarakat yang muncul karena kejenuhan terhadap maraknya perjudian, bahkan sebagian mempertanyakan kemungkinan legalisasi agar bisa menjadi sumber PAD. Namun, Davidzoon menolak tegas gagasan tersebut.

“Masyarakat mungkin sudah lelah dan bosan dengan maraknya praktik perjudian, lalu muncul pertanyaan mengapa tidak dilegalkan saja supaya ada pemasukan daerah. Saya tegaskan, tidak. Apa pun alasan dan bentuknya, perjudian tetap dilarang negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan perjudian di Nabire menghadapi tantangan serius, termasuk adanya dugaan praktik perlindungan oleh oknum tertentu yang membuat penindakan terasa seperti “menghantam tembok beton”.

DPRK Nabire bersama elemen masyarakat diharapkan dapat terus mendorong penegakan hukum yang konsisten, sehingga keresahan sosial akibat perjudian tidak semakin meluas dan merusak kehidupan masyarakat.

Mobil Ditembak OTK di Distrik Nume Puncak Jaya, Penumpang Diki Barus Dilaporkan Hilang

PUNCAK JAYA, PAPUTENG.com

Aksi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) kembali terjadi di wilayah Papua Pegunungan. Seorang sopir mobil dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang terjadi di Distrik Nume, Puncak Jaya, Papua Pegunungan, Indonesia, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan laporan awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 WIT saat sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton yang membawa empat orang dalam perjalanan dari Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan, Indonesia menuju Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Indonesia.

Sekitar pukul 13.30 WIT, kendaraan tersebut berangkat dari Kanggime. Namun sebelum memasuki Distrik Nume, mobil mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian melepaskan tembakan ke arah kendaraan.

Dalam kejadian tersebut, sopir mobil bernama Yohannes Marbun dilaporkan terkena tembakan. Meski demikian, kendaraan tersebut tetap melaju dan berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke wilayah Distrik Nume.

Sekitar pukul 15.10 WIT, kendaraan sempat berhenti di depan sebuah kios yang berada di sekitar Pos Nume. Para penumpang melaporkan kepada pemilik kios bahwa mereka baru saja ditembak oleh OTK dan sopir mereka terkena tembakan. Setelah itu, kendaraan kembali melanjutkan perjalanan menuju Distrik Ilu, Puncak Jaya, Papua Tengah, Indonesia.

Dalam kendaraan tersebut terdapat empat orang, yakni sopir Yohannes Marbun, serta tiga penumpang yaitu Mion Tabuni, Diki Barus, dan Roy Panjaitan.

Hingga delapan hari setelah kejadian, penumpang bernama Diki Barus dilaporkan belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Peristiwa penembakan ini menambah daftar insiden keamanan yang terjadi di wilayah pegunungan Papua. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait pelaku maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (ist)

 

Aparat TNI–Polri Tindak Anggota KKB Pimpinan Aibon Kogoya di Nabire

NABIRE,PAPUTENG.com

Aparat gabungan TNI–Polri dari Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan tindakan tegas terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Bukit Signal, sekitar Kali Pepaya, Kabupaten Nabire, Senin (16/3/2026).

Dalam operasi tersebut, satu anggota KKB bernama Hurbianus Mirip dilaporkan meninggal dunia. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok Kodap III D Dulla pimpinan Aibon Kogoya serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa tindakan dilakukan secara terukur setelah aparat melakukan operasi di lokasi.

Menurut pihak kepolisian, Hurbianus Mirip diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua Tengah, di antaranya:

  • Pembunuhan dua anggota Brimob pada Agustus 2025
  • Penembakan terhadap warga dan aparat di Kali Semen
  • Pemalangan Jalan Trans Nabire–Paniai
  • Kontak tembak dengan aparat di Bukit Doa
  • Penyerangan pos TNI di area PT Kristalin pada Februari 2026

Selain itu, kelompok tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Pasar Enarotali, Kabupaten Paniai.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Aparat memastikan akan terus memantau situasi keamanan di wilayah Papua Tengah guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. (ER)

 

Satgas ODC 2026 Ringkus Satu Pelaku Kasus Kekerasan dan Perampasan Senpi di Mile 50

TIMIKA,PAPUTENG.com  –

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo  dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Ia menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), yakni Aibon Kogoya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani,  menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga,  juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat. (ER)

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika

MIMIKA,PAPUTENG.com —

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga setelah aparat mengantongi bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang disebut sebagai Papua Inteligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Aparat menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.

Dijerat UU KUHP dan ITE

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.

Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya

Aparat Tegaskan Penegakan Hukum di Ruang Siber

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Patroli Siber Ditingkatkan

Selain penegakan hukum, aparat keamanan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Aparat juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Papua. (ER/Rls)