NABIRE, Paputeng
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) Agustinus Anggaibak, bersama Wakil Ketua I Paulina Marey mengajukan aduan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus pemalangan kantor MRP-PT oleh sejumlah anggotanya ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, Rabu (2/7).
Aduan ini disampaikan dalam bentuk surat laporan tertulis. Anggaibak menjelaskan laporan baru dimasukan hari ini untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya meminta Kapolda untuk segera memproses laporan tertulis ini sesuai hukum yang berlaku terkait pemalangan Kantor MRP dan juga pencemaran nama baik,” tuturnya dalam jumpa pers di Mapolda Papua.
Ketua MRP-PT menyatakan pentingnya pendekatan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan. Bahwa bagaimana semua persoalan itu tidak harus dengan kekerasan, tetapi harus melalui jalur/proses hukum yang berlaku. “Proses hukum harus hukum harus dijalankan, laporan tertulis kami harus cepat ditindaklanjuti secara hukum dan kami percaya kepada Kapolda Papua akan bertindak secara transparan, membuktikan/membuka point-point yang menjadi tuduhan anggota-anggota MRP,” ujarnya.
Dikatakan Anggaibak, permasalahan di MRP-PT bukan hal baru. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota-anggota MRP telah berlangsung sudah setahun lebih sejak pemilihan ketua. “Ini bukan persoalan baru. Ini persoalan sejak pemilihan Ketua MRP-PT. Mereka cemarkan nama baik kita,” ujarnya.
Agustinus Anggaibak menuntut transparansi dari oknum-oknum anggota yang melontarkan tuduhan terhadap dirinya. Jika ada bukti kuat terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Pimpinan MRP, mereka diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwajib/berwenang.
Tegasnya, tuduhan yang dilakukan oknum-oknum anggota yang menyatakan bahwa Pimpinan MRP melakukan tidak kejahatan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme, jarang datang ke kantor, dan keputusan MRP dilakukan oleh pimpinan secara sepihak.
“Bila mereka memiliki bukti/dokumen yang jelas terkait tuduhan yang mereka lontarkan, semestinya mereka melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
“Namun bila mereka tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dengan bukti atau dokumen yang jelas, mereka harus mempertanggung jawabkannya didepan hukum,” tegasnya.
Ketua MRP-PT membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelapan uang sebesar 10 miliar rupiah, berada di luar Nabire selama berminggu-minggu/berbulan-bulan.
“Mereka tidak bisa asal bicara. Ada yang menyampaikan bahwa ada beberapa anggota yang mengatakan bahwa saya menggelapkan uang 10 miliar, mengambil uang dan pergi tinggal berminggu-minggu/ bulan-bulan di luar dari Nabire,” tuturnya.
Hal ini harus dibuktikan dengan fakta yang jelas,” tandasnya. Sebagai warga negara yang baik di negara hukum, ia berkomitmen untuk menyelesaikan segala persoalan perselisihan melalui jalur hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, kita tidak bisa berbicara sembarangan tanpa bukti yang jelas.Kita tidak bisa menuduh sembarang orang tanpa bukti kongkrit.Silahkan tempuh jalur hukum karena kita hidup di negara hukum.Biar hukum yang akan membuktikannya,” paparnya.
Anggaibak berharap agar semua tuduhan yang dilontarkan oleh oknum anggota MRP dapat dibuktikan dengan fakta di hadapan hukum.
“Saya harapkan, semua tuduhan yang dilontarkan oleh oknum-oknum anggota ini, baik itu korupsi, tidak pernah masuk kantor, mengambil keputusan-keputusan MRP secara sepihak, harus dibuktikan dengan fakta,” katanya.
“Kepolisian, kejaksaan adalah penegak hukum. Mereka yang menentukan siapa yang salah didepan hukum.Kalau memang pimpinan itu korupsi, kolusi, dan nepotisme, ya harus diproses secara hukum,” terangnya.
Menurutnya Hukum harus ditegakkan, siapa yang bersalah, pejabat atau masyarakat biasa harus dihukum tanpa pandang bulu “Sebagai warga Negara Indonesia kita harus hormat dan patuh dihadapan hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi,” pungkasnya. (ing elsa)