NABIRE — PAPUTENG.COM — Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Sjamsoeddin mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) yang beroperasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Pencabutan izin perusahaan yang berada di bawah Kristalin Grup pimpinan Arif Budi Setiawan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, dalam pemaparannya mengungkapkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Pelanggaran penambangan ilegal dalam kawasan hutan di dalam dan luar WIUP. Total 275,9025 hektare, terdiri dari dalam WIUP 170,4459 hektare dan luar WIUP 105,4566 hektare,” ujar Erich.
Selain aktivitas penambangan ilegal, tim juga menemukan sejumlah bentuk ketidakpatuhan perusahaan. Di antaranya, belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih dalam proses evaluasi terkait sanksi minerba.
Temuan Pasca Penertiban
Erich juga memaparkan temuan setelah dilakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan pertambangan.
Pada 4 Agustus 2026, dalam inspeksi mendadak pasca penguasaan kembali lokasi, ditemukan 23 warga negara asing (WNA), termasuk 17 orang yang diketahui beraktivitas pada perusahaan subkontraktor.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, para tenaga kerja asing tersebut telah dideportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, IUP PT Kristalin Ekalestari dengan Nomor 112/IUP-OP/EMAS/DPMPTSP/2020 telah dicabut pada 12 Oktober 2026. “IUP telah dicabut melalui SK Menteri ESDM Nomor 20261012-01-0001 tanggal 12 Oktober 2026,” tegas Erich.
Survei Logam Tanah Jarang Dilanjutkan
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Madya Badan Industri Mineral (BIM), Kelik Prasetyo, memaparkan perkembangan survei dan penelitian lanjutan potensi logam tanah jarang (LTJ) di wilayah tersebut.
Menurut Kelik, survei pemetaan LTJ telah dilakukan di sejumlah titik, antara lain wilayah Kristalin sebanyak 32 titik, Goal 1 sebanyak 70 titik, Goal 2 sebanyak 40 titik, Goal 3 sebanyak 44 titik, dan Goal 4 sebanyak 46 titik. Semuanya dinyatakan 100 persen telah dilaksanakan.

Sementara untuk wilayah Siriwo Utara atau Goal 5, sebanyak 13 titik survei direncanakan dilaksanakan pada minggu keempat Oktober 2026.
Namun, pelaksanaan survei masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya sebagian sungai mengalami kekeringan, kondisi medan yang terjal dan curam, serta sejumlah titik yang sulit dijangkau melalui jalur darat sehingga membutuhkan dukungan helikopter.
Selain itu, sebagian besar lokasi penelitian tahap lanjutan disebut sudah pernah diolah oleh penambang sebelumnya. Penelitian saat ini masih difokuskan di sekitar KM 40 dan belum memasuki lokasi eks-WIUP PT Kristalin Ekalestari berdasarkan SK 112.
Sampel LTJ Dikirim ke Bandung
Kelik menjelaskan, sejumlah sampel telah dikirim ke Bandung untuk dilakukan analisis kandungan unsur logam tanah jarang.
Berdasarkan hasil sementara menggunakan XRF handheld, kandungan total LTJ tercatat maksimum 0,91 persen, rata-rata 0,21 persen, dan minimum 0,04 persen. Sementara hasil analisis laboratorium masih menunggu.
Selain potensi LTJ, dalam pemaparan juga disebutkan potensi emas (Au) di Nabire yang diperkirakan mencapai 500 kilogram per bulan.
Hingga 21 Oktober 2026, total produksi emas yang tercatat dari PT Kristalin Ekalestari mencapai 241,46 gram.
Menhan dan Pejabat Negara Pasang Plang Penutupan
Usai menerima pemaparan, Menhan Syafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Suyudi Ario Seto memasang plang peringatan penutupan di lokasi eks lahan tambang PT Kristalin Ekalestari.
Pemasangan plang tersebut menjadi penanda resmi penutupan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut menyusul berbagai temuan pelanggaran yang telah dipaparkan Satgas PKH.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dalam skala terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, aktivitas pertambangan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat tidak diperbolehkan.
“Penindakan penutupan kegiatan pertambangan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua dan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, kekayaan bumi dan sumber daya alam tidak semata-mata harus dilihat dari nilai ekonominya. Pengelolaan sumber daya alam juga harus mampu menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Papua.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin mengharapkan peran aktif media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.(red-paputeng.com)





