Negara Ambil Alih Area Tambang Ilegal di Nabire

Menhan Syafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolri Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa sesaat setelah Penutupan aktivitas PT Kristalin Ekalestari di Makimi, Nabire, Kamis (22/10/26)

NABIRE, PAPUTENG.COM — Pemerintah resmi mengambil alih dan menutup aktivitas pertambangan di kawasan PT Kristalin Ekalestari (KEL) yang berada di Kampung Biha (SP 1), Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penertiban kawasan tambang tersebut dilakukan negara setelah ditemukan aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan dan berada di luar kewenangan perizinan perusahaan.

Dalam penertiban itu, pemerintah menugaskan empat pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Suyudi Ario Seto. Keempatnya hadir dalam proses penutupan kawasan pertambangan di sekitar Sungai Musairo, Makimi, Kamis (22/10/2026).

Penutupan dilakukan berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penertiban, aktivitas pertambangan PT KEL tercatat mencakup area seluas 275,9025 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 170,4459 hektare berada dalam kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sementara 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.

Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL telah dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 12 Oktober 2026. SK Menteri ESDM Nomor 20261012-01-0001.

Dengan pencabutan izin tersebut, penguasaan atas lokasi tambang seluas sekitar 3.500 hektare dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, setelah kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara, pengelolaan kegiatan pertambangan di wilayah Musairo dilimpahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Selain aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal, pemerintah juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan perizinan lainnya. Di antaranya, PT KEL belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih dalam tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin menegaskan, pemerintah akan terus menjalankan penertiban kawasan yang menjadi bagian dari tugas negara.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan tugas yang sangat berat ini, namun mulia,” ujar Syafrie di Makimi, Nabire, Kamis (22/10/2026).

Syafrie menjelaskan, pelaksanaan tugas Satgas PKH berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur negara lainnya. Pelibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan penertiban dan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban kawasan pertambangan di Musairo menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam serta memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red-paputeng.com)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi