Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir, Samsat Nabire Imbau Warga Segera Bayar PKB

NABIRE, PAPUTENG.COM – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 akan segera berakhir. Samsat Kabupaten Nabire mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi kewajiban pajaknya di Kantor Samsat Nabire maupun di lokasi pelayanan resmi yang telah ditetapkan.

Kepala Samsat Kabupaten Nabire, Nicholas F. Mayor, mengatakan kesempatan memperoleh pembebasan denda tinggal beberapa pekan lagi sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.

«”Periode program pemutihan denda PKB sebentar lagi berakhir. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera melunasi PKB langsung di Samsat Kabupaten Nabire atau tempat resmi yang telah kami tunjuk,” ujar Nicholas kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Nicholas menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, khususnya melalui layanan Samsat Online. Masyarakat yang merasa terbebani dengan besarnya tunggakan pajak dapat mengajukan permohonan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perhatian terhadap persoalan pajak kendaraan di Papua Tengah mendapat dukungan langsung dari Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan PKB.

“Terkait masalah PKB di Papua Tengah, kami mendapat perhatian khusus dari Bapak Gubernur Meki Nawipa. Beliau terus memberikan dukungan dalam mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan keringanan, ‘katanya.

Secara umum, Gubernur memberikan insentif berupa diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor antara 10-25%. Selain diskon pajak, bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengajukan permohonan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui alamat www.samsat.online.

Di samping itu, masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama kendaraan mendapatkan diskon 10% dan mutasi masuk memperoleh diskon 40% dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Salah seorang wajib pajak, Fani Kamiroki, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Ia sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp11 juta.

“Kami sempat lalai mengurus PKB sehingga tagihan pajak mencapai Rp11 juta. Setelah mengajukan keberatan melalui aplikasi Samsat Online, pemerintah memberikan potongan hampir Rp4 juta, sehingga kami hanya membayar sekitar Rp7 juta,” ungkap Fani.

Fani mengaku pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan setiap tahun. Ia menyadari bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Program kemudahan pembayaran PKB ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Samsat Kabupaten Nabire. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tercapainya target pendapatan daerah pada tahun 2026.(red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi