Kanwil ATR/BPN Papua Sudah Selesaikan Sertifikasi Tanah Pembangunan Kantor Pusat Pemprov Paputeng

Caption : Kakanwil ATR /BPN Papua Roy E Wayoi. (foto : Jes)

JAYAPURA,PAPUTENG –

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Papua Raya, Roy E Wayoi menjelaskan pengurusan tanah dari wilayah kantor pemerintahan untuk kantor gubernur dan pusat layanan pemerintahan lainnya di wilayah DOB. Pihaknya sudah menyelesaikan sertifikasi tanah untuk lahan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah (Paputeng) di Karadiri, Distrik Wanggar – Kabupaten Nabire, yang merupakan ibukota Provinsi Paputeng.

“Nabire itu kita sudah sertifikatkan seluruh aset pemerintah Provinsi Papua Tengah dan sekitar 300 hektar merupakan asset dari Pemprov Papua Tengah yang berisi di dalamnya, adalah termasuk pembangunan pusat pemerintahan. Baik itu Kantor Gubernur,  MRP, DPR dan Dinas – Dinas Otonom,”terangnya kepada redaksi di ruang kerjanya baru – baru ini.

Diketahui sertifikat lahan untuk Pembangunan Kantor Guberur Papua Tengah dan sarana pemerintahan lainnya, menjadi provinsi pertama di Papua yang surat sertifikat tanahnya sudah elektronik.

Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah di Kaladiri Distrik Wanggar Nabire
Caption : Pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah di Kaladiri Distrik Wanggar Nabire. (Dok Humas PPT)

Lanjutnya 300 hektar lahan milik pemerintah provinsi itu, termasuk di dalamnya sudah dirancang untuk ekspansi vertikal termasuk pusat-pusat layanan dari pemerintah pusat yang lainnya ada di daerah. Termasuk juga dari Kementerian Agraria sudah dialokasikan, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI semua sudah ada lahannya.

Diketahui Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu berbentuk Burung cendrawasih dengan luas lokasi 300 Hektare tersebut, juga terdiri Rumah Dinas, Gelanggang Olahraga, serta Monumen Provinsi Papua Tengah.

Sedangkan untuk lahan Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan juga sudah di sertifikatkan.

Saat disinggung terkait adanya statement dari Pemilik ulayat di Wouma yang melarang adanya aktifitas Pembangunan kantor bupati di lahan tersebut.

Kata Roy, hal itu untuk pembangunannya. Tetapi persoalan sertifikatnya sudah selesai. Persoalan pembangunan yang mungkin masih menjadi perdebatan atau polemic. Tetapi urusan sertifikat sudah dikerjakan.

“Itu kan sudah diselesaikan. Apa hak-hak masyarakat itu sesuai dengan dokumen yang kami terima. Kalau hanya aktivitas pembangunan itu saja yang mungkin butuh pendekatan dan komunikasi dengan masyarakat pemilik tanah,”jelasnya.

Sedangkan untuk lahan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Selatan masih menunggu. “Kalau tidak salah perkembangan terakhir ada keterlambatan dokumen saja. Tetapi pengukurannya sudah berjalan. Proses penerbitan sedang menunggu persetujuan atau tanda tangan dari pejabat definitive,”pungkasnya. (lia)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi