Kabupaten Intan Jaya Gelar Pelatihan ADC dan Sekpri
Bupati Aner Harapkan Ajudan Jaga Wibawa Pimpinan Dan Institusi

Nabire, Paputeng

Bupati Kabupaten Intan Jaya, Aner Maisini,S.Kom.,SH.,MH  diwakili Asisten III  Setda resmi membuka kegiatan Pelatihan ADC/Sekpri, Intan Jaya.

Selain dihadiri Asisten III Setda, pelatihan yang diselenggarakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Intan Jaya dihadiri sejumlah Pejabat di lingkungan Setda Intan Jaya.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di RM. LPrice Nabire, Senin (23/6). Bupati Intan Jaya Aner Maisini, S.Kom.,SH.,MH dalam sambutan tertulis Yang dibacakan Asisten III Setda Intan Jaya mengatakan, kegiatan pelatihan ADC/Sekkpri mempunyai arti  yang sangat penting dalam membentuk dan menciptakan kualitas sumberdaya manusia Yang profesional, berintegritas, siap menjalankan tugas protokoler dan pengamanan pribadi dengan penuh dedikasi.

Menurut Bupati, sebagai ajudan, tidak hanya dituntut sigap dan cekatan tetapi juga harus memiliki komunikasi yang baik, pengetahuan etika birokrasi serta tanggungjawab moral menjaga wibawa pimpinan dan institusi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Intan Jaya menyambut baik Dan memberikan apresiasi Yang tinggi atas pelaksanaan pelatihan tersebut. Kepada peserta Bupati meminta agar mengikuti pelatihan dengan baik Dan sungguh agar material yang disajikan nara sumber dijadikan sebagai bekal meningkatkan kinerja Yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai ajudan.

Sementara itu Kabag Humas Setda Kabupten Intan Jaya menerangkan, regulasi Keprotokoleran diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 Tentang Keprotokoleran di Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Kabag Humas menyampaikan terima kasih kepada,Bupai Intan Jaya yang telah berkenan membuka kegiatan secara resmi.

Dirinya berharap kegiatan itu dapat menghasilkan pribadi ajudan Yang professional, berdedikasi, Dan sigap dalam menjalankan tugas. (ing elsa)

Kejari Didesak Selidiki Dugaan Penggelapan Dana BPJS TK di RSUD Nabire

NABIRE,PAPUTENG –

Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute mendesak Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan di Balai Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire.

Laporan dari berbagai organisasi di Kabupaten Nabire terutama dari Paramedis yaitu dokter,bidan, perawat dan pegawai RSUD Nabire sebagaimana telah dilaporkan ke Kejaksaan Nabire pada bulan Mei lalu.

Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Andy William Sinaga  mengatakan Hak jaminan sosial ketenagakerjaan terutama atas pelayanan Jaminan Kecelakaan kerja merupakan hak para pekerja sebagaimana diatur oleh UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

“Pointnya adalah Hak atas jaminan sosial dan negara memberikan pelayanan jaminan sosial bagi warga negara sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945,” ujarnya saat diminta komentar oleh awak media langsung dari Jakarta.

Lanjutnya sebagai recht staat atau negara hukum, Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pengaduan atau laporan masyarakat.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam hal ini dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Nabire kepada BLUD RSUD Nabire.

Hak Jaminan Sosial adalah hak normatif warga negara dan para pekerja telah membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika pihak user/pengguna dalam hal ini pihak Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan JKK adalah suatu hal yang tidak bisa ditolerir. (ist)