Anggota MRP Papua Tengah Buat Mosi Tidak Percaya Kepada Ketuanya

NABIRE,PAPUTENG –

Kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah dipalang oleh anggotanya sendiri. Pemalangan ini Bumi Wonorejo, Nabire. Rabu (25/6/2025)

Aksi pemalangan ini dilakukan anggota MRP-PPT dan juga pegawai MRP Papua Tengah, yang mana dalam aksi tersebut menuntut agar Mendagri segera mengganti Ketua MRP-PPT Agustinus Anggaibak dan juga meminta kepada Gubernur Papua Tengah agar segera melakukan pergantian  Sekretaris MRP Provinsi Papua Tengah.

Aksi pemalangan di kantor Lembaga representative orang Papua ini dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya,  Lembaga MRP-PPT tidak bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme, DPA MRP-PPT tidak pernah diberikan kepada anggota MRP-PPT, Lembaga MRP tidak punya jadwal kegiatan tahunan, Banyak uang anggota MRP Provinsi Papua Tengah tidak dibayarkan  termasuk  uang reses satu tahun selama tahun 2024.

Selain itu juga banyak pemotongan uang di bendahara dengan alasan uang pajak, Pimpinan ambil keputusan tidak lewat rapat diluar rapat, Berminggu-minggu ketua MRP Provinsi Papua tengah tidak pernah masuk kantor MRP-PPT, dan ketua MRP-PPT kerja tanpa peggang DPA sudah mau dua (2) Tahun akhirnya ada temuan.

Perlu diketahui bahwa, aksi pemalangan kantor MRP Provinsi Papua Tengah ini, merupakan kedua kalinya. Hal ini bertujuan untuk MRP Papua Tengah dapat melakukan perbaikan tata kelola Lembaga.

Untuk itu kantor ini akan terus dipalang, hingga adanya kejelasan oleh pimpinan MRP Provinsi Papua Tengah. (DP/lia)

Siap – Siap 1 Juli Dilaksanakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

NABIRE, PAPUTENG –

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Nabire, akan mengadakan pemutihan denda pajak, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.

Kepada wartawan di ruang kerjanya Kasat Lantas Polres Nabire AKP Exaudio P.R Hasibuan,  menjelaskan mulai tanggal 1 Juli mendatang, pihaknya akan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat di kabupaten nabire.

“Untuk itu masyarakat Nabire yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat maupun truk yang lupa membayar pajak agar dapat membayarnya, kegiatan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun Polri,”jelasnya. Selasa (24/6/2025).

Untuk itu dirinya  menghimbau kepada masyarakat Nabire, agar datang membayar pajak. Dengan membawa surat-surat kendaraan.

“Bagi yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, pembayaran denda pajak akan dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli dalam minggu pertama bulan Juli 2025 mendatang. (DP/lia)