NABIRE, PAPUTENG –
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Nabire, akan mengadakan pemutihan denda pajak, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Kasat Lantas Polres Nabire AKP Exaudio P.R Hasibuan, menjelaskan mulai tanggal 1 Juli mendatang, pihaknya akan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat di kabupaten nabire.
“Untuk itu masyarakat Nabire yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat maupun truk yang lupa membayar pajak agar dapat membayarnya, kegiatan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun Polri,”jelasnya. Selasa (24/6/2025).
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat Nabire, agar datang membayar pajak. Dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Bagi yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, pembayaran denda pajak akan dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli dalam minggu pertama bulan Juli 2025 mendatang. (DP/lia)




