Tunggakan Air Dinas Perdagangan dan Koperasi Nabire Capai Rp73 Juta, PDAM Putus Pasokan Selama Dua Bulan

NABIRE – PAPUTENG.COM – Tunggakan pembayaran air bersih milik Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi Kabupaten Nabire tercatat mencapai Rp73.823. 836. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak tahun 2019 hingga Mei 2026 dan mengakibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Nusantara Kabupaten Nabire menghentikan pasokan air bersih ke kedua instansi tersebut.

Akibat pemutusan aliran air yang telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir, aktivitas pelayanan di lingkungan kantor kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ikut terdampak. Sejumlah pegawai dan tamu yang datang mengeluhkan tidak tersedianya air di wastafel maupun kamar mandi.

“Sudah sekitar dua bulan pasokan air bersih dari PDAM diputus,” ujar salah seorang pegawai Dinas Perdagangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nabire, Jhon Duwiri, membenarkan adanya pemutusan pasokan air oleh Perumda Dharma Nusantara. Ia mengaku cukup terkejut saat mengetahui besaran tunggakan yang ditagihkan.

Menurutnya, persoalan tersebut cukup kompleks lantaran lahan dan fasilitas sambungan air tercatat atas nama Dinas Koperasi, sementara penggunaannya juga dilakukan oleh Dinas Perdagangan yang saat ini telah menjadi OPD tersendiri.

“Lahan ini merupakan properti milik Dinas Koperasi Kabupaten Nabire. Tentu saja tagihan dan pengajuan fasilitas air bersih atas nama Dinas Koperasi, namun dalam praktiknya digunakan bersama dengan Dinas Perdagangan yang sebenarnya sudah terpisah,” jelas Jhon.

Ia menambahkan, tagihan yang disampaikan Perumda Dharma Nusantara merupakan akumulasi pemakaian sejak tahun 2019. Sementara dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.

Jhon menilai penyelesaian tunggakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sederhana karena menyangkut mekanisme penganggaran dalam pemerintahan daerah.

“Ini sudah melenceng dari aturan penganggaran yang berlaku. Setiap belanja di OPD harus tercantum dalam anggaran belanja pada tahun berjalan. Tidak bisa serta-merta membayar tagihan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan sebagai pengguna fasilitas air serta Perumda Dharma Nusantara sebagai penyedia layanan guna mencari solusi penyelesaian tunggakan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anauw. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, pihaknya selalu memprioritaskan pembayaran kebutuhan rutin kantor, termasuk tagihan air dan listrik.

“Air dan listrik merupakan kebutuhan dasar yang sifatnya rutin setiap bulan. Selama ini kami tetap melakukan pembayaran sesuai tagihan yang ada, baik secara bulanan, triwulanan maupun semester,” ujarnya.

Yermias menjelaskan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun untuk kebutuhan satu tahun anggaran sehingga pembayaran tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengaku tidak ingin gegabah mengambil keputusan terkait pembayaran tunggakan tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, akan dilakukan untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan aturan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bila diperlukan, persoalan ini akan melibatkan Sekda Nabire karena penyelesaiannya cukup rumit,” pungkasnya.

Tunggakan air yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut kini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada pelayanan dan kenyamanan di lingkungan kantor pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Nabire diharapkan dapat segera menemukan solusi agar pasokan air bersih dapat kembali normal tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.(red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi