NABIRE, PAPUTENG.COM — DPRK Nabire mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera mengambil langkah cepat dan konkret menyikapi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang remaja perempuan berinisial CKC (14) meninggal dunia.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRK Nabire, Karel Tabuni, Selasa (11/8/2026). Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Karel menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Negara kita negara hukum. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu harus menerima konsekuensi. Namun, sehebat dan sedalam apa pun duka yang dialami keluarga korban, tetap harus mengedepankan etika, karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur,” kata Karel.
Ia meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara tegas, transparan, dan adil. Namun, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
“Hukum harus adil, tidak memihak kepada salah satunya,” tegasnya.
DP3A Diminta Turun ke Sekolah
Karel juga meminta DP3A tidak hanya menunggu terjadinya kasus, tetapi segera melakukan langkah pencegahan dengan turun langsung ke sekolah-sekolah.
Sosialisasi mengenai bahaya perundungan (bullying) dan kekerasan, menurutnya, perlu dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Saya rasa DP3A harus secepatnya turun melakukan sosialisasi ke semua jenjang sekolah. Berikan pemahaman tentang anti-bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah. Ini mungkin awal dari sebuah kasus yang siapa pun yang mendengarnya tentu sangat prihatin,” tuturnya.
Menurut Karel, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, pencegahan kekerasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Pendidikan Agama dan Karakter Perlu Diperkuat
Selain meminta DP3A bergerak, Karel mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih memperkuat pendidikan karakter, termasuk pendidikan agama di lingkungan sekolah.
Ia menilai pendidikan agama tidak cukup hanya disampaikan sebagai materi pembelajaran, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari pembentukan karakter anak.
“Pendidikan agama yang baik tidak sebatas dipelajari, tetapi dipraktikkan dalam lingkungan sekolah. Anak-anak perlu mengetahui batas-batas mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pendampingan agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Karel juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak.
Menurutnya, keterlibatan, perhatian dan kepedulian orang tua serta lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap pembentukan mental dan karakter anak.
Orang tua, kata dia, perlu mengetahui jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM), lingkungan pergaulan, serta aktivitas anak setelah berada di luar rumah.
“Kecenderungan anak-anak dewasa ini yang sudah mengenal pacaran lebih dini sebaiknya menjadi perhatian. Orang tua harus mengetahui jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk mengantar dan menjemput mereka. Jangan biarkan anak pulang sore bahkan sampai malam tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.
Polisi Gelar Rekonstruksi 45 Adegan
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi perkara yang melibatkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 45 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung mulai dari rumah tempat tinggal hingga lokasi kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu.
Dalam kesempatan itu, Samuel mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia secara khusus meminta masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi maupun berada di sekitar rumah agar tidak memposting foto, nama, nama sekolah, nama orang tua, maupun identitas lain yang dapat mengungkap identitas anak tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus untuk mencegah penyebaran identitas anak di ruang publik.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak di Kabupaten Nabire untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, baik melalui lingkungan keluarga, sekolah maupun sistem perlindungan anak yang dijalankan pemerintah dan aparat penegak hukum.(red-paputeng)





