Distan Nabire Sosialisasikan Pengisian e-RDKK, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo

NABIRE – PAPUTENG.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Nabire mulai mempersiapkan penyusunan dan penginputan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi untuk periode Musim Tanam (MT) 3 tahun 2026 hingga MT 3 tahun 2027.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berjalan lancar, sesuai kebutuhan, serta tepat sasaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, SP, M.Si mengatakan persiapan penginputan e-RDKK dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi pada Rabu (30/9/2026).

Menurut Victor, Kementerian Pertanian telah membuka aplikasi penginputan e-RDKK mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.

“Rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan penginputan e-RDKK melalui aplikasi yang telah dibuka Kementerian Pertanian sejak 22 September sampai 25 Oktober 2026,” ujar Victor kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Pertanian tertanggal 15 September 2026 yang mengatur tata cara penginputan e-RDKK kelompok tani.

Selain untuk mendukung kebutuhan pupuk bersubsidi, penyusunan e-RDKK juga berkaitan dengan persiapan rencana penanaman padi melalui program nasional Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) di Kabupaten Nabire.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, PT Pupuk Indonesia, distributor dan pengecer pupuk resmi.

Tim verifikasi dan validasi data pupuk bersubsidi serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari delapan distrik di Kabupaten Nabire juga dilibatkan dalam proses tersebut.

Ia menjelaskan, tahap awal yang menjadi perhatian utama adalah melakukan verifikasi dan validasi data kelompok tani secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang nantinya masuk ke dalam sistem benar-benar akurat.

“Kelompok tani yang sudah tidak aktif tetapi namanya masih terdaftar perlu diperbarui. Begitu juga kelompok tani yang belum masuk dalam sistem harus diverifikasi dan divalidasi agar memiliki akses terhadap pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban data menjadi penting karena mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berbasis sistem digital. Setiap kelompok tani harus terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, tim akan melanjutkan dengan penginputan data petani secara rinci berdasarkan bidang usaha dan komoditas yang dibudidayakan.

Penginputan tersebut mencakup sejumlah sektor pertanian, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan hingga peternakan, termasuk perhitungan kebutuhan dosis pupuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Victor menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi difokuskan pada sejumlah komoditas tertentu, antara lain padi, jagung, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, kakao dan padang penggembalaan rumput.

“Dari hasil rapat koordinasi kemarin, kita sepakati jadwal untuk melakukan penginputan e-RDKK berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian,” pungkasnya.

Dengan proses verifikasi, validasi dan penginputan yang dilakukan secara terkoordinasi, Distan Nabire berharap data kebutuhan pupuk petani dapat tersusun secara akurat sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan.(Red-Paputeng.com)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi