NABIRE, PAPUTENG.COM — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mendorong penguatan regulasi untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak di daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Nabire, Jumat (2/10/2026). Forum ini menjadi ruang untuk merumuskan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk melalui kebijakan dan regulasi yang lebih konkret.
Staf Ahli II Gubernur Papua Tengah Bidang Umum, Victor Fun, mengatakan perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan hak anak tidak sebatas tanggung jawab satu dinas atau instansi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama stakeholder dan pemangku kepentingan,” ujar Victor saat membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar upaya perlindungan anak dapat berjalan secara menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah.
Sementara itu, narasumber FGD, Josefientje Braundame Wandosa, menekankan bahwa upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak harus dimulai dari keluarga.
Ia mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual, masih dapat terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap sebagai tempat paling aman bagi anak.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak di bawah umur faktanya kerap terjadi. Hal ini diperparah ketika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, sementara lingkungan sekitar dan masyarakat justru abai terhadap korban,” kata Josefientje.
Ia menegaskan, anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan dari orang tua dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, korban justru tidak jarang mendapatkan stigma dan perlakuan tidak adil dari masyarakat.
Ia mencontohkan kasus kehamilan pada anak di bawah umur. Dalam kondisi tersebut, korban semestinya mendapatkan perhatian dan pendampingan, bukan justru dicap sebagai anak yang tidak bermoral.
“Satu contoh kasus kehamilan anak di bawah umur. Semestinya korban mendapatkan perhatian dari orang tua dan masyarakat di lingkungannya. Namun, kerap dicap sebagai anak tidak bermoral. Padahal, korban harus dirangkul dengan cinta, kasih sayang dan kepedulian yang tinggi karena secara fisiologis sudah mengalami trauma yang mendalam,” tegasnya.
Josefientje juga menyoroti masih adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di sejumlah lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman, seperti rumah ibadah, sekolah agama dan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menilai, penanganan terhadap pelaku harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh status maupun latar belakang organisasi yang menaunginya.
“Pelaku yang semestinya mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya terkadang justru mendapat pembelaan atau perlakuan khusus karena terkait dengan organisasi keagamaan,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, peserta juga menyoroti masih minimnya regulasi yang secara khusus memperkuat perlindungan hak anak di Papua Tengah. Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah strategis yang mendesak agar sistem perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.
Kabupaten Nabire sendiri telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak. Namun, unit tersebut disebut belum memiliki pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap hasil FGD tidak berhenti sebagai dokumen/arsip, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang berpihak pada pemenuhan serta perlindungan hak anak.(Red-PAPUTENG.COM)





