NABIRE, PAPUTENG.COM – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Samsat Kabupaten Nabire terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Selain program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat juga dapat mengajukan keringanan pajak serta menikmati potongan biaya mutasi kendaraan hingga 40 persen.
Kepala Samsat Kabupaten Nabire, Nicholas F. Mayor, mengatakan program pemutihan denda PKB yang dimulai sejak 1 Juli 2026 akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Program penghapusan denda PKB tinggal beberapa minggu lagi berakhir. Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Nabire, Mimika, Paniai, hingga Mulia untuk segera melunasi pajak kendaraannya sebelum periode program selesai,” ujar Nicholas di Nabire, Rabu (5/8/2026).
Selain pemutihan denda, Samsat Nabire juga membuka layanan pengajuan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar, khususnya di kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta atau lebih. Permohonan dapat diajukan melalui aplikasi Samsat Online dengan alamat : www.samsat.online.
Menurut Nicholas, setiap permohonan akan diverifikasi secara langsung oleh tim Samsat dengan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi ekonomi dan alasan wajib pajak mengajukan keringanan.
“Kami akan melihat secara langsung kondisi kehidupan wajib pajak, mulai dari tempat tinggal, tingkat penghasilan hingga faktor lainnya. Dari hasil verifikasi tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan layak memperoleh keringanan pajak atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, program keringanan pajak tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diberikan melalui koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Diskon Mutasi Kendaraan Capai 40 Persen
Samsat Nabire juga memberikan potongan biaya mutasi kendaraan bermotor hingga 40 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera memindahkan registrasi kendaraannya ke Papua Tengah.
Nicholas mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir jumlah kendaraan yang melakukan mutasi mengalami peningkatan. Hal itu tidak terlepas dari imbauan Bupati Nabire, Mesak Magai, agar SPBU di wilayah Kabupaten Nabire tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Papua Tengah.
Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan mutasi kendaraan sehingga pajak kendaraan dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Pendapatan dari PKB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik, hingga berbagai program pemerintah lainnya yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.
Ia menilai kurang tepat apabila kendaraan yang beroperasi setiap hari di Papua Tengah masih membayar pajak di daerah asal, sementara fasilitas jalan dan pelayanan publik dinikmati di wilayah Papua Tengah.
Target PAD Rp16 Miliar
Dalam pelaksanaan program tersebut, Samsat Nabire terus berkoordinasi dengan BPKAD, Bidang perencanaan dan evaluasi serta bidang pajak daerah dan retribusi.
Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak dari Samsat Nabire, yang sebagian besar di dominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp16 miliar yang akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, pemerintah juga akan menggelar program door prize pada Desember 2026 dengan hadiah utama berupa mobil, sepeda motor, serta berbagai hadiah menarik lainnya.(red-paputeng)





