JAYAPURA, PAPUTENG –
Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah memuji gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah yang cepat tanggap untuk menyelesaikan pelaporan keuangan.
Seperti yang dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo bahwa pelaporan keuangan Kabupaten Puncak sudah sangat bagus.
“Artinya semua temuan yang ditemukan di lapangan oleh tim langsung ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas daerah. Sehingga sudah clear,” terangnya kepada redaksi seusai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 Kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Selasa sore (27/5/2025).
Namun diakuinya ada beberapa masalah terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya asset yang masih belum dikembalikan atau dikuasai oleh pihak lain.
“Para mantan – mantan ini dia menguasai asset, yang seharusnya ketika masa jabatan berakhir. Asset harus dikembalikan, karena itu milik pemerintah daerah. Tetapi masih dikuasai. Itu yang menjadi catatan kami,”terangnya.
Untuk itu BPK RI menunggu responnya selama 60 hari sudah ditindaklanjuti. Artinya dalam jangka waktu 60 hari, sejak LHP diserahkan. Para pemerintah daerah sudah harus bergerak/action plan mau bertindak seperti apa.
“Apakah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menarik asset kembali ke milik pemerintah daerah,”ujarnya menyarankan.
Untuk Kabupaten Puncak terkait dengan masalah asset daerah. Akan tetapi secara keseluruhan persoalan tersebut tidak mempengaruhi dalam pelaporan keuangan. Sehingga opini-nya WTP.
Raih 6 Kali WTP Berturut – turut
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Penyerahan dokumen opini WTP kepada Pemkab Puncak berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,
Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Bupati Puncak, Elvis Tabuni, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan pembinaan dari BPK RI. Ia menyebut capaian ini sebagai buah dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah, DPRK, dan dukungan masyarakat.
“Kami telah menyiapkan rencana aksi, untuk menindaklanjuti temuan BPK dan berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal,”tuturnya.
Sedangkan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, juga menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen DPRK untuk mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. (julia)





