Kuasa Hukum ABH Pastikan Pendampingan Hukum Secara Profesional

NABIRE, PAPUTENG.COM — Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Mochammad Fadli Fitri, memastikan pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum terhadap kliennya secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Fadli dalam konferensi pers di salah satu kafe di Nabire, Rabu malam (29/8/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nabire yang telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Kami, pengacara dari keluarga pelaku (ABH), menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Nabire dan jajarannya yang telah menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Fadli.

Di kesempatan yang sama, Fadli menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga ABH terhadap keluarga korban.

“Kami mewakili keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan duka yang mendalam kepada pihak korban,” katanya.

Fadli mengatakan, pihak keluarga ABH sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Nabire untuk mengupayakan mediasi dengan keluarga korban. Namun, upaya tersebut belum dapat terealisasi karena keterbatasan waktu.

Terkait perkara yang tengah berjalan, Fadli menjelaskan bahwa ABH dikenakan dua ketentuan pidana, yakni Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Fadli, pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari hak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan kliennya.

“Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelaku sudah diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan, kewenangan terkait penyusunan dakwaan berada pada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tim kuasa hukum akan memastikan proses hukum terhadap ABH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkas perkara ABH telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan memberikan dakwaan. Kami dari advokasi akan memastikan hukum didudukkan pada porsinya. Tidak hitam menjadi putih dan putih menjadi hitam,” pungkas Fadli.(red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi