Dinas Perdagangan Nabire Intensifkan Sidak Senyap Peredaran Miras Nonlabel 

NABIRE, PAPUTENG.COM – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire melalui Bidang Usaha Dinas Perdagangan terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara senyap untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa label resmi serta produk yang tidak sesuai manifest.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, mengatakan peredaran mikol ilegal atau nonlabel masih ditemukan di sejumlah tempat. Selain minuman tanpa label resmi Pemerintah Kabupaten Nabire, pihaknya juga mendapati adanya jenis dan merek minuman baru yang belum terdaftar.

“Kami masih rutin melakukan sidak ke toko penjual mikol, terutama para distributor. Bukan hanya menyita mikol tanpa label resmi, tetapi akhir-akhir ini pasar mulai dibanjiri jenis dan merek mikol baru yang belum terdaftar,” ujar Wopairi.

Ia menjelaskan, jadwal pelaksanaan sidak tidak pernah disampaikan secara terbuka, baik melalui pemberitahuan lisan maupun tertulis. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi yang kerap membuat petugas tidak menemukan barang bukti saat turun ke lapangan.

Menurut Wopairi, keberadaan tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar juga menjadi perhatian dalam pengawasan. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi salah satu jalur peredaran minuman beralkohol tanpa label maupun merek yang belum terdaftar.

“Kami memiliki dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar menjadi tempat strategis bagi peredaran mikol tanpa label dan merek yang tidak terdaftar,” tegasnya.

Peredaran mikol nonlabel dan produk yang belum terdaftar dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kondisi tersebut dapat berdampak pada perlindungan konsumen karena asal-usul dan legalitas produk sulit dipastikan.

Langkah penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Nabire Nomor 10 Tahun 2025 tentang pengendalian dan penataan peredaran minuman beralkohol. Regulasi itu menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan peredaran mikol di wilayah Nabire berjalan lebih tertib, terkontrol, dan transparan secara administratif.

Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Nabire terhadap regulasi yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013. (red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi