Satreskrim Polres Nabire Ringkus Terduga Dedengkot Kelompok 3C

NABIRE, PAPUTENG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai dedengkot kelompok pelaku kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Nabire.

Terduga pelaku berinisial ADU alias MU diamankan aparat kepolisian di kawasan Jalan Pipit, Kali Harapan, Nabire, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dan sebuah telepon genggam. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni sebilah clurit, kapak, dan obeng.

Penangkapan ADU bermula dari laporan seorang korban yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sam Ratulangi, Oyehe, pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Nabire segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ADU mengaku telah terlibat dalam sedikitnya 11 aksi kejahatan yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nabire sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan 3C lainnya yang masih beroperasi serta menuntaskan berbagai kasus yang tengah ditangani.

“Polres Nabire akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Upaya pengembangan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang masih terlibat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Nabire juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pencurian maupun kejahatan lainnya agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus kriminal yang masih dalam pengembangan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red-paputeng)

Pemkab Nabire Siapkan Rapat Koordinasi Bahas Distribusi BBM untuk Tiga Kabupaten Pedalaman

NABIRE, PAPUTENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait guna membahas teknis distribusi bahan bakar minyak (BBM) bagi sejumlah kabupaten di wilayah Papua Tengah.

Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, dalam siaran pers yang diterima media ini menyampaikan bahwa sistem distribusi BBM yang saat ini dijalankan oleh pemerintah daerah, Pertamina, dan pengelola SPBU dinilai cukup efektif dalam mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di kawasan perkotaan Nabire.

Menurutnya, langkah pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM, memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberlakuan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM di SPBU Kabupaten Nabire kami nilai cukup efektif untuk mengurangi antrean panjang kendaraan,” ujar Mesak.

Mesak menjelaskan, posisi Kabupaten Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah sekaligus pintu gerbang distribusi barang dan jasa bagi wilayah pedalaman membuat kebutuhan BBM terus meningkat. Selain melayani masyarakat Nabire, sejumlah kendaraan dari Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai juga masih bergantung pada SPBU yang berada di Nabire.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memicu kepadatan antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

“Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah masih melayani kendaraan dari Dogiyai, Deiyai, dan Paniai yang mengisi BBM di SPBU-SPBU Nabire. Ini merupakan persoalan yang harus segera dicarikan solusi,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemkab Nabire berencana mengusulkan sedikitnya dua lokasi SPBU yang secara khusus melayani kebutuhan BBM bagi kendaraan dari tiga kabupaten pedalaman tersebut. Rencana itu akan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi yang akan melibatkan pihak Pertamina Nabire dan pengelola SPBU dalam waktu dekat.

Selain membahas relokasi atau penataan SPBU khusus bagi kendaraan dari wilayah pedalaman, Pemkab Nabire juga menilai pengawasan lapangan masih perlu diperkuat. Keterlibatan aparat kepolisian dan Satpol PP akan terus diintensifkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, merata, dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU wilayah Nabire yang selama ini menjadi pusat pelayanan bagi sejumlah kabupaten di Papua Tengah.(red-paputeng)

Jelang HUT RI ke-81, Dinas Perdagangan Nabire Intensifkan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

NABIRE, PAPUTENG.COM – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire semakin mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) guna menertibkan peredaran minol tanpa label resmi Pemerintah Kabupaten Nabire maupun produk yang tidak sesuai dengan manifest dan belum terdaftar.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa label resmi di sejumlah lokasi penjualan. Selain itu, muncul pula berbagai jenis dan merek minuman baru yang belum terdata dalam administrasi pemerintah daerah.

“Kami terus melakukan sidak ke toko-toko penjual minol, terutama distributor. Selain menyita minuman tanpa label resmi Pemda Nabire, kami juga menemukan banyak merek dan jenis minol baru yang belum terdaftar,” kata Wopairi, Kamis (17/7/2026).

Menurutnya, intensitas pengawasan sengaja ditingkatkan sepanjang Juli hingga Agustus karena konsumsi minuman beralkohol cenderung meningkat menjelang dan selama perayaan HUT RI.

“Pengawasan dan sidak kami lakukan lebih masif pada Juli dan Agustus menjelang perayaan HUT RI,” ujarnya.

Dalam sidak terbaru, petugas menemukan dua kios yang menjual minuman beralkohol tanpa label resmi Pemerintah Kabupaten Nabire. Meski demikian, pada kemasan produk ditemukan label distributor sehingga tim melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keabsahan label tersebut.

“Kami menemukan dua kios yang menjual minol tanpa label resmi Pemda Nabire. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata label resmi Pemda ditemukan tercecer di dalam kardus sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk menjaga efektivitas operasi, jadwal pelaksanaan sidak tidak pernah diumumkan kepada publik. Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah kebocoran informasi yang dapat menghambat proses penegakan aturan di lapangan.

Selain toko dan distributor, Dinas Perdagangan juga memberikan perhatian khusus terhadap tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar yang diduga menjadi salah satu jalur peredaran minuman beralkohol tanpa label maupun merek yang belum terdaftar.

“Kami menduga tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar menjadi lokasi strategis peredaran minol tanpa label dan produk yang belum terdaftar,” tegas Wopairi.

Ia menambahkan, peredaran minuman beralkohol nonlabel tidak hanya menyulitkan pengawasan pemerintah, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, kondisi tersebut dapat merugikan masyarakat karena legalitas serta asal-usul produk yang beredar sulit dipastikan.

Upaya penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Nabire Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penataan Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan peredaran minuman beralkohol berlangsung secara tertib, terkontrol, dan transparan.

Kebijakan itu juga merupakan implementasi dari ketentuan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. (red-paputeng)