NABIRE, PAPUTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui Komisi B memberikan perhatian serius terhadap renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa di Distrik Teluk Kimi. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/7/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, A.Md, Tek didampingi Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut. Turut hadir Sekretaris Dewan DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba, SE, M.Ec.Dev serta Kepala Bagian Persidangan, Davidzoon Manuaron, SH, MH.
Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kepala Distrik Teluk Kimi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire.

Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dibahas, dengan fokus utama pada renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa yang selama ini terbengkalai. Pasar tersebut menjadi salah satu pasar yang mendapat perhatian khusus dari Komisi B DPRK Nabire bersama OPD terkait.
Pasar Samabusa diketahui sudah cukup lama tidak beroperasi. Akibatnya, sebagian besar kios dan lapak mengalami kerusakan yang cukup parah serta dipenuhi rumput liar.
“Pasar Samabusa merupakan salah satu pasar yang mendapat perhatian serius dari kami. Pemerintah daerah sudah membangun dan menyediakan fasilitas serta sarananya, namun sayangnya pasar ini vakum dalam waktu yang cukup lama,” Wakil Komisi B, Marius Kayame dalam rapat tersebut.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Ketua Komisi B, Poppy Amir Sawaka, dua hari sebelumnya, kondisi bangunan pasar dinilai sudah mengalami kerusakan yang cukup berat sehingga membutuhkan renovasi sebelum dapat kembali difungsikan.
Namun, pembahasan terkait renovasi pasar belum dapat dilakukan secara maksimal karena Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pasar tidak menghadiri RDP tersebut dengan alasan yang belum diketahui.
“Terkait renovasi bangunan pasar merupakan kewenangan Dinas Perdagangan, namun sangat disayangkan mereka tidak hadir dalam rapat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut., menilai kehadiran Dinas Perdagangan sangat penting dalam pembahasan pengelolaan pasar dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Markus, pengelolaan retribusi pasar tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif Dinas Perdagangan dalam melihat potensi penerimaan daerah.
“Kalau Dinas Perdagangan lebih jeli melihat kondisi di lapangan, terutama terkait retribusi daerah untuk menggenjot PAD, saya menilai bukan hanya Dispenda yang memiliki peran dalam menarik retribusi,” ujarnya.
Selain persoalan renovasi pasar, DPRK Nabire juga menyoroti maraknya pedagang keliling atau yang dikenal dengan istilah pedagang serikat yang berjualan langsung di lingkungan permukiman masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire mengaku pihaknya masih menghadapi kendala terkait regulasi yang mengatur keberadaan pedagang tersebut.
“Kami dari Dispenda masih bingung, apakah para pedagang serikat ini memiliki izin atau tidak. Jika memiliki izin, siapa yang mengeluarkannya, apakah Dinas Perdagangan atau PTSP,” katanya.
Keberadaan pedagang keliling dinilai cukup memberikan dampak terhadap pendapatan para pedagang resmi yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Masyarakat sebagai konsumen cenderung memilih membeli kebutuhan sehari-hari, seperti sayur-mayur, dari pedagang yang datang langsung ke depan rumah karena dianggap lebih praktis dan tidak memerlukan biaya transportasi untuk pergi ke pasar.
Melalui RDP ini, DPRK Nabire berharap seluruh OPD terkait dapat bersinergi dalam merumuskan solusi atas pengelolaan Pasar Samabusa, mulai dari renovasi bangunan, penataan pedagang, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pasar.(redaksi-paputeng)




