Bupati Nabire Resmi Buka Mubes 6 Suku Pesisir dan Kepulauan, Dorong Persatuan dan Kebangkitan Masyarakat Adat

NABIRE, PAPUTENG.COM – Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, Ayomi Ayorbaba, secara resmi membuka Musyawarah Besar (Mubes) 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire di kawasan Menase Beach, Kalibobo, Kamis (30/7/2026).

Pembukaan Mubes dihadiri enam kepala suku pesisir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danrem 1703, Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP), perwakilan DPR Papua Tengah, Ketua DPRK Nabire, perwakilan lembaga adat, Badan Musyawarah Adat (BMA), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta peserta dari enam masyarakat adat pesisir dan kepulauan.

Dalam sambutan Bupati Nabire yang dibacakan Ayomi Ayorbaba, Pemerintah Kabupaten Nabire menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana, para kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat adat yang telah mendukung terselenggaranya Mubes tersebut.

“Mubes ini memiliki makna yang sangat penting. Bukan hanya menjadi forum untuk memilih dan menetapkan kepengurusan atau menyusun program kerja, tetapi juga menjadi wadah mempererat persaudaraan, memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai budaya, serta menyatukan komitmen dalam membangun masyarakat adat yang semakin maju dan bermartabat,” ujar Ayomi membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan, enam suku pesisir dan kepulauan yang terdiri dari Moora, Goa, Wate, Umari, Yeresiam, dan Yaur merupakan bagian penting dari peradaban masyarakat adat di Kabupaten Nabire yang memiliki identitas serta kekayaan budaya yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Menurutnya, nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur harus terus dilestarikan dan dikembangkan karena budaya adat merupakan fondasi kehidupan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Nabire, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menghormati, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Pembangunan harus selaras dengan pelestarian adat, budaya, kearifan lokal, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga berharap melalui forum Mubes dapat lahir berbagai keputusan yang bijaksana, realistis, dan mampu memperkuat persatuan serta kesatuan enam suku pesisir dan kepulauan.

Perbedaan pandangan dalam musyawarah diharapkan menjadi kekuatan dalam melahirkan keputusan terbaik, bukan menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat adat.

Musyawarah Besar 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Agenda utama yang dibahas meliputi kebangkitan masyarakat adat enam suku, penyatuan persepsi, menghilangkan ego sektoral kesukuan, serta memperkuat solidaritas di antara masyarakat pesisir dan kepulauan.

Mubes juga diharapkan dapat melahirkan satu Kepala Suku Besar yang akan menaungi seluruh masyarakat adat di wilayah pesisir dan kepulauan Kabupaten Nabire.

Perwakilan enam suku, Otis Monei, menyebut pelaksanaan Mubes menjadi momentum penting bagi kebangkitan masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun dinilai tertinggal di berbagai bidang pembangunan.

“Hari ini merupakan momentum kebangkitan suku pesisir dan kepulauan yang selama puluhan tahun tertinggal di semua bidang. Inilah saatnya masyarakat pesisir bangkit dari ketertinggalan,” ujarnya.

Pelaksanaan Mubes diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi masyarakat adat pesisir dan kepulauan sebagai bagian penting dalam pembangunan Kabupaten Nabire yang berlandaskan nilai-nilai adat dan budaya.(red-paputeng)

Musyawarah Besar (Mubes) Adat 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire Resmi Dibuka, Perkuat Persatuan dan Perlindungan Hak Ulayat

NABIRE – PAPUTENG.COM – Musyawarah Besar (Mubes) Adat 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire resmi dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, Ayomi Ayorbaba, di kawasan Menase Beach, Kalibobo, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat dalam memperkuat persatuan, identitas budaya, serta perlindungan hak-hak ulayat di tengah pesatnya pembangunan di Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Pembukaan Mubes diawali dengan parade budaya yang diikuti enam suku peserta, yakni Suku Wate, Suku Moora, Suku Umari, Suku Gwoa (Goa), Suku Yaur, dan Suku Yeresiam. Kedatangan masing-masing kontingen disambut langsung oleh Ketua Panitia Daud Monei, Sekretaris Panitia Robertino Hanebora, Herman Sayori, serta jajaran panitia pelaksana.

Suasana berlangsung khidmat ketika seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol patriotisme, yang dilanjutkan dengan lagu Tanah Papua sebagai ungkapan rasa syukur, kebanggaan, dan penghormatan terhadap tanah leluhur.

Ketua Panitia Mubes, Daud Monei, dalam sambutannya menegaskan bahwa Mubes Adat 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire bukan sekadar agenda rutin kelembagaan adat, tetapi merupakan peristiwa bersejarah bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah leluhur di wilayah Nabire.

“Mubes ini merupakan kesadaran kolektif untuk kembali menegakkan harkat dan martabat masyarakat adat enam suku, yaitu Moora, Wate, Yaur, Yeresiam, Goa, dan Umari di tengah derasnya dinamika pembangunan Nabire yang kini menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Menurut Daud, posisi masyarakat adat saat ini berada pada persimpangan yang krusial. Oleh karena itu, Mubes 2026 bertujuan memperkuat persatuan antarsuku, melestarikan identitas budaya dan bahasa, memperkuat struktur kelembagaan adat, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam melindungi hak ulayat dan menjaga wilayah adat, termasuk pulau-pulau kecil dari ancaman degradasi lingkungan.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian Mubes yang diawali parade budaya akan dilanjutkan dengan persidangan dalam lima komisi kerja yang berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta norma hukum adat enam suku yang diwariskan secara turun-temurun.

“Seluruh rangkaian Mubes merupakan panggung penegasan identitas masyarakat adat enam suku sekaligus forum untuk merumuskan arah perjuangan adat ke depan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Daud Monei juga menyampaikan laporan penggunaan dan sumber pendanaan Mubes secara terbuka dan transparan. Total dana yang berhasil dihimpun panitia mencapai Rp982 juta.

Dana tersebut berasal dari swadaya masyarakat enam suku sebesar Rp142 juta, bantuan Pemerintah Kabupaten Nabire sebesar Rp800 juta, bantuan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua sebesar Rp20 juta, serta bantuan dari pihak lainnya sebesar Rp20 juta.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan Mubes dapat berjalan dengan baik.

Daud juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti setiap tahapan persidangan dengan semangat persaudaraan, ketenangan berpikir, dan keberanian dalam menyampaikan gagasan.

“Mari kita mengikuti seluruh rangkaian Mubes dengan semangat menjaga adat, menjaga tanah leluhur, menjaga laut dan hutan. Enam suku, satu hati,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Suku Wate, Otis Monei, yang mewakili enam suku pesisir dan kepulauan Nabire, menilai Mubes 2026 menjadi momentum kebangkitan masyarakat adat yang selama puluhan tahun dinilai masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan.

Menurutnya, kemajuan hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen masyarakat adat mampu merendahkan diri, meninggalkan ego kesukuan, dan mengedepankan persatuan.

“Kunci kemajuan adalah kita sama-sama merendahkan diri dan meninggalkan ego, meruntuhkan tembok kesukuan yang menjadi penghalang persatuan dan kesatuan enam suku dari Goni hingga Kamarishano,” ungkap Otis.

Ia menambahkan, meskipun Kabupaten Nabire telah berdiri hampir 60 tahun, masyarakat adat enam suku sebagai pemilik hak ulayat masih menghadapi berbagai ketertinggalan. Karena itu, Mubes diharapkan menjadi titik awal kebangkitan bersama.

“Apabila sifat egois dan sekat-sekat perbedaan masih dipertahankan, maka pihak luar yang akan memanfaatkan perpecahan adat. Kebangkitan hanya akan terjadi jika kita bersatu,” pungkasnya.

Mubes Adat 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam pembangunan daerah, sekaligus menjaga warisan budaya dan hak-hak ulayat di tengah perkembangan Papua Tengah sebagai provinsi baru.(red-paputeng)

Penanganan Pasar di Nabire Menjadi Tanggung Jawab Multi OPD

NABIRE, PAPUTENG.COM – Pengelolaan dan penanganan pasar di Kabupaten Nabire menjadi tanggung jawab lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penyediaan fasilitas pasar, pengelolaan retribusi, penanganan sampah, hingga penegakan aturan di lingkungan pasar.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/7/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Amir Sawaka, ke Pasar Samabusa, Distrik Teluk Kimi. Dalam kunjungannya, Poppy menemukan kondisi fisik pasar yang memprihatinkan, mulai dari kios dan lapak pedagang yang mengalami kerusakan cukup parah, rumput liar yang tumbuh di sekitar bangunan, hingga sampah yang berserakan di sejumlah sudut pasar.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, A.Md.Tek., didampingi Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut., Sekretaris Dewan DPRK Nabire, Hugo Karubaba, SE., M.Ec.Dev., serta Kepala Bagian Persidangan, Davidzoon Manuaron, SH., MH.

Usai rapat, Marius Kayame menjelaskan bahwa perhatian DPRK Nabire terhadap pasar tidak hanya difokuskan pada Pasar Samabusa, tetapi juga mencakup pasar-pasar lainnya yang berada di Kabupaten Nabire.

“Renovasi pasar tidak sebatas Pasar Samabusa di Teluk Kimi, tetapi juga pasar lainnya seperti Pasar Kalibobo dan Pasar SP. Samabusa hanya menjadi sampel untuk melihat persoalan yang terjadi di pasar-pasar yang ada di Nabire,” ujarnya.

Menurut Marius, kondisi Pasar Samabusa saat ini sangat memprihatinkan karena sudah cukup lama tidak lagi digunakan untuk aktivitas jual beli. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk pembangunan pasar tersebut.

Ia menilai persoalan pasar di Nabire cukup kompleks karena melibatkan berbagai OPD dengan kewenangan yang berbeda-beda. Dinas Perdagangan bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengelolaan fisik bangunan pasar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani persoalan sampah, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan pengawasan dan penegakan regulasi di lingkungan pasar.

“Masalah pasar ini memang cukup rumit, tetapi apapun yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi yang mengatur serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku pasar demi kemajuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRK Nabire, Markus Makai, mengungkapkan terdapat tiga poin utama yang menjadi pembahasan dalam RDP tersebut.

Pertama, terkait fasilitas pasar yang membutuhkan renovasi dan penanganan segera. DPRK Nabire akan mendorong Dinas Perdagangan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap sejumlah pasar yang kondisinya memerlukan perhatian khusus.

Kedua, penataan lapak pedagang sayur dan keberadaan pedagang keliling atau yang dikenal sebagai pedagang serikat. Komisi B menerima sejumlah pengaduan dari pedagang pasar yang mengaku mengalami penurunan jumlah pembeli akibat semakin maraknya pedagang keliling yang menjual dagangannya langsung ke permukiman warga.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait pedagang keliling. Soal teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada pemerintah daerah, apakah akan dilakukan pembatasan jam operasional atau penetapan wilayah tertentu untuk berjualan,” kata Marius Kayame.

Ketiga, DPRK Nabire juga membahas perlindungan terhadap komoditas lokal Papua seperti pinang dan sirih agar dapat diprioritaskan untuk dijual oleh Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilannya dari penjualan hasil bumi lokal.

Dari berbagai persoalan yang dibahas, DPRK Nabire berkomitmen untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Nabire sebagai bahan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Nabire.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan pedagang yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional di Nabire. (red-paputeng)

DPRK Nabire Berikan Atensi Renovasi dan Pengaktifan Kembali Pasar Samabusa

NABIRE, PAPUTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui Komisi B memberikan perhatian serius terhadap renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa di Distrik Teluk Kimi. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/7/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, A.Md, Tek didampingi Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut. Turut hadir Sekretaris Dewan DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba, SE, M.Ec.Dev serta Kepala Bagian Persidangan, Davidzoon Manuaron, SH, MH.

Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kepala Distrik Teluk Kimi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire.

Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dibahas, dengan fokus utama pada renovasi dan pengaktifan kembali Pasar Samabusa yang selama ini terbengkalai. Pasar tersebut menjadi salah satu pasar yang mendapat perhatian khusus dari Komisi B DPRK Nabire bersama OPD terkait.

Pasar Samabusa diketahui sudah cukup lama tidak beroperasi. Akibatnya, sebagian besar kios dan lapak mengalami kerusakan yang cukup parah serta dipenuhi rumput liar.

“Pasar Samabusa merupakan salah satu pasar yang mendapat perhatian serius dari kami. Pemerintah daerah sudah membangun dan menyediakan fasilitas serta sarananya, namun sayangnya pasar ini vakum dalam waktu yang cukup lama,” Wakil Komisi B, Marius Kayame dalam rapat tersebut.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Ketua Komisi B, Poppy Amir Sawaka, dua hari sebelumnya, kondisi bangunan pasar dinilai sudah mengalami kerusakan yang cukup berat sehingga membutuhkan renovasi sebelum dapat kembali difungsikan.

Namun, pembahasan terkait renovasi pasar belum dapat dilakukan secara maksimal karena Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pasar tidak menghadiri RDP tersebut dengan alasan yang belum diketahui.

“Terkait renovasi bangunan pasar merupakan kewenangan Dinas Perdagangan, namun sangat disayangkan mereka tidak hadir dalam rapat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut., menilai kehadiran Dinas Perdagangan sangat penting dalam pembahasan pengelolaan pasar dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Markus, pengelolaan retribusi pasar tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif Dinas Perdagangan dalam melihat potensi penerimaan daerah.

“Kalau Dinas Perdagangan lebih jeli melihat kondisi di lapangan, terutama terkait retribusi daerah untuk menggenjot PAD, saya menilai bukan hanya Dispenda yang memiliki peran dalam menarik retribusi,” ujarnya.

Selain persoalan renovasi pasar, DPRK Nabire juga menyoroti maraknya pedagang keliling atau yang dikenal dengan istilah pedagang serikat yang berjualan langsung di lingkungan permukiman masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nabire mengaku pihaknya masih menghadapi kendala terkait regulasi yang mengatur keberadaan pedagang tersebut.

“Kami dari Dispenda masih bingung, apakah para pedagang serikat ini memiliki izin atau tidak. Jika memiliki izin, siapa yang mengeluarkannya, apakah Dinas Perdagangan atau PTSP,” katanya.

Keberadaan pedagang keliling dinilai cukup memberikan dampak terhadap pendapatan para pedagang resmi yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Masyarakat sebagai konsumen cenderung memilih membeli kebutuhan sehari-hari, seperti sayur-mayur, dari pedagang yang datang langsung ke depan rumah karena dianggap lebih praktis dan tidak memerlukan biaya transportasi untuk pergi ke pasar.

Melalui RDP ini, DPRK Nabire berharap seluruh OPD terkait dapat bersinergi dalam merumuskan solusi atas pengelolaan Pasar Samabusa, mulai dari renovasi bangunan, penataan pedagang, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pasar.(redaksi-paputeng)

DPRK Nabire Rekomendasikan BMA Todik Kembali Aktif, Dukung Perlindungan SDA Empat Distrik

NABIRE – PAPUTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire merekomendasikan pengaktifan kembali Badan Musyawarah Adat Topo Dikia (BMA Todik) yang selama ini sempat vakum. Rekomendasi tersebut disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan BMA Todik dan empat kepala distrik di ruang Badan Musyawarah DPRK Nabire, Rabu (29/7/2026).

Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolina Worabay, memimpin langsung jalannya RDP didampingi Sekretaris Dewan, Hugo Karubaba. RDP sedianya dipimpin Ketua Komisi A DPRK Nabire. Perubahan pimpinan rapat dilakukan karena adanya miskomunikasi dan kekeliruan koordinasi.

RDP dihadiri oleh para kepala suku, tokoh adat, serta empat kepala distrik yang berada di bawah naungan BMA Todik, yakni Distrik Uwapa, Siriwo, Dipa, dan Menao.

“Sedianya RDP dipimpin Ketua Komisi A, namun karena ada kekeliruan koordinasi dan miskomunikasi, saya sebagai ketua lembaga yang merupakan representasi rakyat mengambil alih pimpinan rapat dan akan menyampaikan aspirasi bapak-bapak ketua adat dan empat kepala distrik dari pedalaman,” ujar Nancy.

Ketua BMA Todik, Yusak Madai, menyampaikan bahwa lembaga adat tersebut telah berdiri sejak lama, namun sempat tidak aktif. Karena itu, pihaknya meminta DPRK Nabire memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar BMA Todik kembali diaktifkan.

“Kami BMA Todik beserta empat kepala distrik, yakni Uwapa, Siriwo, Dipa, dan Menao, beserta tokoh adat dan masyarakat merasa terhormat dengan kehadiran Ibu Ketua DPRK Nabire,” kata Yusak.

Selain meminta pengaktifan kembali BMA Todik, pihaknya juga mengusulkan pembangunan Honai atau gedung sekretariat yang terdiri dari empat kamar sebagai representasi empat distrik yang berada di bawah naungan BMA Todik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Nancy menegaskan DPRK Nabire siap memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif dan mengawal proses pengaktifan kembali lembaga adat tersebut hingga memiliki payung hukum yang kuat.

“DPR merupakan representasi rakyat. Kami bagian dari bapak-bapak semua. Kami akan mendorong maksud dan tujuan bapak-bapak dengan memberikan rekomendasi pengaktifan kembali BMA Todik serta mengawal hingga memiliki payung hukum yang melindungi seluruh aktivitas kelembagaan adat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, para kepala suku dan kepala distrik juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan satu suku besar yang menjadi payung bersama bagi seluruh suku yang berada di wilayah adat tersebut. Mereka sepakat BMA Todik menjadi satu-satunya lembaga adat tertinggi yang menaungi empat wilayah adat dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan hak hidup, sosial, dan politik masyarakat adat.

Empat Poin Kesepakatan RDP

Usai RDP, Ketua DPRK Nabire, Nancy Carolina Worabay yang didampingi Sekretaris Dewan, Hugo Karubaba mengungkapkan terdapat empat poin penting yang disepakati bersama.

Pertama, DPRK Nabire akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mengaktifkan kembali BMA Todik sehingga dapat menjalankan roda kelembagaan adat sebagaimana mestinya.

Kedua, DPRK Nabire akan berkoordinasi dengan Bupati Nabire terkait permintaan pembangunan Honai atau gedung sekretariat yang akan menjadi pusat aktivitas BMA Todik.

Ketiga, DPRK Nabire menegaskan tidak boleh ada lembaga atau dewan adat tandingan. Hal ini didasarkan pada kesepakatan empat kepala suku dan empat kepala distrik yang hadir dalam RDP bahwa BMA Todik merupakan satu-satunya payung besar bersama masyarakat adat di wilayah tersebut.

Keempat, DPRK Nabire mendukung penuh perlindungan sumber daya alam (SDA) yang berada di empat distrik, yakni Uwapa, Siriwo, Dipa, dan Menao. Setiap pihak yang sedang maupun akan melakukan aktivitas pertambangan dan pengelolaan SDA di wilayah tersebut diwajibkan memperoleh rekomendasi dari BMA Todik.

DPRK Nabire menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan emas di empat distrik tersebut, harus mendapat rekomendasi dari BMA Todik sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi kepentingan masyarakat adat setempat.(red-paputeng)