NABIRE – PAPUTENG.COM – Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang remaja putri yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026). Turut mendampingi Kabag Ops AKP Fransiskus Kia Tapun, Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto Tunya, S.H., dan Kasi Humas IPTU Salahuddin.
Kompol Piter Kendek menjelaskan, laporan penemuan jasad korban diterima polisi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Sesaat setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi awal.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, dan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Kondisi tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi identitas korban.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” kata Wakapolres.
Karena belum tersedia mobil jenazah di lokasi, petugas mengevakuasi korban menggunakan kendaraan patroli menuju RSUD Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses identifikasi korban dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire. Polisi juga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri korban. Identitas korban akhirnya dapat dipastikan setelah pihak keluarga mengenali barang bukti yang ditemukan di lokasi, berupa sandal dan ciri fisik tertentu.
Setelah identitas korban diketahui, Satreskrim Polres Nabire bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang remaja laki-laki berinisial A.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisis penyidik, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut, di antaranya sebilah pisau dan sebotol bahan bakar.
Wakapolres Nabire mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dilakukan secara terencana. Pelaku sebelumnya sempat menyerang korban menggunakan pisau, namun korban berhasil menghindar dan berusaha melarikan diri.
Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di kawasan Jalan Waroki yang saat itu dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga didorong ke semak-semak hingga terjatuh sebelum dicekik oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Polisi juga telah mengantongi keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku meninggalkan lokasi ketika api mulai membesar.
Meski pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, penerapan sanksi terhadap pelaku akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam SPPA karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.(red-paputeng)





