Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Remaja Putri di Waroki Nabire, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

NABIRE – PAPUTENG.COM – Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang remaja putri yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026). Turut mendampingi Kabag Ops AKP Fransiskus Kia Tapun, Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto Tunya, S.H., dan Kasi Humas IPTU Salahuddin.

Kompol Piter Kendek menjelaskan, laporan penemuan jasad korban diterima polisi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Sesaat setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi awal.

Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, dan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Kondisi tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi identitas korban.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” kata Wakapolres.

Karena belum tersedia mobil jenazah di lokasi, petugas mengevakuasi korban menggunakan kendaraan patroli menuju RSUD Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses identifikasi korban dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire. Polisi juga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri korban. Identitas korban akhirnya dapat dipastikan setelah pihak keluarga mengenali barang bukti yang ditemukan di lokasi, berupa sandal dan ciri fisik tertentu.

Setelah identitas korban diketahui, Satreskrim Polres Nabire bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama seorang remaja laki-laki berinisial A.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisis penyidik, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut, di antaranya sebilah pisau dan sebotol bahan bakar.

Wakapolres Nabire mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dilakukan secara terencana. Pelaku sebelumnya sempat menyerang korban menggunakan pisau, namun korban berhasil menghindar dan berusaha melarikan diri.

Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di kawasan Jalan Waroki yang saat itu dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga didorong ke semak-semak hingga terjatuh sebelum dicekik oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan membakarnya sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Polisi juga telah mengantongi keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku meninggalkan lokasi ketika api mulai membesar.

Meski pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, penerapan sanksi terhadap pelaku akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam SPPA karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.(red-paputeng)

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Papua Tengah Catat Surplus Anggaran

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mencatat kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan, sementara pelaksanaan APBD yang semula diproyeksikan mengalami defisit justru berakhir dengan surplus anggaran.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Jumat (31/7/2026), di Ruang Rapat DPR Papua Tengah.

Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Dalam pidatonya, Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPR Papua Tengah.

“Melalui laporan ini, kita dapat mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus melakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,126 triliun atau 101,46 persen dari target sebesar Rp4,066 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan daerah berhasil dilampaui. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp601,70 miliar atau 114,50 persen dari target. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah mencapai Rp543,38 miliar, sedangkan penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp58,32 miliar.

Gubernur menilai peningkatan PAD menjadi indikator membaiknya kapasitas fiskal Provinsi Papua Tengah yang perlu terus diperkuat melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp2,362 triliun atau 99,30 persen dari target yang ditetapkan. Adapun kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp1,162 triliun atau 100 persen dari target.

Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai Rp3,781 triliun atau 78,57 persen dari pagu anggaran sebesar Rp4,812 triliun. Menurut Gubernur, angka tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan percepatan realisasi kegiatan di lapangan.

Rincian realisasi belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar 80,28 persen, belanja barang dan jasa 78,73 persen, belanja hibah 75,78 persen, serta belanja bantuan sosial yang baru terealisasi sebesar 26,29 persen.

Sementara itu, realisasi belanja modal tercatat sebesar 61,92 persen. Untuk belanja gedung dan bangunan baru mencapai 50 persen, sedangkan belanja jalan, jaringan, dan irigasi terealisasi sebesar 63,28 persen.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjut Gubernur, akan melakukan sejumlah langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD, di antaranya memperbaiki perencanaan program, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran, serta mengoptimalkan pelaksanaan fisik pembangunan.

Menariknya, APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 yang semula direncanakan mengalami defisit sebesar Rp745,37 miliar justru mencatat surplus sebesar Rp345,19 miliar pada akhir pelaksanaannya. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang melampaui target dan belum maksimalnya serapan belanja daerah.

Selain itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp1,083 triliun. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,429 triliun yang akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan APBD pada tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski mencatat sejumlah capaian positif, Gubernur Meki Nawipa mengakui masih terdapat tantangan yang harus segera dibenahi, terutama dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mempercepat pengadaan barang dan jasa, meningkatkan serapan belanja modal yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat sistem pengendalian intern dan manajemen risiko.

Sebagai provinsi otonom baru, Papua Tengah juga masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, pelayanan dasar masyarakat, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan.

“Pemerintah berkomitmen agar setiap rupiah APBD digunakan untuk memperluas akses pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, memperkuat ekonomi lokal, membuka keterisolasian wilayah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik,” tegas Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Papua Tengah.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Papua Tengah untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat Papua Tengah.(red-paputeng)

Wakil Ketua I MRP Papua Tengah Soroti Mubes 6 Suku Pesisir dan Kepulauan sebagai Tonggak Kebangkitan Masyarakat Adat

NABIRE, PAPUTENG.COM – Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Paulina Marey, menyoroti pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Menase Beach, Nabire, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Sebagai bagian dari masyarakat adat Suku Gwoa, Paulina mengaku merasa terpanggil untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Mubes yang dinilai menjadi tonggak sejarah baru bagi persatuan masyarakat adat pesisir dan kepulauan dalam menentukan arah pembangunan di tanah leluhur mereka.

Mubes 6 Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire mengusung jargon “Satu Tanah Leluhur, Satu Budaya, Satu Tekad, Satu Masa Depan”. Momentum ini diharapkan menjadi awal kebangkitan masyarakat adat enam suku, yakni Wate, Yeresiam, Yaur, Gwoa, Umari, dan Moora.

Paulina mengajak seluruh kepala suku yang wilayah adatnya terbentang dari Goni hingga Wapoga untuk tidak lagi terjebak pada narasi ketertinggalan yang selama ini dialami masyarakat adat pesisir dan kepulauan.

“Mubes ini menjadi tonggak sejarah kebangkitan masyarakat adat dari enam suku pesisir dan kepulauan. Mereka tidak lagi sebatas menjadi penonton, tetapi harus menjadi pelaku pembangunan, pemimpin dalam pengambilan kebijakan, serta menjadi patriot bagi daerah pesisir dan kepulauan,” ujar Paulina.

Menurutnya, Mubes bukanlah ruang untuk meratapi kegagalan masa lalu, melainkan menjadi garis awal bagi masyarakat adat untuk bersatu dalam membangun masa depan yang lebih baik.

“Hari ini bukan saatnya membicarakan kegagalan yang kita alami. Kabupaten Nabire sudah berdiri hampir 60 tahun, namun masyarakat pesisir masih menjadi penonton di tanah adatnya sendiri,” tegasnya.

Paulina juga mengajak Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk bergandengan tangan dengan enam suku pesisir dan kepulauan sebagai pemilik hak ulayat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

Ia menilai pembangunan di Provinsi Papua Tengah tidak akan berhasil tanpa kolaborasi dan peran aktif masyarakat adat pesisir sebagai pemilik hak ulayat. Karena itu, hasil Mubes diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat adat.

“Mubes pertama ini memiliki catatan sejarah yang sangat besar dan pemerintah harus melihat hal tersebut. Setelah hampir enam dekade hak-hak masyarakat adat pesisir diperjuangkan, kini saatnya mereka mendapatkan porsi yang lebih besar dalam berbagai sektor pembangunan,” katanya.

Paulina menyebut penantian masyarakat adat pesisir selama hampir 60 tahun bukanlah waktu yang singkat. Generasi tua, menurutnya, berharap dapat menyaksikan anak-anak mereka menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan maupun lembaga representatif masyarakat.

“Para orang tua ingin menyaksikan putra-putri mereka menjadi bupati, anggota DPR, anggota MRP, maupun pejabat lainnya yang dapat menentukan arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Selain membahas pembangunan politik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Mubes juga membahas berbagai persoalan strategis lainnya, mulai dari sektor pendidikan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, penetapan batas wilayah adat, hingga kebijakan-kebijakan yang perlu diperjuangkan melalui regulasi daerah.

Paulina menjelaskan, hasil pembahasan dari lima komisi dalam Mubes nantinya akan menjadi bahan perjuangan bagi MRP Papua Tengah untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat pesisir dan kepulauan di Papua Tengah.

“Harapan kami, hasil Mubes ini dapat menjadi pijakan bagi lahirnya regulasi yang benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat adat pesisir dan kepulauan di Papua Tengah,” tutupnya.(red-paputeng)