Sefnat Maniawasi Terpilih sebagai Kepala Suku Gwoa, Raih 159 Suara

Penghitungan suara dalam Musyawarah Besar (Mubes) Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire berlangsung aman, damai, dan penuh semangat persatuan. Panitia kini menyiapkan proses penetapan resmi hasil pemilihan.

NABIRE, PAPUTENG.COM – Sefnat Maniawasi berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan Ketua Suku Besar Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire pada rangkaian Musyawarah Besar (Mubes) yang berlangsung di Menase Beach, Kalibobo. Proses pemungutan hingga penghitungan suara berjalan tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan komitmen masyarakat adat dalam menjaga persatuan dan nilai-nilai demokrasi.

Mubes Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire digelar selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Forum adat tersebut mempertemukan perwakilan dari enam suku, yakni Wate, Moora, Yeresiam, Goa, Yaur, dan Umari, untuk memilih pemimpin adat yang akan mengemban amanah sebagai Ketua Suku Besar.

Dalam kontestasi tersebut terdapat tiga kandidat dalam pemilihan Kepala Suku Gwoa, yaitu nomor urut 1 Sefnat Maniawasi, nomor urut 2 Petrus Y. Marey, dan nomor urut 3 Frederik Sayori.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Sefnat Maniawasi memperoleh 159 suara dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Petrus Y. Marey berada di posisi kedua dengan 112 suara, sedangkan Frederik Sayori memperoleh 22 suara. Panitia juga mencatat lima surat suara tidak sah (blanko), sehingga total surat suara yang digunakan mencapai 298 lembar.Mubes dengan jargon “satu tanah leluhur, satu budaya, satu tekad, satu masa depan. Melaksanakan pemilihan kepala suku pada masing-masing wilayah adat. Mekanisme pemilihan dilakukan sesuai kesepakatan peserta, baik melalui pemungutan suara (voting) maupun secara aklamasi.

Suasana penghitungan suara berlangsung dengan penuh kekeluargaan. Seluruh peserta menerima hasil perolehan suara secara terbuka, sehingga seluruh tahapan Mubes dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia masih menyelesaikan administrasi pascapemilihan berupa penyusunan berita acara pengesahan hasil, surat kuasa, serta dokumen pendukung yang akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua Suku Besar Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire beserta penetapan kepala suku di masing-masing wilayah adat.

Dengan berakhirnya proses pemilihan ini, masyarakat adat berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat persatuan enam suku, menjaga kelestarian nilai-nilai adat, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Nabire.(red-paputeng).

Pertamina Turunkan Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Mulai 1 Agustus 2026, Berlaku di Papua dan Maluku

PAPUA – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty.Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas menyampaikan harga BBM non subsidi yang berlaku untuk seluruh Provinsi di Papua dan Maluku melalui SPBU per 1 Agustus 2026 yakni:

• Pertamax Turbo Turun dari Rp19.750/liter menjadi Rp18.700/liter

• Pertamax (RON 92) Turun dari Rp16.650/liter menjadi Rp16.300/liter

• ⁠Pertamina Dex Tetap Rp 21.150/liter

• ⁠Dexlite Tetap Rp 20.150/liter

“Harga ini berlaku di seluruh Provinsi yang ada di Papua dan Maluku dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%,” ucap Ispiani.

Selain memperoleh BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif, masyarakat juga dapat menikmati berbagai promo menarik melalui aplikasi MyPertamina atau dapat dicek melaui website

Informasi lengkap mengenai harga terbaru BBM Non-Subsidi dapat diakses melalui website Pertamina Patra Niaga pada link atau dengan menghubungi Pertamina Customer Solution 135. (Humas Patra)

Pengelolaan Sampah di Nabire Dinilai Tumpang Tindih, DPRK Dorong Pelibatan Pihak Ketiga

NABIRE, PAPUTENG.COM – Wakil Ketua Komisi B DPRK Nabire, Marius Kayame, menilai tata kelola persampahan di Kabupaten Nabire hingga kini belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, persoalan sampah yang terus berulang menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.

Marius mengatakan, salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah belum jelasnya pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menangani sampah, sehingga pelaksanaannya di lapangan terkesan tumpang tindih.

“Penanganan sampah di Nabire masih terlihat tumpang tindih. Batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaannya belum jelas,” ujar Marius, Kamis (30/7/2026).

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Jayapura yang dinilai berhasil mengelola persampahan karena memiliki pembagian wilayah kerja dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi.

Menurutnya, Nabire dapat menerapkan pola serupa agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan terukur.

Marius juga mengusulkan agar sebagian pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memegang tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tertentu, seperti limbah rumah tangga.

“Pelibatan pihak ketiga dapat membuat pengelolaan sampah lebih profesional. Tetapi bukan berarti seluruh tanggung jawab diserahkan kepada swasta, karena pemerintah tetap memiliki kewajiban mengelola jenis sampah tertentu, terutama limbah industri dan rumah tangga” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRK Nabire, Markus Makai, mengatakan Nabire memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Kabupaten Nabire sekaligus ibu kota Provinsi Papua Tengah. Karena itu, pembagian wilayah kerja dalam pengelolaan sampah harus ditetapkan secara jelas.

Menurut Markus, kejelasan kewenangan akan memudahkan masyarakat mengetahui instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan persampahan di setiap wilayah.

“Kota Nabire merupakan pusat pemerintahan kabupaten sekaligus provinsi. Karena itu, batas kewenangan dalam pengelolaan sampah harus diperjelas agar masyarakat mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” ujarnya.

Markus turut mendukung usulan pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, dengan tetap menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan limbah yang menjadi kewenangannya.

Ia berharap melalui pembagian tugas yang jelas, tata kelola yang profesional, dan koordinasi yang baik antarinstansi, persoalan sampah di Nabire dapat teratasi. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, pengelolaan sampah yang baik juga dinilai berpotensi memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.(red-paputeng)