NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Paputeng), Pieter Worabay, menegaskan bahwa lahan Gedung Olahraga (GOR) Kotalama di Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire, merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nabire dan bukan milik GKI Imanuel Kotalama.
Pernyataan tersebut disampaikan Pieter saat menghadiri peninjauan Bupati Nabire Mesak Magai terhadap pekerjaan rehabilitasi GOR Kotalama, Rabu (16/9/2026). Sebelumnya, pekerjaan rehabilitasi fasilitas tersebut sempat terhenti akibat persoalan yang berkaitan dengan status lahan.
Pieter mengatakan, dirinya memahami sejarah keberadaan lahan yang berada di Jalan Trikora, Nabire, tersebut. Ia juga mengaku telah melakukan penelusuran untuk memperoleh informasi mengenai status dan legalitas tanah GOR Kotalama.
“Berbicara mengenai tanah gereja berarti bicara aset gereja yang tercatat secara baik dan tertib dalam administrasi gereja,” ujar Pieter.
Menurutnya, dalam struktur organisasi GKI, baik di tingkat Sinode maupun Klasis, terdapat komisi yang menangani aset. Karena itu, setiap aset berupa tanah maupun bangunan yang berada di bawah naungan gereja semestinya tercatat dalam administrasi aset gereja.
Pieter mengungkapkan, setelah mencermati pemberitaan dan video yang beredar di media sosial terkait persoalan GOR Kotalama, dirinya secara mandiri melakukan konfirmasi kepada pihak GKI Sinode dan Klasis. Ia juga mengaku menggali informasi dari sejumlah saksi hidup yang mengetahui sejarah lahan tersebut.
“Saya sebagai anggota DPRP Paputeng dan anak perintis cukup mengetahui sejarah dari tanah ini,” katanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, Pieter menyebut lahan GOR Kotalama merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Paniai pada era Bupati Surojotanojo. Lahan tersebut, kata dia, dikenal sebagai Lapangan Trikora dan sejak dahulu digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
“Tanah ini dulu dikenal sebagai Lapangan Trikora dan biasa digunakan untuk berbagai agenda daerah, termasuk upacara daerah maupun upacara nasional seperti peringatan HUT RI,” jelasnya.
Pieter juga menegaskan bahwa menurut data legalitas yang diketahuinya, tanah tersebut telah tersertifikasi atas nama pemerintah.
“Kalau tanah ini milik gereja, saya nyatakan tidak, karena memang tanah sah tersertifikasi atas nama pemerintah,” tegasnya.
Apresiasi Peran Pemerintah dan Gereja
Di sisi lain, Pieter tidak menampik besarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Nabire terhadap pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap pembangunan gereja telah diberikan, baik untuk gereja yang berada di wilayah perkotaan maupun di kawasan kepulauan dan pesisir.
Ia menilai pemerintah dan gereja memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah dan gereja memiliki peran strategis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(red-paputeng.com)





