Suku Wate, Enam Suku Pesisir, dan Keluarga Yason Nawipa Sepakati Status Aset Taman Gizi

 

 

NABIRE – Polemik terkait status lahan Taman Gizi, Terminal Transit Pasar Oyehe, dan Pasar Sayang Mamah Papua di Kabupaten Nabire berujung pada kesepakatan bersama.

Suku Besar Wate, enam Suku Besar Pesisir/Kepulauan Nabire, dan Keluarga Yason Nawipa menyepakati bahwa ketiga lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama dalam mediasi yang diinisiasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Nabire di Aula Wicaksana Legawa Mapolres Nabire, Kamis (17/9/2026).

Mediasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire yang diwakili langsung Bupati Nabire Mesak Magai, didampingi Wakil Bupati Burhanudin Pawennari, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulianus Pasang, Ketua DPRK Nabire Nancy Karolina Worabay, serta Wakapolres Nabire Kompol H.A. Korwa.

Dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, Otis Money selaku Kepala Suku Besar Wate sekaligus mewakili enam Kepala Suku Besar Pesisir bertindak sebagai pihak pertama. Sementara Deki Nawipa bertindak sebagai pihak kedua.

Kedua pihak menyepakati dua poin utama.

Pertama, lokasi Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mamah Papua yang berada di Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dinyatakan sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Kesepakatan tersebut juga menyebut status aset itu tidak terpisahkan dari keputusan bersama Kepala Kampung dan seluruh rakyat Suku Wate Nomor 001/KPTS/5/1966 tertanggal 6 Mei 1966.

Kedua, program Pemerintah Kabupaten Nabire terkait relokasi pedagang dari kawasan Pantai Nabire ke Taman Gizi tetap berjalan dan tidak dapat diganggu oleh pihak mana pun.

Bupati Nabire Mesak Magai usai penandatanganan kesepakatan menyampaikan rasa syukur karena proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dinilai penting bagi penyelesaian persoalan tersebut.

“Puji Tuhan, mediasi berjalan dengan baik. Ada dua poin penting yang dihasilkan dari mediasi tadi. Pertama, Suku Besar Wate, enam Suku Pesisir, dan keluarga Yason Nawipa sepakat menyatakan Taman Gizi, Pasar Sayang Mamah Papua, dan Terminal Oyehe sah merupakan aset pemerintah,” kata Mesak.

“Yang kedua, relokasi pedagang Pantai Nabire ke Taman Gizi tetap berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun,” lanjutnya.

Mesak menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nabire masih akan menggelar mediasi lanjutan antara pihak Suku Wate dan Keluarga Besar Yason Nawipa.

Menurutnya, mediasi lanjutan tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi kedua pihak terkait lokasi tanah yang menjadi bagian dari persoalan.

“Kami akan kembali mengadakan mediasi antara pihak Suku Wate dan Keluarga Besar Yason Nawipa untuk menyamakan persepsi terkait lokasi tanah tersebut,” pungkasnya.(red-paputeng.com)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi