Bupati Nabire Tinjau Rehabilitasi GOR Kotalama, Aktivitas Pembangunan Berlanjut

Bupati Nabire Mesak Magai memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah GOR Kotalama, Kelurahan Morgo, Nabire, Rabu (16/9/26)

NABIRE – Bupati Nabire Mesak Magai kembali meninjau proses rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) Kotalama, Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire, Rabu (16/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sehari setelah aktivitas rehabilitasi sempat terhenti akibat adanya kesalahpahaman antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan pihak GKI di Tanah Papua Jemaat Imanuel Kotalama terkait status kepemilikan lahan GOR.

Mesak hadir didampingi Sekretaris Daerah Nabire Yulianus Pasang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Konstantina Waray, serta sejumlah personel Satpol PP.

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan dasar kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi GOR Kotalama. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah lapang yang sejak dahulu digunakan Pemerintah untuk berbagai kegiatan daerah dan nasional.

“Dulu tanah ini namanya lapangan Trikora yang biasa digunakan untuk berbagai kegiatan daerah seperti upacara. Tanah ini telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kabupaten Paniai pada tahun 1991 dengan luas sekitar 5631 meter persegi,” kata Mesak.

Untuk memastikan status aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sinode GKI di Tanah Papua, khususnya bidang Komisi Aset yang menangani inventarisasi dan pencatatan aset.

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, kata Mesak, lahan GOR Kotalama tidak tercatat sebagai aset milik Sinode maupun GKI di Tanah Papua Jemaat Imanuel Kotalama.

“Kami telah melakukan konfirmasi ke Sinode Papua. Dari sekian ribu jemaat gereja dan aset semua tercatat di Komisi Aset Sinode, tidak tercatat GOR ini milik GKI Jemaat Imanuel Kotalama,” tegasnya.

Mesak juga menyinggung adanya perbedaan luas lahan dalam keberatan yang disampaikan pihak Jemaat Imanuel Kotalama dengan luas lahan yang tercantum dalam sertifikat pemerintah.

Menurutnya, lahan GOR yang tercatat dalam dokumen pemerintah memiliki luas sekitar 5631 meter persegi tersertifikasi Tahun 1991, sedangkan keberatan yang disampaikan pihak jemaat mencantumkan dalam surat ukur yang dimiliki gereja, luasan sekitar 200 meter persegi.

“Tanah GOR ini luasnya sekitar 5631 meter persegi, sementara keberatan yang disampaikan Jemaat Imanuel Kotalama tercatat sekitar 200 meter persegi dengan Tahun 1993 pada surat ukur. Mungkin yang dimaksud pihak Gereja Imanuel bukan tanah yang ini, tetapi tanah bekas gereja lama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan GKI Jemaat Imanuel Kotalama, Hendrik, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses rehabilitasi GOR.

Menurut Hendrik, langkah yang dilakukan jemaat lebih kepada upaya menyamakan persepsi mengenai status tanah berdasarkan sejarah dan amanat yang disampaikan para tetua serta jemaat gereja.

“Berbicara historis dan amanat yang diberikan orang tua dan jemaat, tanah ini milik GKI Imanuel,” kata Hendrik.

Meski demikian, dalam pertemuan tersebut pihak Jemaat Imanuel Kotalama belum menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat memperkuat klaim tersebut.

Bupati Mesak Magai menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nabire tetap membuka ruang koordinasi dengan pihak gereja dan Jemaat Imanuel Kotalama guna menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.

Ia menekankan bahwa rehabilitasi GOR merupakan bagian dari pembangunan fasilitas publik yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Nabire.

“Gereja merupakan mitra pemerintah. Eksistensinya telah dirasakan dalam mendukung pembangunan, terutama dari segi mental dan spiritual. Namun, pembangunan pun harus seiring sejalan dengan pembangunan nyata, pemerintah dan gereja sama – sama pelayan masyarakat, “ujarnya.

Mesak mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sinergi dan kepentingan pembangunan daerah.

“Kita sama-sama berjuang demi kemajuan Nabire di jalannya masing-masing, namun tetap bersinergi, tanpa terpisahkan , “pungkasnya. (Redaksi – paputeng.com)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi