NABIRE-PAPUTENG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menjadi instrumen penyesuaian angka-angka pada pos anggaran. Perubahan tersebut diarahkan untuk merespons dinamika dan kondisi aktual daerah sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa saat menyampaikan paparan di hadapan DPRP Papua Tengah dalam Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka pada pos anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif,” ujar Meki Nawipa.
Menurut dia, kebijakan fiskal daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi daerah, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD Perubahan 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah, kewajiban pemerintah daerah, belanja operasi, belanja modal hingga belanja tidak terduga.
“APBD Perubahan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 mengacu pada dua hal utama, yaitu perubahan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran karena keadaan darurat yang luar biasa,” jelasnya.
APBD Naik Rp1,27 Triliun
Dalam perubahan APBD 2026, total anggaran Provinsi Papua Tengah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,90 triliun, setelah perubahan menjadi Rp4,18 triliun, atau meningkat sekitar Rp1,27 triliun.
Pada sisi pendapatan, anggaran yang semula ditetapkan sekitar Rp2,43 triliun meningkat menjadi Rp2,75 triliun, atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.
Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
Di sisi lain, pendapatan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengalami penyesuaian, dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Sementara pada sisi belanja, peningkatan anggaran diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah serta percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis diselesaikan pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.
Meki menegaskan, setiap program, kegiatan dan subkegiatan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan harus memperhatikan kemampuan pelaksanaan berdasarkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.
“Program, kegiatan dan subkegiatan yang ditampung dalam APBD Perubahan harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan,” tegasnya.
SiLPA Naik Menjadi Rp1,42 Triliun
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan.
SiLPA yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp471,64 miliar meningkat menjadi sekitar Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Gubernur mengatakan, dengan struktur perubahan tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus disusun secara realistis, terukur dan akuntabel, sekaligus memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Papua Tengah.
Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di tengah perubahan kondisi daerah.(red-paputeng.com)





