Penanganan Pasar di Nabire Menjadi Tanggung Jawab Multi OPD

NABIRE, PAPUTENG.COM – Pengelolaan dan penanganan pasar di Kabupaten Nabire menjadi tanggung jawab lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penyediaan fasilitas pasar, pengelolaan retribusi, penanganan sampah, hingga penegakan aturan di lingkungan pasar.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/7/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Amir Sawaka, ke Pasar Samabusa, Distrik Teluk Kimi. Dalam kunjungannya, Poppy menemukan kondisi fisik pasar yang memprihatinkan, mulai dari kios dan lapak pedagang yang mengalami kerusakan cukup parah, rumput liar yang tumbuh di sekitar bangunan, hingga sampah yang berserakan di sejumlah sudut pasar.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Marius Kayame, A.Md.Tek., didampingi Anggota Komisi B, Markus Makai, S.Hut., Sekretaris Dewan DPRK Nabire, Hugo Karubaba, SE., M.Ec.Dev., serta Kepala Bagian Persidangan, Davidzoon Manuaron, SH., MH.

Usai rapat, Marius Kayame menjelaskan bahwa perhatian DPRK Nabire terhadap pasar tidak hanya difokuskan pada Pasar Samabusa, tetapi juga mencakup pasar-pasar lainnya yang berada di Kabupaten Nabire.

“Renovasi pasar tidak sebatas Pasar Samabusa di Teluk Kimi, tetapi juga pasar lainnya seperti Pasar Kalibobo dan Pasar SP. Samabusa hanya menjadi sampel untuk melihat persoalan yang terjadi di pasar-pasar yang ada di Nabire,” ujarnya.

Menurut Marius, kondisi Pasar Samabusa saat ini sangat memprihatinkan karena sudah cukup lama tidak lagi digunakan untuk aktivitas jual beli. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk pembangunan pasar tersebut.

Ia menilai persoalan pasar di Nabire cukup kompleks karena melibatkan berbagai OPD dengan kewenangan yang berbeda-beda. Dinas Perdagangan bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengelolaan fisik bangunan pasar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani persoalan sampah, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas melakukan pengawasan dan penegakan regulasi di lingkungan pasar.

“Masalah pasar ini memang cukup rumit, tetapi apapun yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi yang mengatur serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku pasar demi kemajuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRK Nabire, Markus Makai, mengungkapkan terdapat tiga poin utama yang menjadi pembahasan dalam RDP tersebut.

Pertama, terkait fasilitas pasar yang membutuhkan renovasi dan penanganan segera. DPRK Nabire akan mendorong Dinas Perdagangan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap sejumlah pasar yang kondisinya memerlukan perhatian khusus.

Kedua, penataan lapak pedagang sayur dan keberadaan pedagang keliling atau yang dikenal sebagai pedagang serikat. Komisi B menerima sejumlah pengaduan dari pedagang pasar yang mengaku mengalami penurunan jumlah pembeli akibat semakin maraknya pedagang keliling yang menjual dagangannya langsung ke permukiman warga.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait pedagang keliling. Soal teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada pemerintah daerah, apakah akan dilakukan pembatasan jam operasional atau penetapan wilayah tertentu untuk berjualan,” kata Marius Kayame.

Ketiga, DPRK Nabire juga membahas perlindungan terhadap komoditas lokal Papua seperti pinang dan sirih agar dapat diprioritaskan untuk dijual oleh Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilannya dari penjualan hasil bumi lokal.

Dari berbagai persoalan yang dibahas, DPRK Nabire berkomitmen untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Nabire sebagai bahan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Nabire.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan pedagang yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional di Nabire. (red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi