Pengelolaan Sampah di Nabire Dinilai Tumpang Tindih, DPRK Dorong Pelibatan Pihak Ketiga

NABIRE, PAPUTENG.COM – Wakil Ketua Komisi B DPRK Nabire, Marius Kayame, menilai tata kelola persampahan di Kabupaten Nabire hingga kini belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, persoalan sampah yang terus berulang menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.

Marius mengatakan, salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah belum jelasnya pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menangani sampah, sehingga pelaksanaannya di lapangan terkesan tumpang tindih.

“Penanganan sampah di Nabire masih terlihat tumpang tindih. Batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaannya belum jelas,” ujar Marius, Kamis (30/7/2026).

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Jayapura yang dinilai berhasil mengelola persampahan karena memiliki pembagian wilayah kerja dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi.

Menurutnya, Nabire dapat menerapkan pola serupa agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan terukur.

Marius juga mengusulkan agar sebagian pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memegang tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tertentu, seperti limbah rumah tangga.

“Pelibatan pihak ketiga dapat membuat pengelolaan sampah lebih profesional. Tetapi bukan berarti seluruh tanggung jawab diserahkan kepada swasta, karena pemerintah tetap memiliki kewajiban mengelola jenis sampah tertentu, terutama limbah industri dan rumah tangga” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRK Nabire, Markus Makai, mengatakan Nabire memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Kabupaten Nabire sekaligus ibu kota Provinsi Papua Tengah. Karena itu, pembagian wilayah kerja dalam pengelolaan sampah harus ditetapkan secara jelas.

Menurut Markus, kejelasan kewenangan akan memudahkan masyarakat mengetahui instansi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan persampahan di setiap wilayah.

“Kota Nabire merupakan pusat pemerintahan kabupaten sekaligus provinsi. Karena itu, batas kewenangan dalam pengelolaan sampah harus diperjelas agar masyarakat mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” ujarnya.

Markus turut mendukung usulan pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, dengan tetap menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan limbah yang menjadi kewenangannya.

Ia berharap melalui pembagian tugas yang jelas, tata kelola yang profesional, dan koordinasi yang baik antarinstansi, persoalan sampah di Nabire dapat teratasi. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, pengelolaan sampah yang baik juga dinilai berpotensi memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.(red-paputeng)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi